Thursday, September 24, 2009

RADHA’AH DAN HADHANAH

1. AYAT PERTAMA (AL-BAQOROH AYAT : 233)

والوالدات يرضعن اولادهنّ حولين كاملين لمن ازاد ان يتمّ الرّضاعه وعلى المولود له رزقهنّ وكسوتهنّ بالمعروف لاتكلّف نفس الاّ وسعها لا تضارّ والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فان اراد فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وان اردتم ان تسترضعوا اولادكم فلا جناح عليكم اذا سلّمتم ما اتيتم بالمعروف واتّقوا الله واعلموا انّ الله بما تعملون بصير (البقرة : 233)

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah 233)

A. MAKNA AL-MUFRADAT

الوالدات : Bentuk jamak dari kata al-walidatu (orang tua perempuan)

الوالد : Orang tua laki-laki

حولين : Dua tahun

فصالا : Menyapih

تشاور : Musyawarah

تسترضعوا : Mencari orang untuk menyusui anak

بالمعروف : Yang patut dan dipandang baik menurut syari’at

بصير : Zat yang maha melihat segala bentuk perbuatan

B. URGENSI I’RAB

Ketika menafsirkan ayat ini (al-baqoroh (2): 233) Rasyid Rida menjelaskan, perintah menyusui anak pada ayat tersebut menggunakan bentuk khobariyyah (berita) bertujuan untuk mubalagah (penekanan ) dalam menetapkan kewajiban. Gaya bahasa seperti itu banyak terdapat dalam al-qur’an, seperti dalam menetapkan kewajiban menunggu masa ‘iddah .bagi perempuan yang ditalak menggunakan bentuk khabariyyah juga, yaitu : wal-mutallaqatu yatarobbasna (dan perempuan-perempuan yang ditalak wajib menunggu masa ‘iddah).

Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat tersebut hanya bersifat pemberitaan bahwa menyusui anak adalah sudah menjadi kebiasaan para ibu. Jika maksutnya demikian , maka tidak ada faidahnya jika dikaitkan dangan penetapan hukum. Mungkin ulama’tersebut hanya ingin memperkuat pendapat ahli fiqh yang berpendapat bahwa para ibu tidak wajib menyusui anak-anaknya, kecuali apabila anaknya tidak mau menerima susu orang lain, atau bapaknya tidak mampu membayar ongkos jika disusukan pada orang lain, atau tidak menemukan orang lain yang dapat menyusuinya. Sebab para ahli fiqh berpendapat bahwa bentuk khabar (berita) tidak menunjukkan pada wujub,maka mereka berpendapat bahwa hukum menyusui anak bagi ibu adalah sunnah. (Makalah: Prof. Drs. H. Sa’ad Abdul Wahid, manfaat air susu ibu “II”)

C. RAGAM QIRA’AT

ان يتمّ الرّضاعة : Menurut Jumhur Qurra’

ان تتمّ الرّضاعة : Menurut Mujahid

الرّضاعة : Menurut Abu Raja’ dan Ibnu Ublah

لا تضارّ : Lafadz la berfungsi sebagai kata “cegah

لا تضارّ : Lafadz la berfungsi sebagai kata “tidak” menurut Ibn Kasir

dari Abu Amr

اذا سلّمتم ما اتيتم: Menurut Jumhur Qurra’ (dengan alif panjang “ا ”)

اذا سلّمتم ما اتيتم: Menurut Ibn Kasir (dengan alif Pendek “ا1)

D. MUNASABAH ANTAR AYAT

Hubungan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya ialah bahwa setelah Allah swt. dalam ayat-ayat sebelumnya menyebutkan sejumlah pokok hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah nikah (perkawinan), talaq, ‘iddah, rujuk dan larangan menghalangi wanita yang ditalaq untuk kawin lagi, maka Allah swt. menerangkan dalam ayat ini pokok hukum penyusuan, sebab talaq membawa sebagai akibat perceraian dan perpisahan antara suami istri.

Adakalahnya seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan meninggalkan seorang anak yang masih menyusu pada ibunya. Mungkin saja wanita yang ditalaq menyia-nyiakan anak itu, bahkan mungkin tidak menyusuinya, sebagai tindakan balas dendam dan sakit hati terhadap suami yang menceraikannya. Oleh sebab itu ayat ini diturunkan untuk menyeruhkan kepada para ibu yang ditalak agar mereka memelihara dan memperhatikan keadaan anak-anaknya yang ada dalam asuhan mereka.

E. TAFSIR GLOBAL

Allah SWT menyuruh agar ibu-ibu yang di talak oleh suaminya agar menyusui anaknya selama dua tahun penuh, jika ibu bapak ingin meyempurnakan penyusuan, dan agar ayah anak itu memikul kewajiban mencukupi penyusu yang bertugas menyusukan anaknya. Ia berkewajiban juga memberikan nafkah kepada orang yang menyusukan anaknya itu supaya ia dapat menjalankan tugas asuhannya dengan sebaik-baiknya dan dapat memelihara anak itu serta menjaga dari segala kesulitan yang di timbulkan oleh keadaan sekelilingnya. Nafkah yang dibayarkannya itu harus dengan cara yang patut dan menurut kekuatan dan kemampuan, sebab Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kadar kemampuannya.

Selanjutnya Allah mengingatkan kedua orang tua anak agar yang satu jangan menyebabkan kesengsaraan yang lain karena si anak. Jadi todaklah boleh bagi ibu menolak menyusukan anaknya, hanya untyuk menyusahkan ayah anak itu, umpamanya dengan mengatakan kepada ayah anak itu : “Carikanlah untuknya seorang penyusu selain aku.” Sebaliknya ayah anak itu tijuga tidak diperbolehkan mencabut anaknya dari ibunya padahal si ibu suka menyusukannya, perbuatan-perbuatan itu sama dilakukan hanya untuk saling menyusahkan karena anak.

Kemudian Allah SWT menerangkam bahwa apabila kedua orang tua itu berkehendak menyapih anak mereka setelah keduanya berunding untuk itu dan dengan kerelaan dari keduanya, sebelum dua tahun dari penyusuan, maka hal itu tidak menimbulkan dosa, jika keduanya memandang bahwa bagi anak itu air susu ibunya sudah dapat diganti dengan mekenen lain. Ketentuan ini di tujukkan bagi kebaikan si anak dan untuk menolak kemudharatan terhadapnya. Dalam hal ini kedua orang tua itu adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang kemaslahatan anaknya dan orang-orang yang paling sayang kepadanya.

Apabila kamu hai para ayah ingin mengambil seorang penyusu lain bagi anakmu, karena ibunya menolak menyusukan, atau karena tidak dapat menyusukan, atau karena hendak kawin lagi, maka tiada dosa bagimu untuk berbuat demikian itu dengan syarat bahwa kamu akan membayarkan kepada penyusu tersebut upah yang kamu telah setujui untuk membayarkannya dan janganlah kamu mengurangi haknya, sebab seorang penyusu kalau tidak di rumahi, ia tidak akan memperdulikan anak yang di susui itu dan tidak pula akan memperhatikan penyusuannya, ataupun segala keperluan dan urusannya. Karena itu berikhsanlah kepada penyusu itu supaya mereka mengurusi dengan baik keperluan anak-anakmu. Bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang beriman dan ketahuilah bahwa Allah selalu melihatmu, tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi Allah dari segala perkaramu dan bahwa Allah akan membalasmu mengenai amalan dan perbuatanmu nanti pada hari pembalasan yaitu hari di mana seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain, dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.

F. SEGI-SEGI HUKUM

1. Hukum Pertama : Apakah yang dimaksud dengan kata الوا لدات dalam ayat, al-Baqarah : 233 ?

a. Sebagian orang menafsirkan bahwa kata الوا لدات dalam ayat tersebut sebagaiu khusus kata “para ibu yang di talak.” Ini adalah pendapat mujahid, Adh-dhahhah dan As-sadi. Mereka berhujjah bahwa ayat-ayat yang mendahului ayat tersebut membicarakan pokok hukum yang menyangkut wanita-wanita yang di talak. Ayat الوالدات datangnya setelah ayat-ayat tersebut sebagai pelengkap daripadanya. Mereka berhujjah pula bahwasanya Allah swt mewajibkan kepada seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu itu. Sekiranya mereka itu istri-istri yang tidak di talak maka tiad alasan untuk mewajibkan hal itu karena memang sudah menjadi kewajiban atas seorang suami memberi nafkah kepada istrinya. Selanjutnya mereka mempergunakan sebagai dalil adanya hukum yang melarang mendatangkan kemudharatan karena anak, hal mana menunjukkan bahwa yang di maksud dengan الوالدات iddah ibu-ibu yang ditalak, sebab seorang ibu yang masih serumah tangga dengan suaminya tidak akan menderita kesengsaraan karena anaknya.

b. Segolongan lain berpendapat bahwa yang di maksud dengan الوالدات ialah ibu-ibu yang masih menjadi istri, yakin masih dalam ikatan perkawinan. Pendapat ini di pilih oleh Alwahadi, sebagai mana dinukil oleh Sl-razi dan Alqurthubi. Hujag dalam hal ini ialah bahwa wanita yang ditalak tidak berhak atas pakaian, melainkan berhak hanya atas upah.

c. Golongan lain lagi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan الوالدات ialah semua ibu secara umum baik yang masih dalam ikatan perkawinan (dengan suaminya) maupun yang tidak, sesuai dengan zhahir lafazh yang bersifat umum dan itdak ada petunjuk akan adanya arti khusus baginya. Pendapat ini menjadi pilihan Abu Ya’la, Abu Sulaiman Addamsyiqi serta ulama-ulama yang lain. Kiranya pendapat inilah yang paling rajih (termantap). Abu Hayan mengambil pendapat ini dalam tafsirnya “Al-Bahrul Muhith”.

2. Hukum kedua : Apakah wajib seorang ibu menyusukan anaknya?

Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang ibu berkewajiban menyusukan anaknya, yaitu sesuai dengan bunyi ayat والوالدات يرضعن اولادهنّ merupakan suatu perintah yang dituangkan dalam bentuk berita. Maknanya “ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya.”

Menurut mazhab Imam Malik menyusukan anak adalah suatu yang wajib bagi seorang ibu yang masih berstatus istri, menyusui seorang anak adalah kewajiban seorang ibu yang masih menjadi istri ayah anaknya , atau kalau anak menolak tetek orang lain, atau ayahnya sudah tiada lagi. Adapun ibu yang sudah ditalak ba’in tidaklah berkewajiban menyusukan anaknya, sebab kewajiban tersebut dipikulkan kepada ayah anak, kecuali apabila ibunya suka menyusukannya maka ia lebih berhak melakukannya daripada orang lain.2

Jumhur ulama fiqh Berpendapat bahwa perintah menyusui di sini adalah sebagai anjuran dan bahwa tiada kewajiban bagi seorang ibu menyusui anaknya, kecuali bila diyakini bahwa anaknya tidak menerima selain sus ibunya, atau bila ayah anak itu tidak mampu mengambil seorang penyusu untuk menyusukan anaknya, atau ayah mampu tapi tidak dapat menemukan seorang penyusu. Para ulama tersebut berhujjah dengan firman Allah SWT : وان تعاسرتم فسترضع له اخرى“Jika kamu menemukan kesulitan maka perempuan lain akan dapat menyusukannya”.

Sekiranya meyusui anak itu wajib bagi ibu tersebut maka agama akan mentaklifkannya dengan kewajiban tersebut. Namun syariat hanya menganjurkan kepadanya sebab air susu ibu adalah yang paling cocok bagi anaknya, sedang kasih sayang ibu lebih besar daripada kasih sayang orang lain.

3. Hukum Ketiga : Berapakah Lama penyusuan yang mengakibatkan berlakunya hukum untuk di kawini?

Jumhur ulama fiqh (Malik, Syafi’I dan Ahmad) Berpendapat bahwa penyusuan yang berkaitan dengan haram di kawini, dan yang padanya di lakukan hukum yang sama dengan hukum muhrim karena keturunan, sebagaimana sabda Nabi saw :

يحرم من ا لرضاع ما يحرم من ا لنسب

“Haram dari susuan apa yang haram dari keturunan,” adalah penyusuan yang dilakukan dalam masa dua tahun. Mereka berhujjah dengan firman Allah :

والوالدات يرضعن اولادهن حولين كا ملين

Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” serta berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

لارضاع الا ما كا ن في الحولين

“Tiada susuan kecuali yang terjadi dalam masa dua tahun.”3

Abu Hanifah berpendapat bahwa susuan yang menyebabkan berlakunya hukum haram di kawini adalah susuan dalam jarak masa dua setengah tahun berdasarkan firman Allah :

وحمله وفصا له ثلاثون شهرا

“Mengandungnya sampai menyampihnya adalah tiga puluh bulan.”4

Al-‘allamah Al-qurtubhi berkata : “Yang benar adalah pendapat yang pertama berdasarkan firman Allah : حولين كا ملين (dua tahun penuh). Ketetapan ini menunjukkan bahwasanya tiada terdapat hukum bagi yang menyusukan seorang anak selewat usia dua tahun. Hal ini sesuai pula dengan sabda Nabi saw :

لارضاع الا ما كا ن في الحولين

“Tiada susuan kecuali yang terjadi dalam masa dua tahun.”

Hadits ini di tambah dengan firman Allah serta makna yang di kandung oleh keduanya meniadakan penyusuan anak/orang yang sudah besar, dan bahwasanya tiada terdapat hukum mengenai haramnya perkawinan dalam hubungan itu. Diriwayatkan bahwasanya Aisyah ra. memberikan pendapat tentang berlakunya hukum penyusuan bagi orang dewasa. Pendapat ini dianut pula oleh Lits bin Sa’d. abu Musa Antara lain Asy’ari diriwayatkan bahwa ia berpendapat yang demikian pula mengenai penyusuan terhadap orang dewasa, tetapi diriwayatkan bahwa ia menarik kembali pendapatnya itu.

4. Hukum Keempat : Bagaimanakah cara menilai kadar nafkah yang harus di berikan kepada seorang penyusu?

Firman Allah:

وعلى المولود له رزقهنّ وكسوتهنّ بالمعروف.

Menunjuk kepada kewajiban suami memberikan nafkah kepada seorang penyusu anaknya, sedang kadar nafkah itu disesuaikan dengan keadaan mampu atau tidak mampu ayah anak yang bersangkutan, sesuai dengan firman Allah: “Seseorang tidak dibebani kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” Hal ini di buktikan pula oleh firman Allah swt :

لينفق ذوسعة من سعته ومن قدرعليه رزقه فلينفق مما اته الله

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang di sempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”

Aljash-shah menerangkan dalam tafsirnya “Ahksmul Qura’n” sebagai berikut; Ayat tersebut mengandung dua pengertian:

a. Ibu paling berhak menyusukan anaknya dalam masa dua tahun, dan bahwasanya bagi ayah anak tidak ada hak untuk menyusukan anaknya pada orang lain, selama ibunya setuju untuk menyusuinya sendiri.

b. Kewajiban ayah memberi nafkah penyusuan itu hanya sampai dua tahun saja.

5. Hukum Kelima : Apakah yang di maksud dengan firman Allah وعلىالوارث مثل دالك (Dan warispun berkewajiban demikian)?

Mufassirin berikhtilaf mengenai maksud kata الوارث dalam ayat tersebut menjadi beberapa pendapat antara lain :

a. Segolongan mengatakan bahwa yang di maksud dengan الوارث disini ialah waris anak bayi itu seandainya dia mati. Yang demikian ini adalah pendapat Atha’, Mujahid dan sa’id bin Abi Jubair. Selanjutnya penganut-penganut pendapat ini berikhtilaf pula (mengenai waris itu), sebagian dari mereka mengatakan bahwa para waris dari kalangan laki-laki sajalah yang diwajibkan untuk memberikan nafkah itu. Golongan lain mengatakan waris dari kalangan laki-laki maupun perempuan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Ada golongan lain lagi yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan waris anak itu ialah semua kerabat yang muhrim (yang berhak atas warisan) dari sanak saudara bayi itu, ini adalah pendapat Abu Hanifah dan kedua orang kawannya.

b. Sebagian lain dari kaum mufassirin bahwa yang di maksud dengan waris di sini ialah waris ayah anak itu, pendapat ini diriwayatkan oleh Alhasan dan Assuday.

c. Sebagian lain mengatakan bahwa yang di maksud dengan waris ialah salah seorang yang masih hidup dari kedua orang tua anak itu setelah di tinggal mati oleh yang lain, yang demikian ini adalah pendapat Sufyan Ats-tsauri.

d. Yang lain lagi mengatakan bahwa yang di maksud dengan waris adalah anak itu sendiri, maka nafkah untuk dirinya dikeluarkan dari hartanya jika ia mempunyai harta pusaka. Ath-thabari mentarjihkan pendapat yang akhir ini dan dipilihnya di antara pendapat-pendapat yang lain.5

G. HIKMAH PENSYARI’ATAN

Allah SWT. menggalakan para ibu agar menyusukan anak-anaknya dengan menetapkan masa penyusuan selama dua tahun penuh, sebab selewat waktu tersebut seorang anak bayi sudah dapat meninggalkan air susu Ibu dan dia dapat mulai membantu dengan diberikan kepadanya makanan dan minuman. Tiada yang lebih baik untuk seorang anak bayi dari air susu Ibu. Susu Ibu adalah sebaik-baik makanan, menurut kesepakatan para ahli medis, sebab anak itu terbentuk dari darah ibu ketika masih dalam rahimnya, setelah anak itu lahir, maka darah itu berubah keadaannya menjadi air susu, yang dengan darahnya si bayi memperoleh makanannya, maka air susu Ibu itulah yang cocok dan sesuai bagi si Bayi, sebab ia sudah berpisah dari badan ibunya. Dalam hal ini hikmah Illahi menetapkan menjadikan susu ibu sebagai makanan bagi bayi, cocok bagi pertumbuhan anak menurut tingkatan yang wajar.

Selanjutnya apabila seorang anak oleh satu dan lain hal harus disusukan oleh seorang penyusu karena suatu keadaan darurat, maka perlulah diteliti kesehatan penyusu dan diketahui akhlak dan tabiatnya, sebab air susunya mempunyai pengaruh terhadap jasmani, akhlak dan sopan santun anak itu, sebab air susu itu keluar dari darah penyusu, lalu dihisap oleh anak, air susu itu menjadi darah dalam tubuhnya untuk membentuk daging dan menyusun tulang. Maka air susu Ibu itu mempunyai pengaruh terhadap anak itu baik fisik maupun moral. Dalam hubungan ini telah dikonstatir bahwa pengaruh perasaan-perasaan psikologis dan mentalnya terhadap anak yang disusui itu lebih besar daripada pengaruh sifat-sifat jasmaninya. Maka dapatlah dibayangkan betapa besar pengaruh-pengaruh akal pikirannya, perasaannya dan bakat-bakatnya yang tumbuh dalam diri anak itu.

Seorang ibu, kalau ia menysukan anaknya, ia tidak menyusui anaknya itu dengan air susunya melainkan ia menyusui anaknya dengan belas kasihan, kesayangan dan kehalusan budi seorang ibu, maka anak itu akan tumbuh berwatak suka mengasihani dan mencintai kebaikan. Sebaiknya anak-anak yang tidak memperoleh kasih sayang ibu-ibunya, mereka tumbuh menjadi anak-anak dengan komplikasi mental, yang membentuk dalam jiwa mereka dorongan-dorongan kekejaman kejahatan dan balas dendam. Para ahli Pedagogi dan pendidikan dikalangan bangsa-bangsa yang maju telah menyadari akan hal ini sehingga permaisuri-permaisuri kaisa-kaisar, menyusukan sendiri anak-anak mereka dan mereka tidak rela menyerahkan anak-anaknya kepada penyusu-penyusu.

Alangkah jauhnya hal tersebut diatas dari keteledoran yang kita saksikan pada masa kini mengenai penyusuan anak dan pengurusan hal ihwalnya. Sampai-sampai para ibu yang difitrahkan Allah SWT. untuk merasakan kenikmatan menyusui anak dan memperoleh kepuasan dgnnya yaitu yang kaya-kaya diantara mereka pada zaman sekarang menolak menyusui anak-anaknya karena keangkuhan dan keinginan memelihara kemontokan dan keindahan tubuh. Apa yang mereka lakukan itu bertentangan dengan fitrah, lagipula merusak pendidikan anak. Kami tidak mendapati suatu agama yang menyinggung kebaikan-kebaikan mendidik remaja seperti yang dilakukan oleh agama Islam.

2. AYAT KEDUA SURAT AN-NISA AYAT : 2,5,6 dan 10

واتوا اليتمى اموالهم ولا تتبدّلوا الخبيث بالطيّب ولا تأكلواموالهم الى اموالكم انّه كان حوبا كبيرا (2) ولا تو توا السّفهاء اموالكم التي جعل الله لكم قياما وارزقوهم فيها واكسوهم وقولوا لهم قولا معروفا (5) وابتلوا اليتمى حتى اذا بلغوا النكاح ط فان انستم منهم رشدا فادفعوا اليهم اموالهم خ ولاتاءكلو هااسرافا وبدارا يكبرواط ومن كان غنياّ فليستعفف ومن كان فقيرا فلياءكل بالمعروف خ فاذا دفعتم اليهم اموالهم فاءشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا (6) انّ الذي ياءكلون اموال اليتمى ظلما انما يأ كلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا(10)

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta-harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampur adukkannya) kepada hartamu, sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”(2)

“Dan janganlah kamu serahkan pada orang yang sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang kamu sendiri dijadikan Allah sebagai pemeliharanya. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan berkatalah pada mereka dangan kata-kata yang baik.”(5)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai merekacukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesas-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut sepatutnya, kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu).”(6)

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala.” (10)

A. MAKNA A­L­-MUFRADAT

اليتمى : bentuk jamak dari يتيم yaitu anak yatim (anak yang bapaknya

meninggal dunia)

Di dalam kamus “Lisanul ‘Arabi” di sebutkan :

- اليتيم : Anak yang bapaknya meninggal

- والعجي : Anak yang di tinggal mati ibunya

- واللطيم : Anak yang tidak beribu bapak

حوبا : Dosa

السّفهاء : orang-orang yang tidak dapat mengetahui harta bendanya,

atau memboroskan hartanya di jalan yang tidak semestinya.

قياما : Yang dengan sebabnya kamu memperoleh sarana

penghidupan dan yang menjadi sandaran kehidupanmu.

وابتلوا : Ujilah kemampuan berfikir dan kecakapan mereka dalam

mengurus harta benda yang mereka miliki.

انستم : Kamu mengetahui atau kamu berpendapat.

رشدا : Memperoleh petunjuk ke jalan yang membawa kepada

kebaikan /mempunyai kecerdasan untuk mengurus dan memelihara hartanya.

فليستعفف : Menahan diri dari sesuatu

يصلون سعيرا : Mereka akan masuk ke dalam api neraka dan merasakan

sengatan api yang sangat panas lagi menyala-nyala, dimana orang akan terbakar karena panas dan gejolak api tersebut.

B. QIRA’AT

1. Jumhur qura’ membaca التي جعل الله لكم قياما

2. Nafi’ dan ahli Madinah membaca التي جعل الله لكم قيما

3. Jumhur qura’ membaca فاءن انستم منهم رشدا

4. Assalami membacanya فان انستم منهم رشدا

5. Jumhur qura’ membaca وسيصلون سعي

6. Ibnu Amir dan Aslim membaca وسيصلون سعيرا

C. I’RAB

1. اسرافا وبدارا disebut مفعول لاجله

Diterjemahkan yaitu : Secara melebihi batas yang patut dengan cara tergesa-gesa. Adapula yang mengi’rabkan اسرافا وبدارا di sebut حل

Terjemahannya menjadi : dalam keadaan kamu hendak melebihi batas yang patut dan dalam keadaan hendak mempercepat habisnya sebelum anak-anak yatim itu menjadi dewasa.

2. وكفا بالله حسيبا adalah : Belebihan dan karenanya tidak di terjemahkan.

3. نصيبا معروضا ialah keterangan kesesuaian yang artinya : sesuai dengan bagian yang di tetapkan.

D. ASBAB AN-NUZUL

1. Semasa zaman jahiliah orang tidak mewariskan hartanya kepada kerabat perempuan dan anak-anak, harta peninggalan hanya diwariskan kepada para karib yang dewasa. Maka Allah menurunkan ayat :

للرجال نصيبا مما ترك الوالدان والاءقربونا وللنساء نصسب مما ترك الوالدان والاءقربون

2. Diriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki dari kabilah ghathafan setelah anak itu mencapai dewasa ia meminta hartanya tetapi sang paman menolak permintaan itu, lalu anak itu mengadukan perkara tersebut kepada Nabi saw, maka turunlah ayat :

...واتوااليتامى اموا لهم dan seterusnya, yang artinya “Dan berilah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh harta mereka…dan seterusnya), demikianlah menurut Sa’id bin Jubair.6

E. TAFSIR GLOBAL

1. An-Nisa’ ayat dua

Pendapat ini dari Abu Su’ud, beliau berkata: Terhadap harta anak-anak yatim yang sudah baliqtesebut baru saja meninggalkan masa kekanak-kanakannya dan sebagai isyarat akan kehausan, oleh karena itu bersegerah menyerahkan kepada mereka harta tersebut. Para ulama sependapat dengan pendapat ini.

2. An-Nisa’ ayat lima

Ayat diatas merupakan peringatan akan keharusan adanya gotong royong diantara anggota-anggota masyarakat dalam suatu umat, serta merupakan anjuran agar supaya dilakukan pemeliharanterhadap harta dan dan larangan membuang-buang harta, sebab pemborosan harta oleh orang yang bodoh dan tak pandai dalam pemeliharaan harta merupakan suata kemadlorotan bagi masyarakat.

Al-Fakhurrazi berkata : ” harta adalah sesuatu yang dapat di ambil manfa’atnya serta di butuhkan oleh setiap jenis manusia. Disebabkan kesatuan jenis ini maka baik sekali penasaban harta orang-orang yang tak pandai memelihara hartanya kepada para walinya ( seolah-olah milik para wali itu ).7

Lafadl قياما yakni kekuasaan atas harta yang menjadi sebab bagi wujudnya sarana. Pengibaratan ini hanya sekedar sebagai penekanan akan pentingnya fungsi harta. Kaum salaf : harta adalah senjata bagi orang mukmin. Lebih baik aku meninggalkan harta yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah kepadaku, dari pada bertanggung jawab kepada belas kasih manusia.8

Tafsir lafadl An-nisa’ Ayat 6 : فان انستم منهم رشدا yakni; kecerdasan dalam memelihara harta dan melakukan perdagangan .atau sekedar mempunyai kecerdasan yang tampak akan adanya sehingga tidak perlu menanti sampai adanya kecerdasan perlu.

Tafsir lafadl يأ كلو بالمعروف memakan menurut yang patut menunjukkan bahwa bagi seorang wali (kurator) ada hak mengambil uang mungkin tugasnya mengurus harta anak yatim (anak yang berada dibawah perwaliannya). Telah diriwayatkan bahwa seorang datang kepada Rosululloh Saw.dan berkata kepada beliau;”Saya mempunyai seorang anak yatim di bawah pemeliharaanku.bolehkah saya bersamanya ?”Rosululloh menjawab: “Boleh,menurut yang patut,tanpa menyalah gunakan hartanya untuk mencari keuntungan dan tanpa upaya memperbaiki keuanganmu dengan menggunakan uangnya.9

F. Tafsir lafadl :

Al- qurthubi berkata :harta anak yatimyang dimakan secara dholim ada yang berpendapat lafadl : ialah barang haram, karena barng yang haram akan membawa kepada siksaan api neraka,karena harta anak yatim yang dimakan secara haram itu di sebut dalam bahasa Al- qur’an 10:

G. Kesimpulan

Kuwajiban melakukan penguasaan (kekuratoran) terhadap orang-orang yang belum sempurna akalnya sampai memperoleh kecerdasan dan kebiasaan mengurus harta.

Menafkahkan untuk keperluan orang yang terhadapnya dikenakan kekuratoran, berupa sandang pangan dan keperluan lain-lain.

Menguji kecedasan anak-anak yatim ketika sudah baligh sebelum harta mereka di serahkan kepada mereka,untuk mendapatkan indikasi tentang parameter kecerdasan mereka.

Keharusaan mengadakan saksi-saksi ketika akan menyerahkan kepada anak-anak yatim harta mereka untuk menhilangkan kekhawatiran adanya pengingkaran dari fihak mereka mengenai penyerahan harta itu.

3. AYAT KETIGA SURAT AL- AHZAB: 4 – 5

ما جعل الله لرجل مّن قلبين في جوفه ج وما جعل أزوجكم الّئ تظهرون منهنّ امّهتكم ج وما جعل ادعيا ءكم ابناءكم قلي ذ لكم قولكم بافواهكم قلي والله يقول الحقّ وهو يهدى السّبيل (4) ادعوهم لابا ئهم هو اقسط عند الله ج فان ّلم تعلموا اباءهم فاخوانكم في الدّين ومواليكم قلي وليس عليكم جناح فيما اخطأتم به ولكن مّا تعمّدت قلوب كم قلي وكان الله غفورارّحيما (5)

“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu dzihar itu sebagai ibumu. Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak angkatmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutnya saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”

“panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan kalau kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa bagimu jika kamu khilaf dalam hal itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

A. URAIAN KATA-KATA

تظهرون : Berdzihar. Orang-orang Arabdi zaman jahiliah dahulu menceraikan istri-istri mereka dengan kalimat tersebut. Dzihar bagi mereka adalah talak, setelah Islam datang mereka di larang berdzihar dan mewajibkan membayar kafarat terhadap mereka yang mendzihar istrinya.

أدعيا ءكم : Bentuk jamak dari kata دعيّ yaitu orang yang di panggil “anak” yaitu “adopsi” atau pengangkatan anak.

موا لكم : Kawan-kawanmu seagama.

B. QIRAAT

Jumhur qura’ membaca تظا هرون dengan ta’ dhommah. Abu Amr membaca تظّا هرون dengan ta’ fathah dan zha ditasydidkan, sedang Harun membacanya تظهرون dengan ta’ fathah dan zha saknah menurut Abu Hayyan dalam tafsirnya “al-Bahrul Muhith”.

Jumhur qura’ membaca وهو يهد السّبيل dengan ya’ fathah dan ha saknah. Qatada membacanya يهدّي dengan ya dhommah, ya fathah dan dhal di di tasydidkan.

C. GRAMATIKAL KATA

1. جعل - خلق. من قلبين, kata “min” di sini berfungsi sekedar sebagai perangkai. قلبين obyek dari kata kerja جعل. Sebaliknya dalam kalimat وما جعل أدعيا ءكم أبنا ءكم kata kerja جعل bemakna صيّر : menjadikan dan berpelengkap dua obyek, yakni أدعيا ءكم dan أبنا ءكم.

2. ولله يقول الحقّ, ada dua kemungkinan bagi uraian kata الحق, yakni الحقّ menjadi obyek dari kata يقول dan الحقّ sebagai kata sifat dari suatu kata benda yang tidak di cantumkan dan yang perkiraannya القول (perkataan) sehingga di perkirakan ولله يقول القول الحق.

3. ولكن من تعمّدت قلو بكم.

- ما disini berangkai dengan فيما pada perktaan فيما أفطأ تم به.

- ما sebagai pokok kalimat sehingga ولكن من تعمّدت قلو بكم “tetapi apa yang disengaja oleh hatimu itulah yang dosa.”

D. Asbabun Nuzul

Diriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki dari suku Quraisy bernama Jamil bin Ma'mar Alfihri adalah seorang yang cerdas cepat menangkap dan hafal apa yang ia dengar. Orang-orang quraisy berkata : “ia tidak akan menangkap dengan cepat (hafal) segala sesuatu itu kecuali bahwa ia mempunyai dua buah hati dalam rongganya”. Jamil itu sering berkata : “aku mempunyai dua buah hati dan dengan masing-masing dari keduanya aku dapat mengerti lebih baik dari akal yang di punyai Muhammad. Maka ketika terjadi perang Badar dan kaum mustrikin Quraisy kalah. Sedang Jamil dalam peperangan itu termasuk di antara tentara Quraisy, Abu Sufyan menyebutnya dan melihatnya menjinjing sebelah sendal, sedang yang sebelahg lagi masih melekat di kakinya, Abu Sufyan bertanya : “Bagaimana Keadaan orang-orang kita?” Jamil menjawab, “mereka kalah”, Abu Sufyan bertanya lagi, “dan mengapa sebelah sandalmu di tanganmu dan yang satu lagi di kakimu?” tapi Jamil merasa kedua sandalnya berada di kakinya.” Sejak saat itu orang-orang Quraisy mengetahui bahwa seandainya ia mempunyai dua buah hati, ia takkan lupa bahwa sebelah sandalnya ada di tangannya. Lalu turunlah syrat al-Ahzab ayat 4 :

As-Suyuti meriwayatkan dari Mujahid r.a bahwa Nabi mengambil Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya dan memerdekakannya. Peristiwa ini terjadi sebelum wahyu turun kepada beliau (sebelum kerasulan beliau). Ketika Nabi saw mengawini Zainab binti Jahsy (bekas istri Zaid), orang-orang yahudi dengan orang-orang munafik berkata : “Muhammad kawin dengan istri anaknya padahal ia melarang manusia berbuat yang demikian itu”. Maka turunlah firman وما جعل أدعيا ءكم أبنا ءكم, Bukhori meriwayatkan dalam shahihnya dari Aabdullah ibnu Umar r.a bahwa ia berkata : “Semula kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah selain dengan sebutan Zaid bin Muhammad,” sampai turun ayat أدعو هم لأياء هم هو أقسط عند الله.

E. Munasabah

Allah menjelaskan tentang dzihar dan adopsi anak dalam ayat tersebut terdapat hubungan dengan ayat sebelumnya yang menyebutkan tentang perkara yang bathil yang diada-adakan oleh orang jahiliyah.

F. Hukum yang terkandung

1. Apakah dzihar haram menurut hukum syari’at Islam?

Islam telah menghapuskan tradisi dzihar itu dan memandangnya sebagai suatu kedustaan dan kesesatan, Islam mengharamkan dzihar tetapi menjadikan keharamannya itu mempunyai bats waktu yaitu sampai si suami membayar kafarat atas dzihar yang diucapkannya.

2. Apakah adopsi di perbolehkan dalam Islam?

Islam juga mengharamkan adopsi, karena terkandung penasaban seorang anak kepada seorang yang bukan bapak kandungnya sendiri.

3. Apakah hukum “afiliasi” atau penerimaan seseorang sebagai anak sendiri menurut syariat Islam?

Afiliasi atau penerimaan seseorang sebagai anak sendiri yang di perkenankan oleh Islam tidak ada hubungannya sama sekali dengan adopsi yang di haramkan Islam, sebab syarat bagi halalnya afilasi yang sah ialah bahwa orang yang menerima anak itu mengetahui bahwasanya yang di terima sebagai anaknya itu adalah anaknya. Adapun adopsi yang di larang ialah dengan pengetahuan seseorang bernasab kepada orang yang bukan ayahnya dengan pengetahuan penuh bahwa ia bukan anaknya.

G. Kesimpulan

1. Anggapan bahwa orang yang cerdik pandai mempunyai dua hati dalam rongganya adalah dugaan yang bathil yang bertentangan dengan agama dan akal sehat.

2. Kepercayaan bahwa istri yang di dzihar menjadi menjadi sebagai ibu kandung tidak lain hanya dugaan buatan jahiliyah yang bodoh.

3. Di haramkannya adopsi dalam Islam dan kewajiban memanggil anak-anak ngkatnya dengan menasabkan mereka kepada bapak kandungnya.

REFRENSI

٭ Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad dan Al-Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim, Cetakan I, Dar Al-Fikr, Beirut, 1991.

٭ Al-Rozi, Fahruddin, Tafsir Fhar Al-Rozi, Dar Al-Fikr, Beirut, 1985.

٭ Al-Shobuny, Muhammad Ali, Rowa’iul Bayan Fi Tafsiri Ayat Al-Ahkam, Jilid I, Dar Al-Fikr, Beirut, 1987.

٭ Al-Zuhailiy, Wahab, Tafsir Munir, Juz II, Dar Al-Fikr, Beirut, 1991.

٭ Dahlan, Abdul Aziz, Hukum Islam-Ensiklopedi, Cetakan I, Jilid II. Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 1997.

٭ Ibnu katsir, Abi Al-Fida’ Al-Dimasqy, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim, Juz I, Dar Al-Qutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1994.



1 Lihat Zadul-masir, jilid I halaman 273. Tafsir Arrazi, jilid 6 halaman 133. Tafsir Alqurthubi, jilid III

halaman 173. Tafsir Alkasysyaf, jilid I halaman 213 dan Albahrul-muhith, jilid II halaman 218.

2 Lihat Ahkamul-Qur’an oleh Ibnu Arabi, jilid I halaman 204. Tafsir Aqurthubi, jilid III halaman 161

dan Kitab-kitab fiqh.

3 Diriwayatkan oleh Addarquthni dan mengatakan tidak ada yang mensanadkannya dari Uyainah

selain Alhaitsan bin Jamil, seorang ahli hadits yang berpredikat tsiqah (amanat) dan hafidz.

4 Lihat pembahasan secara terperinci mengenai masalah ini serta hujjah imam Abu Hanifah dalam

tafsir Aljash-shash, jilid I Halaman 448. Lihat pula jilid II kitab ini dan tarjih di antara pendapat-

pendapat.

5 Lihat Tafsir Ath-thabari, jilid II halaman 504-505.

6 Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim “tersebut dalam addurul-mansur, jilid II halaman 117”, lihat

Zabul Masir, jilid II halaman 4.

7 Tafsir ar-Rozi jilid 9 hal. 184

8 Tafsir al-Kasysyaf jilid 1 hal. 363

9 Addurrul-Mansur jilid II hal.122

10 Tafsir Al-qurthubi,jilid 5 hal 53

2 komentar :

Unknown said...

sip bacaannya...ijin copas

Unknown said...

sippp ijin copas..

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.