Wednesday, September 23, 2009

TATA HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. PENDAHULUAN

Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan. Misal aturan hukum tentang hak milik berhubungan dengan aturan bahwa hak milik diakui. Jika tidak karena adanya hak milik niscaya tidak ada kemungkinan pencabutan. Selanjutnya aturan bahwa hak milik adalah fungsi sosial menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya. Karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu tata hukum yang menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat. Tata hukum itu sah berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dan juga dibuat, ditetapkan atas daya penguasa (Autority masyarakat itu ).

B. LATAR BELAKANG MASALAH

Indonesia sebagai sebuah negara memiliki anggota-anggota negara terdiri dari individu-individu warga negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan memelihara kelangsungan hidupnya. Hubungan antar individu yang dalam ucapanya tidak terinstropeksi niscaya menimbulkan suatu masalah dan untuk kelangsungan hidup tidak mungkin rakyat indonesia membiarkan kehidupannnya labil sehingga diperlukan perbaikan dengan membuat Aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat Indonesia.

Disini penulis akan menjelaskan tentang Tata Hukum Indonesia dan Hukum Tata Admistrasi Negara dengan pokok bahasan sebagai berikut :

  1. Apa Pengertian Tata Hukum?
  2. Apa Pengertian Tata Hukum Indonesia?
  3. Apa Hukum Administrasi Negara?


C. PEMBAHASAN MASALAH

I. Pengertian Tata Hukum

Tata Hukum berasal dari bahasa belanda Recht Orde yang berarti susunan hukum. Artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud denganmemberi tempat yang sebenarnyayaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Karena dalam tata tertib hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu ditempat tertentu yang disebut juga Hukum Positif atau Ius Constitutum, ada aturan yang sejenis yang pernah berlaku dan tetap dinamakan hukum (recht).Dengan demikian dapat dimengerti bahwa didalam tata hukum itu terdapat hukum positif disamping aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai positif baru.

II. Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau ditetapkan oleh nagara Indonesia. Maka Tata Hukum Indonesia adanya baru sedari saat adanya Negara Indonesia yakni sedari 17 Agustus 1945 pada saat adanya negara Indonesia oleh Negara Indonesia dibentuk juga Tata Hukumnya.Hal ini dinyatakan dalam :

  1. Proklamasi Kemerdekaan :”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia
  2. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka dengan ini Indonesia menyatakan kemerdekaanya”. “Kemudian dari pada itu……… disusunlah kemerdekaan Indonesia dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia……”.

Pernyataan tersebut mengandung arti :

  • Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat
  • Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia sekedar mengenai bagian yang tertulis Di dalam Undangundang Dasar Negara itulah tertulis Tata Hukum Indonesia (yang tertulis)

Undang-undang dasar hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia.masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselanggarakan lebih lanjut dalam berbagai hukum organik.

Tata hukum Indonesia tetap berkepribadian Indonesia yang sepanjang masa mengalami pengaruh dan anasir tata hukum asing. Pada masa penjajahan belanda hampir-hampir terdesak oleh tata hukum hindia belanda. Tetapi akhirnya dengan proklamasi kemerdekaan hidup kembali dengan segarnya dengan keadaan akan pribadinya sendiri.

Bahwasanya bangsa indonesia mempunyai tata hukum pribadi asli dibuktikan oleh adanya ilmu pengetahuan hukum adat berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C Van Vallen hover di Indonesia.

Negara Indonesia dengan undang-undang dasar sebagai perwujudan dari pribadi tata hukum Indonesia. undang-undang dasar ’45 adalah inti tata hukum Indonesia yang harus kita perkembangkan.

III. Hukum Administrasi Negara

Kata administratierecht yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum tata usaha pemerintahan, hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dan kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Prof. Mr. WG. Vegting dalam bukunyahet elgeemeen nederland administratierecht 1. 1954 “ mengemukakan bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang pelajaran yang satu dan pendekatan penggunaaan pelajaran lainnya. Pendapat ini mengunakan perbedaanpendekatanbahwa hukum tata negara bertujuan mengetahui tentang organisasi dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara,sedangkan hukum administrasi negara bertujuan mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara .Jadi objek Hukum Tata Negara itu masalah fundamental organisasi-organisasi negara sedangkan hukum Administrasi objeknya mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara.

Sedang Val Vallenhoven mengemukakan bahwaSemua hukum yang sudah berabad-abad lamanya tidak diterima sebagai hukum Tata Negara Material,Hukum Privat (Perdata) Material atau Hukum Pidana Material dengan sendirinya dapat diberi tempat dalam kelompok Hukum Administrasi Negara”.Karena itu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi negara menjadi:

  • Bestuurrecht (Hukum Pemerintahan
  • Justitierecht (Hukum Peradilan) yanf terdiri dari :
  1. Staatsrechtterlijke rechtspleging (Hukum tata negara formal / peradilan tata negara)
  2. Burgerlijke rechtspleging (Hukum acara perdata)
  3. Administratieve Rechtspleging (Hukum administrasi formal)
  4. Staatrechtspleging (Hukum acara pidana)
  • Politierecht (Hukum kepolisian)
  • Regelaarsrecht (Hukum proses perundang-undangan)

Logemann dalamStaatsrecht Van Naderlands Indie”mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara menyelidiki sifat,bentuk dan kekuasaan segala hukum negara menjadi tugas Hukum Administrasi Negara,sedangkan hukum Tata Negara mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang menjalankannya.Karena itu dalam mempelajari Hukum Administrasi negara dengan berdasar dengan berdasar sumber-sumber hukum:

  1. Material ialah Suatu penilaian yang menentukan petunjuk-petunjuk dalam hidup yang dapat diterima dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
  2. Formal ialah Yang terdiri dari Undang-undang, pelaksanaan administrasi negara, Yurisprudesi, dan pendapat para ahi hukum.

Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969 pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh G.Pringgo Digdo SH (Dosen UI) dijelaskan sebagai berikut :

Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan Administrasi berada dalam satu tangan yaitu presiden,maka pengertian hukum Administrasi Negara yang luas terdiri dari atas 3 unsur:

  1. Hukum Tata Pemerintahan yakni Hukum eksekutif atau Hukum Tata pelaksanaan Undang-undang dengan perkataan lain Hukum Tata pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif
  2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara
  3. Hukum TataUsaha Negara yakni hukum mengenai surat menyurat rahasia dinas dan jabatan,kearsipan dan dokumentasi pelaporan dan statistik,tata cara penyimpanan berita acara,pencatatan sipil,pencatatan nikah talak dan rujuk ,publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.


DAFTAR PUSTAKA

  • R.Abdoel Djamali S.H, Pengantar Hukum Indonesia, CV.Rajawali, 1984
  • Prof.Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Sinar Grafika, 1993.
  • Bakir, Herman. 2007. Filsafat Hukum. Refika Aditama: Bandung.
  • C.T.S. Kansi. 1989 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai pustaka: Jakarta.
  • Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum “Studi Tentang perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990”. Muhammadiyah University Press: Surakarta.
  • John Gilissen, Emeritus. 2007. Sejarah Hukum. Refika Aditama: Bandung.
  • Poeradisastra. 1986. Sumbangan Islam kepada Ilmu dan Peradaban Moder. Perhimpunan Pengembangan Pesantren: Jakarta.
  • Raharjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum. Citra aditya Bakti: Bandung.
  • Soeroso, R. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.