Monday, December 6, 2010

Maslahah Mursalah

A. Pendahuluan.

Di dalam menyikapi ranah kehidupan pada zaman sekarang ini, berbagai model kreatifitas ummat Islam dalam melakukan berbagai bentuk tindakan yang dilakukan, ada kalanya hal itu dibolehkan dan adakalanya yang tidak diperbolehkan dimana tindakan tersebut akan mengakibatkan berbagai dampak hukum yang telah diatur dalam nash. Namun di dalam nash juga tidak menjelaskan secara terperinci mengenai hal perbuatan manusia tersebut. Oleh karena itu, para ulama melakukan penggalian hukum dalam rangka berupaya agar menghasilkan sebuah hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, serta bermanfaat bagi khalayak manusia.

Untuk menghasilkan suatu hukum, para ulama melakukan berbagai macam metode yang digunakan. Salah satu metode yang digunakan oleh para ulama yaitu Maslahat Mursalah. Namun dalam aplikasinya ada juga sebagian ulama yang tidak mau me-nggunakan metode ini dengan argumen-argumen sebagai dasar mereka terhadap penolakan tersebut.

B. Pengertian.

Secara etimologis kata المصلحة, jamaknya المصالح yang berarti sesuatu yang baik, yang bermanfaat dan ia merupakan lawan dari keburukan atau kerusakan dan di dalam bahasa arab sering pula disebut dengan (الخير والصواب) yaitu yang baik dan benar. Maslahat kadang-kadang disebut pula dengan (الإستصلاح ) yang berarti mencari yang baik.

Jalaluddin Abdurrahman secara tegas menyebutkan bahwa maslahat dengan pengertian yang lebih umum dan yang dibutuhkan itu ialah semua apa yang bermanfaat bagi manusia baik yang bermafaat untuk meraih kebaikan dan kesenangan maupun bermanfaat untuk menghilanhkan kesulitan dan kesusahan.

Maslahat menurut syara’ pada dasarnya ulama Ushul mempunyai pandangan yang sama, meskipun mereka berbeda pendapat dalam hal mendefinisikan maslahah tersebut. Jalaluddin misalnya menyebutkan sebagai berikut :

Maslahat ialah memelihara maksud hعkum syara’ terhadap berbagai kebaikan yang telah digariskan dan ditetapkan batas-batasnya, bukan berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia belaka.”

Selanjutnya, Imam Ghazali mendefinisikan maslahat sebagai berikut : “Maslahat pada dasarnya ialah berusaha meraih dan mewujudkan manfaat atau menolak ke-mudharatan."

المصلحة فهي عبارة في الأصل عن جلب منفعة أودفع مضرة (المصالح الضروريات)

Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah bahwa yang dimaksud dengan maslahat ialah pandangan mujtahid tentang perbuatan yang mengandung kebaikan yang jelas dan bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum syara’.

Dari ketiga definisi di atas bahwasannya maslahat mengenai ketentuan hukum Islam ini adalah kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia belaka. Ada juga yang mengartikan dengan memberikan hukum Syara’ kepada sesuatu kasus yang tidak terdapat dalam nash atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.

C. Pembagian Maslahat.

Dilihat dari segi pembagian maslahat ini, dapat dibedakan kepada dua macam yaitu, dilihat dari segi tingkatannya dan eksistensinya :

1. Maslahat Dari Segi Tngkatannya.

Yang dimaksud dengan macam maslahat dari segi tingkatannya ini ialah berkaitan dengan kepentingan yang mejadi hajat hidup manusia. Menurut Musthafa Said al-Kind. Maslahat dilihat dari segi martabatnya dapat dibedakan menjadi tiga macam :

a) Maslahat Daruriyat

Yang dimaksud dengan Maslahat Daruriyat ialah kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehdupan asasi manusia baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia. Jika ia luput dalam kehidupan manusia maka mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan manusia tersebut. Zakariya al-Birri menyebutkan bahwa maslahat daruriyat ini merupakan dasar asasi untuk terjaminnya kelangsungan hidup manusia. Jika ia rusak, maka akan muncullah fitnah dan bencana yang besar.

Selanjutnya Zakariya al-Birri dan Prof Abu Zahra menerangkan bahwasannya termasuk dalam lingkup maslahat daruriyat ini ada lima macam yang merupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar semua ummat manusia dapat hidup dengan aman dan sejahtera yaitu :

· Keselamatan keyakinan agama (al-Muhafadzah ala al-Din)

· Keselamatan jiwa (al-Muhafadzah ala al-Nafs)

· Keselamatan akal (al-Muhafadzah ala al-Aql)

· Keselamatan keluarga dan keturunan (al-Muhafadzah al-Nasl)

· Keselamatan harta benda (al-Muhafadzah ala al-Mal)

Kebanyakan para pakar Ushul Fiqh seperti Jalaluddin Abdur Rahman, Muhammad Abu Zahrah, Musthafa Said al-Kind berpendapat sama bahwa kelima macam aspek tersebut termasuk dalam lingkup maslahat daruriyat yang paling asasi. Kelima macam aspek tersebut harus dipelihara serta dilindungi. Karena jika terganggu akan mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan dalam ummat manusia.

b) Maslahat Hajiyat.(المصالح الحاجية)

Yang dimaksud dengan Maslahat Hajiyat jenis ini ialah persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya daripada Maslahat Daruriyat. Diantara ketentuan-ketentuan hukum yang disyari’atkan untuk meringankan dan menjadikan mudah bagi kepentingan ummat manusia ialah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti kebolehan berbuka puasa bagi para musafir, dan orang yang sedang sakit, mengqasar shalat ketika dalam perjalanan.contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. Sekiranya tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, akan tetapi hanya saja akan menimbulkan kesulitan saja.

c) Maslahat Tahsiniyah. (المصالح التحسينية)

Jenis maslahat ini sering juga disebut dengan maslahat takmiliyah. Maslahat jenis ini ialah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan kehidupan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih terfokus pada segi keindahan saja (زينة للحجاة). Misalnya yang disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh bahwa dalam urusan ibadah, Allah SWT telah mensyari’atkan berbagai bentuk kesucian, menutup aurat dan berpakaian yang indah dan begitu juga dalam hadits Nabi diajarkan untuk memakai harum-haruman yang pada dasarnya menjadi kesenangan manusia. Dan termasuk juga berkenaan dengan adab dan tata cara makan-minum serta membersihkan diri. Kesemua maslahat tersebut yang dikategorikan kepada maslahat tahsiniyat ini, sifatnya hanya untuk kebaikan dan ke-sempurnaan. Sekiranya tidak dapat diwujudkan dan dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan dan merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia dipandang penting dan dibutuhkan serta dianjurkan.

Dengan pembagian maslahat dilihat dari segi tingkatannya ini, ternyata secara substansial dapat dibedakan. Tentu saja, dalam kenyataan dan prakteknya serta usaha untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari benturan diantara ketiga macam bentuk maslahat tersebut bisa saja terjadi. Oleh karena itu, menurut Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh, hal ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh. Jika terjadi benturan antara dua kemaslahatan seperti antara maslahat daruriyat dengan maslahat hajiyat, maka maslahat daruriyat harus didahulukan. Sebab maslahat daruriyat menyangkut sektor penting. Yang paling asasi dalam kehidupan (نظام الحياة) yang tidak bisa ditawar-tawar. Jika ia terganggu dan tidak dilindungi, maka akan mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan ummat manusia. Berbeda halnya dengan maslahat hajiyat. Ia memang penting namun jika tidak dapat mewujudkan dalam kehidupan, hanya menimbulkan kesulitan saja bagi manusia dan tidak sampai pada rusaknya kehidupan. Demikian juga jika terjadi benturan antara Maslahat Hajiyat dengan Maslahat Tahsiniyah, maka yang harus lebh diutamakan adalah Maslahat Hajiyat terlebih dahulu, karena Maslahat Tahsiniyah sifatnya untuk kesempurnaan dan pelengkap saja serta tidak sampai merusak kehidupan jika tidak diaplikasikan. Menurut Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh dasar pertimbangan ini tidak terdapat perbedaan di kalangan ulama ahli Ushul.

2. Maslahat Dilihat Dari Segi Eksistensinya.

Para ulama ahli Ushul sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Kaidan membaginya menjadi tiga macam :

a) Maslahat Mu’tabarah (المصالح المعتبرة) )

Maslahat Mu’tabarah ini ialah kemaslahatan yang terdapat dalam nash secara tegas menjelaskan dan mengakui keberdaannya. Dengan kata lain, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh, kemaslahatan yang diakui oleh Syar’i dan terdapat dalil yang jelas untuk memelihara dan melindunginya. Seperti memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda. Oleh karena itu, Allah SWT telah menetapkan agar berusaha dengan jihad untuk melindungi agama, melakukan qiyas, menghukum pelaku pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan pelaku pencurian. Seluruh ulama’ bersepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan kepada kepada Maslahat Mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.

b) Maslahat Mulgah. (المصالح الملغاة)

Yang dimaksud dengan maslahat ini ialah maslahat yang berlawanan dengan ketentuan nash. Dengan kata lain, maslahat yang tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia bertentangan dengan ketentuan dalil yang jelas. Seperti penyamaan harta warisan antara seorang perempuan dengan saudara laki-lakinya. Penyamaan seperti ini memang terlihat ada kemaslahatannya, tetapi berlawanan dengan ketentuan nash yang jelas dan rinci. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur an sebagai berikut :

يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظّ الأنثيين

Artinya : “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272] (QS. An-Nisa’ : 11)

[272] bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.

c) Maslahat Mursalah. (المصالح المرسلة)

Yang dimaksud Maslahat Mursalah ini ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalil pun, baik yang mengakuinya maupun yang menolaknya. Secara lebih tegas Maslahat Mursalah ini termasuk jenis maslahat yang didiamkan oleh nash. Abdul Karim Zaidan menyebutkan yang dimaksud dengan maslahat mursalah ialah :

مصالح لم ينص الشارع على إلغائها ولا على اعتبارها

“Maslahat yang tidak disebutkan oleh nash baik penolakannya maupun pengakuannya."

Dengan demikian maslahat mursalah ini merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia dan terhindar dari kemudlaratan yang terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Islam yang dipengaruhi oleh perbedaan kondisi dan tempat.

Menurut Jalaluddin Abdurrahman bahwa Maslahat Mursalah ini dibedakan kepada dua macam yaitu :

Maslahat yang pada dasarnya secara umum sejalan dan sesuai dengan apa yang dibawa oleh syariat .

Dengan kata lain, maslahat jenis ini berkaitan dengan maqasid al-Syari’ah, yaitu agar terwujudnya tujuan syari’at yang bersifat daruri (pokok).

Masalahat yang sifatnya samar-samar dan sangat dibutuhkan kesungguhan dan kejelian para ahli mujtahid untuk merealisirnya dalam kehidupan.

D. Persyaratan Maslahat Mursalah.

Imam Malik adalah Imam Madzhab yang menggunakan dalil Maslahat Mursalah. Untuk menerapkan dalil ini beliau mengajukan tiga syarat yaitu :

Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumnber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syari’at. dengan adanya persyaratan ini, berarti Maslahat Mursalah tidak boleh bertentangan dengan dalil qath’iy. Akan tetapi harus sesuai dengan maslahat- maslahat yang memang ingin diwujudkan oleh Syar’i.

Maslahat itu harus masuk akal (rationable), mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, di mana seandainya diajukan kepada kelompok rasionalis akan dapat diterima.

Penggunaan dalil maslahat ini dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi. Dalam pengertian, seandainya maslahat yang diterima akal itu tidak diambil, niscaya manusia akan mengalami kesulitan.

E. Kedudukan Maslahat Mursalah dan Kehujjahannya.

Tidak dapat dipungkiri dikalangan Mazhab Ushul memang terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan Maslahat Mursalah dan kehujjahannya dalam hukum Islam baik yang menerima maupun yang menolak. Berikut ini perbedaan pendapat antara kalangan Mazhab Ushul yang menerima dengan yang menolak serta argumentasi mereka masing-masing :

- Kelompok pertama menganggap Maslahat Mursalah sebagai salah satu sumber hukum. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Maliki dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Adapun dalil yang menjadi alasan dan argumen mereka ialah :

Penghimpunan Al-Qur an dalam satu mushaf dimasa sahabat, dan ini dilakukan karena khawatir Al-Qur an bisa hilang. Hal ini tidak ada pada masa Nabi dan tidak ada pula larangannya.

Selanjutnya seprti dijelaskan oleh Zaky al-Din Sya’ban bahwa sesungguhnya tujuan persyari’atan hukum adalah untuk merealisir kemaslahatan dan menolak timbulnya kerusakan dalam kehidupan manusia. Dan tidak dapat diragukan lagi bahwa kemaslahatan itu terus berkembang dengan perkembangan zaman dan begitu pula kemaslahatan itu akan terus berubah dengan perubahan situasi dan lingkungan. Jika kemaslahatn itu tidak dicermati dengan seksama dan tidak diresponi dengan ketetapan yang sesuai niscaya kemaslahatan itu akan lenyap dari kehidupan manusia serta akan berhentilah pertumbuhan hukum.

- Kelompok yang kedua tidak mau menggunakan maslahat mursalah sebagai salah satu sunber hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini ialah mazhab Hanafi, Maslahat Syafi’i, dan Mazhab Zahiriyah. Adapun alasan yang menjadi dasar atas penolakan tersebut ialah :

Bahwa Allah SWT (Syar’i) menolak sebagian maslahat dan mengakui sebagian yang lainnya, sementara maslahat mursalah adalah hal yang meragukan. Sebab boleh jadi maslahat mursalah ditolak atau diakui oleh syari’ keberadaannya. Oleh karena itu, maslahat mursalah tidak mungkin dan tidak dapat digunakan sebagai alasan dalam pembinaan hukum.

Sesungguhnya menggunakan Maslahat Mursalah dalam penetapan hukum adalah menempuh jalan berdasarkan hawa nafsu dan hal seperti ini tidak dibolehkan.

Kemudian kelompok kedua ini mengatakan bahwa menggunakan Maslahat Mursalah berarti akan menimbulkan perbedaan hukum karena perbedaan zaman dan lingkungan. Sesungguhnya kemaslahatan itu sebagaimana kita saksikan akan selalu berubah dengan terjadinya perubahan zaman dan kondisi ataupun situasi. Tentu hal ini akan menghilangkan fungsi keumuman syari’at dan nilainya yang berlaku setiap zaman dan tempat (sholih likulli zaman wa makan).

Setelah mencermati perbedaan para ulama ushul fiqh tentang kedudukan Maslahat Mursalah dalam hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa kesemua mereka pada dasarnya terdapat titik temu bahwa kelompok kedua tidak menolak sepenuhnya Maslahat Mursalah jika Maslahat Mursalah tersebut dapat dikategorikan sebagai kemaslahatan yang dikehendaki oleh syar’I untuk dipelihara, bukan berdasarkan hawa nafsu belaka. Nampaknya, kelompok yang kedua yang menolak, menekankan kehati-hatian dalam menggunakan Maslahat Mursalah.

Sebetulnya, kelompok yang menerima Maslahat Mursalah tidak berarti tanpa memperhatikan persyaratan-persyaratan. Penggunaannya sejalan dengan tujuan syari’at. dengan kata lain Maslahat Mursalah itu merupakan bagian dari syari’at yang tidak boleh dikesampingkan meskipun ia tidak disebutkan dalam nash secara tekstual, lebih-lebih yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok mereka. Oleh karena itu, Zaky al-Din Sya’ban menyebutkan bahwa Maslahat Mursalah merupakan salah satu dasar tasyri’ yang penting yang memungkinkan untuk melahirkan nilai-nilai kebaikan jika para ahli mampu mencermatinya secara tajam dalam kaitannya dengan ilmu syari’at. Disamping itu, berpegang kepada Maslahat Mursalah Zakariya al-Birri tidak berarti menghilangkan kesempurnaan syari’at tetapi justru merealisir kesempurnaan tersebut dan menerapkannya bagi kepentingan manusia seluruhnya, meskipun mereka berada pada lingkungan dan Begitu pula, dengan cara ini para penguasa yang mengendalikan urusan ummat dapat menata kehidupan mereka dengan jiwa syari’at serta menjadikan Maslahat Mursalah itu sebagai dasar dan kaidah umum dalam mengatur kepentingan antar sesama. zaman yang berbeda.

F. Kesimpulan.

Salah satu metode para ulama dalam menggali hukum yang tidak terdapat dalam nash yaitu dengan melakukan Maslahat Mursalah.

Para ulama dalam menggunakan metode ini mempunyai batasan-batasan maupun ketentuan-ketentuan yang harus ditaati serta melakukan berbagai pertimbangan-pertimbangan supaya keputusan yang dihasilkan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Romli SA. Muqaranah Mazahib fil Ushul. Gaya Media Pratama : Jakarta. 1999.

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Fiqh. Pustaka Firdaus : Jakarta. 2002.

Jazuli, Ahmad. Ilmu Fiqh. Prenada Media Group : Jakarta. 2005.

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.