Sunday, February 27, 2011

FATWA HARAM

"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor.."

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para dewan pakar, dan juga telah ditimbang berdasarkan rujukan2 yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk menc ari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan sebuah harian ibu kota mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:















Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?"


Prof.Dr.Din Syamsudin: "BETUL! Emang haram!! Menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak sekali jumlahnya... .......please dong ahhh! ...

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.