Saturday, December 10, 2011

Pengesahan (Itsbat) Pengangkatan Anak

Sejak diundangkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 20 Maret 2006, Pengadilan Agama secara yuridis formal baru memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengangkatan anak sesuai dengan hukum Islam (Penjelasan UU No. 3 Tahun 2006 angka 37 Pasal 49 huruf a nomor 20). Sementara sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, perkara permohonan pengangkatan anak hanya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Sebelum lahirnya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pengangkatan anak, yaitu Pasal 39, 40, dan 41, hukum pengangkatan anak yang digunakan oleh Pengadilan Negeri bersumber dari hukum perdata barat yang akibat hukumnya bertentangan dengan hukum Islam.

Pengangkatan anak dalam istilah hukum perdata barat disebut adopsi. Sumber hukum adopsi adalah Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 tanggal 29 Maret 1917, yang merupakan satu-satunya pelengkap bagi BW yang memang tidak mengenal masalah adopsi. BW hanya mengatur masalah adopsi atau pengangkatan anak luar kawin. Yang perlu dicatat adalah bahwa adopsi yang diatur dalam ketentuan Staatsblad tersebut adalah hanya berlaku bagi masyarakat Tionghoa.

Ketentuan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Pasal 5 s.d 15 antara lain:

a. Suami istri atau duda yang tidak mempunyai anak laki-laki yang sah dalam garis laki-laki baik keturunan dari kelahiran atau keturunan karena pengangkatan. Orang demikian diperbolehkan mengangkat anak laki-laki sebagai anaknya;

b. Seorang janda (cerai mati) yang tidak mempunyai anak laki-laki dan tidak dilarang oleh bekas suaminya dengan suatu wasiyat; (Pasal 5 )

c. Yang boleh diangkat adalah anak Tionghoa laki-laki yang tidak beristri dan tidak beranak dan tidak sedang dalam status diangkat oleh orang lain. (Pasal 6)

d. Usia yang diangkat harus 18 tahun lebih muda dari suami dan 15 tahun lebih muda dari istri; (Pasal 7 ayat 1)

e. Adopsi harus dilakukan atas kata sepakat;

f. Pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta notaris; (Pasal 10)

g. Pengangkatan terhadap anak perempuan dan pengangkatan dengan cara tidak membuat akta otentik batal demi hukum ( Pasal 15 ayat 2 ). Di samping itu, adopsi atas tuntutan oleh pihak yang berkepentingan juga dapat dinyatakan batal;

h. Suatu adopsi tidak dapat dibatalkan dengan kesepakatan para pihak ( Pasal 15 ayat 1 ). Pasal tersebut merupakan penyimpangan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata ( BW ) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah dapat dibatalkan dengan sepakat para pihak yang membuat perjanjian yang bersangkutan.

i. Secara yuridis formal, motif tidak ada ketentuannya. Akan tetapi, secara kultural motif pengangkatan anak dalam sistem adat Tionghoa agar dapat meneruskan keturunan, agar dapat menerima abu leluhur, dan sebagai pancingan agar dapat memperoleh keturunan laki-laki.

j. Akibat hukum pengangkatan anak tersebut, antara lain:

1) Pasal 12 memberikan ketentuan, bahwa adopsi menyebabkan anak angkat tersebut berkedudukan sama dengan anak sah dari perkawinan orang tua yang mengangkatnya. Termasuk, jika yang mengangkat anak tersebut seorang janda, anak angkat (adoptandus) tersebut harus dianggap dari hasil perkawinan dengan almarhum suaminya.

2) Adopsi menghapus semua hubungan kekeluargaan dengan keluarga asal, kecuali dalam hal:

a) Penderajatan kekeluargaan sedarah dan semenda dalam bidang perkawinan;

b) Ketentuan pidana yang didasarkan atas keturunan;

c) Mengenai perhitungan biaya perkaradan penyanderaan;

d) Mengenai pembuktian dengan saksi;

e) Mengenai saksi dalam pembuatan akta autentik.

3) Oleh karena akibat hukum adopsi menyebabkan hubungan kekeluargaan dengan keluarga asalnya menjadi hapus, maka hal ini berakibat juga pada hukum waris, yaitu: anak angkat tidak lagi mewaris dari keluarga sedarah asalnya, sebaliknya sekarang mewaris dari keluarga ayah dan ibu yang mengadopsi dirinya.

Ketentuan-ketentuan asal mengenai adopsi tersebut kini memang tidak berlaku secara konsisten. Seiring dengan perkembanagan zaman pelaksanaannya pun mengalami perubahan. Menurut J. Satrio setidaknya ada dua perubahan mendasar dari penerapan ketentuan adopsi tersebut, yaitu:

a. Keberlakuan Staatsblad nomor 129 tahun 1917 kini tidak lagi berlaku bagi golongan Tionghoa;

b. Anak yang diangkat tidak hanya anak laki-laki saja tetapi juga anak perempuan. (Satrio, 2000: 245)

Sementara menurut hukum Islam, pengangkatan anak tidak dapat menyebabkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat, dan tidak memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Dalam sejarah, Rasulullah saw pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat Arab pada saat itu, maka beliau menganggap Zaid sebagai anak kandung dan memanggilnya dengan nama Zaid bin Muhammad. Kemudian Al-Qur’an menanamkan nilai-nilai, bahwa pengangkatan anak tidak dapat menyebabkan hubungan nasab anak angkat dengan orangtua angkat, sehingga tidak ada larangan untuk menikahi bekas istri anak angkat (Q.S. Al-Ahzab (33): 4-5; 37).

Kondisi yang demikian ini mengakibatkan orang-orang Islam tidak terjamin hak-hak sipilnya dalam melakukan pengangkatan anak sesuai dengan hukum Islam sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006. Akibatnya, banyak di antara orang-orang Islam yang melakukan pengangkatan anak di luar pengadilan sesuai dengan hukum Islam.

Sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, sebenarnya telah lahir UU Nomor 23 Tahun 2002, dalam mana terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan anak, yang sesuai dengan hukum Islam. Dalam Pasal 39 ayat (2) diatur bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Kemudian dalam ayat (3) diatur bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Namun demikian, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak baru diundangkan pada 3 Oktober 2007, yaitu melalui PP Nomor 54 Tahun 2007. Sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2002, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa aturan terkait pengangkatan anak, di antaranya SEMA No. 2 Tahun 1979 dan SEMA No. 6 Tahun 1983. Sedangkan setelah lahirnya UU No. 23 Tahun 2002, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2005 dan SEMA No. 2 Tahun 2009. Namun demikian, SEMA yang dikeluarkan sebelum lahirnya UU No. 23 Tahun 2002 juga tidak mengatur tentang akibat hukum pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum Islam. Akibatnya, banyak di kalangan orang-orang Islam yang melakukan pengangkatan anak di luar pengadilan sesuai dengan hukum Islam.

Praktek-praktek pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang Islam di luar pengadilan tersebut dalam perkembangannya memerlukan perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk menjamin hak-hak yang timbul akibat pengangkatan anak. Oleh karena itu, perkara itsbat (pengesahan) pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang Islam sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, perlu diakomodir oleh Pengadilan Agama.

Persoalannya kemudian adalah ke mana permohonan pengesahan (itsbat) pengangkatan anak diajukan dan hal-hal apa saja yang perlu diperiksa dalam perkara permohonan itsbat pengangkatan anak?

Terkait dengan masalah pengangkatan anak, terdapat beberapa aturan hukum yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah SEMA No. 2 Tahun 1979, UU Nomor 4 tahun 1979, SEMA No. 6 Tahun 1983, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984, UU No. 23 Tahun 2002, SEMA No. 3 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2006, PP No. 54 tahun 2007, dan SEMA No. 2 Tahun 2009. Dari berbagai aturan tersebut harus dipilah mana yang masih berlaku setelah lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2007, dan mana yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam dalam pengangkatan anak.

Permohonan pengesahan (itsbat) pengangkatan anak ini diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang diangkat. Domisili anak tersebut dijelaskan dalam lampiran SEMA Nomor 6 Tahun 1983 angka IV sebagai berikut:

  1. Domisili anak mengikuti domisili orang tuanya
  2. Anak yang orang tuanya bercerai mengikuti kediaman walinya. Karena perceraian dalam Islam tidak menyebabkan hilangnya kekuasaan orang tua atas anak, maka bagi anak yang orang tuanya bercerai mengikuti orang tua yang memiliki hak asuh anak, atau orang tua yang mengasuh anak tersebut.
  3. Anak di luar nikah mengikuti tempat tinggal/tempat kediaman ibunya.
  4. Anak yang dibesarkan oleh selain orang tuanya mengikuti domisili yang sehari-hari merawat anak tersebut.

Pemeriksaan terhadap perkara permohonan itsbat pengangkatan anak lebih menekankan pada terjadinya peristiwa pengangkatan anak, baik kapan peristiwa itu terjadi, apa status anak angkat pada saat itu, berapa umur dan apa agama anak angkat pada saat itu, berapa umur dan apa agama orang tua angkat pada saat itu, bagaimana kondisi orang tua kandung pada saat itu, bagaimana kondisi orang tua angkat pada saat itu, apakah ada persetujuan dari orang tua kandung, apa motif orang tua kandung memberikan persetujuan pengangkatan anak pada saat itu, apa motif orang tua angkat melakukan pengangkatan anak pada saat itu, di mana peristiwa pengangkatan anak itu terjadi, bagaimana kondisi anak angkat selama ini, dan bagaimana hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat selama ini.

Perlu dicatat bahwa dengan penetapan pengadilan tentang itsbat pengangkatan anak, maka hak-hak yang timbul akibat pengangkatan anak menjadi memiliki kekuatan hukum, seperti hak untuk mendapatkan bagian harta peninggalan maksimal 1/3 dari jumlah harta peninggalan melalui wasiat wajibah, baik bagi anak angkat maupun bapak angkat. Oleh karena itu, hakim harus lebih berhati-hati dalam memeriksa perkara ini untuk menghindari adanya upaya penyelundupan hukum yang hanya berorientasi untuk memperoleh bagian harta peninggalan.

Adapun amar penetapan istbat pengangkatan anak dapat dirumuskan sebagai berikut “Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon bernama……bin/binti…....., alamat…………terhadap anak laki-laki/perempuan bernama…………bin/binti..........., umur…………di................. pada..........................”

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.