Saturday, December 10, 2011

Perdebatan Pengertian Walad Dalam Kewarisan Islam

Perdebatan menghijab atau tidak keberadaan anak perempuan terhadap saudara kandung pewaris untuk memperoleh bahagian harta warisan adalah berangkat dari substansi pengertian kata walad sebagaimana yang disebutkan oleh Qur’an Surat an- Nisa ayat 176.Dalam bidang kewarisan pendapat yang popular di kalangan para ahli hukum Islam adalah anak perempuan tidak menghijab atau menghalangi saudara kandung dari pewaris untuk memperoleh harta warisan.Al-Qurtubi dalam tafsirnya al-Jami’ li Ahkam al-Quran menjelaskan Jumhur Ulama berpendapat bahwa anak perempuan tidak menjadi penghalang bagi saudara laki-laki si pewaris untuk mendapat harta warisan, sedangkan anak laki-laki pewaris dianggap menjadi penghalang bagi saudara laki-laki si pewaris untuk mendapat harta waris, alasannya adalah ayat 176 an-Nisa yang artinya “ Mereka akan minta fatwa kepadamu. Katakanlah : Allah member fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu laki-laki mati (padahal) tidak ada baginya walad (anak) tetapi ada baginya seorang saudara perempuan, maka saudara perempuan ini dapat separoh dari apa yang ia tinggalkan dan saudara laki-laki itu jadi warisnya pula jika tidak ada baginya walad (anak).Jika saudara perempuan dua orang maka mereka berdua dapat dua pertiga dari apa yang ia tinggalkan dan jika mereka itu adalah laki-laki dan perempuan, maka yang laki –laki dapat bagian dua bahagian perempuan”

Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak, maka baik saudara laki-laki maupun sudara perempuan dari yang meninggal itu mendapat bahagian dari harta peninggalan si mayit. Berdasarkan argumentum a contrario atau Mafhum mukhalafah dari ayat tersebut menunjukan “bahwa jika seseorang meninggal dunia dan mempunyai anak (walad) maka saudara kandung dari si mayit terhijab untuk mendapatkan bagian harta peninggalan si mayit.Sekarang persoalannya adalah apa yang dimaksud dengan kata walad (anak) dalam ayat tersebut yang menghijab bagi saudara kandung si pewaris untuk memperoleh harta waris ?

Menurut Jumhur Ulama bahwa yang dimaksud dengan walad (anak) dalam ayat tersebut adalah khusus anak laki-laki, dalam arti tidak mencakup anak perempuan.Dengan demikian keberadaan anak perempuan tidak menghijab saudara kandung si pewaris, sehingga masing-masing dari mereka mendapat bahagian dari harta peninggalan si mayit.

Berbeda dengan pendapat Jumhur tersebut diatas, Ibnu Abbas menafsirkan bahwa kata walad dalam ayat 176 surat an-Nisa adalah mencakup anak laki-laki dan anak perempuan alasanya antara lain adalah kata walad dan yang seakar dengannya dipakai dalam al-Qur’an bukan saja untuk anak laki-laki saja tetapi juga untuk anak perempuan.Misalnya dalam ayat 11 surat an-Nisa Allah berfirman dengan memakai kata awlad ( jama’ dari walad) yang artinya “ Allah wajibkan kamu tentang awlad (anak-anak kamu) buat seorang anak laki-laki adalah seperti bahagian dua anak perempuan.

Kata awlad dalam ayat tersebut mencakup anak laki-laki dan anak perempuan.Sejalan dengan pengertian tersebut, maka kata walad dalam ayat 176 surat an-Nisa tersebut diatas juga mencakup anak laki-laki dan anak perempuan.Menurut pendapat ini, baik anak laki-laki maupun anak perempuan masing-masing menghijab atau menghalangi saudara kandung si pewaris untuk mendapatkan bahagian harta peninggalan.Dan pendapat inilah yang sekarang dipegangi oleh Mahkamah Agung dengan putusan-putusanya.

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.