Jika sebelum meninggal dunia orang tersebut
berwasiat untuk disembelihkan hewan qurban atau ia mewaqafkan barang waqafan
dengan tujuan berqurban, semua ulama' sepakat memperbolehkan menyembelihkan
hewan qurban untuk orang tersebut. Yang masih diperselisihan hukumnya adalah
apabila sebelum meninggal orang tersebut tidak berwasiat atau mewaqafkan
sesuatu untuk disembelihkan hewan qurban, kemudian ada orang yang ingin
menyembelihkan hewan qurban untuknya dan dari uangnya sendiri.
Dalam masalah
ini terdapat dua pendapat ;
1.
Menurut pendapat yang ashoh dari kalangan
madzhab syafi'i hal tersebut tidak diperbolehkan dengan alasan bahwa berqurban
merupakan ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Alloh (Taqorrub
Ilalloh), selain itu berquban itu menyerupai penebusan jiwa seorang manusia,
karena itulah pelaksanaannya harus dengan seizin orangnya. Sebagaimana firman
Alloh :
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا
سَعَى
"Dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". (An-Najm ; 39)
2.
Menurut sebagian ulama' dari madzhab
syafi'i dan pendapat dari madzhab Hanafi, Maliki (hanya saja menurut madzhab
Maliki makruh) dan Hanbali hukumnya boleh denganalasan bahwa berqurban adalah
salah satu jenis dari sedekah, sedangkan sedekah yang diperuntukkan bagi orang
yang telah meninggal itu sah dan pahalanya bisa sampai.
Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan Abu Rofi' :
Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan Abu Rofi' :
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى
اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى
وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ
فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ
هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ
وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ» ، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ
بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: «هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ» ،
فَيُطْعِمُهُمَا جَمِيعًا الْمَسَاكِينَ وَيَأْكُلُ هُوَ وَأَهْلُهُ
مِنْهُمَا، فَمَكَثْنَا سِنِينَ لَيْسَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ
يُضَحِّي قَدْ كَفَاهُ اللَّهُ الْمَئُونَةَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah
jika menyembelih membeli dua ekor kambing jantan yang gemuk dan bertanduk, dan
jika telah shalat dan berkhutbah membawa salah satu dari keduanya dalam keadaan
berdiri dilapangan dan menyembelihnya sendiri dengan pisau (potong), kemudian
mengatakan Ya Allah ini dari umatku seluruhnya yang telah bersaksi kepadaMu
dengan tauhid dan bersaksi bagiku dengan penyampaian risalah, kemudian
didatangkan lagi yang lainnya, lalu menyembelihnya dan mengatakan : Ini dari
Muhammad dan keluarga Muhammad. Kemudian beliau membagi-bagi keduanya kepada
para fakir miskin, dan beliau beserta keluarganya memakan sebagian dari keduanya.
Maka kami tinggal beberapa tahun tidak ada seorangpun dari Bani Hasyim yang
berkurban. Sungguh, Allah telah mencukupkan hutang dan nafkah dengan
Roasulullah”. ( Musnad Ahmad, no.27190 ).
Imam Al-Haitsami dalam
Majma'uz Zawaid menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
Referensi
:
1. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah
Al-Kuwaitiyah, Juz : 5 Hal : 106
2. Al-Majmu' Juz : 8 Hal :
406-407
3. Tuhfatul Muhtaj Wa Hawasyai
Asy-Syarwani Wal Ubadi, Juz : 9 Hal : 368
4. Hasyiyata Qulyubi Wa Umairoh,
Juz : 4 Hal : 526
5. Mughnil Muhtaj, Juz : 6
Hal : 137-138
6. Asnal Matholib, Juz : 3
Hal : 60
7. Majma'uz Zawa'id,Juz : 4 Hal : 21
Sumber: Fiqih Kontemporer
Dari : Mazz Rofi'i, Awan
As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy dan Siroj Munir
0 komentar :
Post a Comment
Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.