Thursday, October 18, 2012

Hukum Mengirimkan Qurban Keluar Daerah


Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' mengenai hukum memindahkan qurban kedaerah diluar daerah orang yang berqurban, perbedaan pendapat ini didasarkan pada perbedaan pendapat ulama' seputar hukum memindahkan zakat.

Sebagian ulama' madzhab Syafi'i melarang pemindahan qurban keluar daerah.Yang dimaksud dalam pelarangan ini adalah memindahkan kadar daging qurban yang wajib disedekahkan kepada faqir miskin. Alasannya adalah bahwa orang-orang fakir miskin sangat mengharapkan pemberian daging hewan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Romli. Sedangkan menurut sebagian ulama' lainnya hukum pemindahan tersebut diperbolehkan, dan mereka mengklaim bahwa ini adalah pendapat yang shohih.

Dari tinjauan madzhab lain, ulama'-ulama' madzhab Hanafi menyatakan bahwa qurban yang dipindah ketempat lain itu sudah mencukupi, namun pemindahan tersebut hukumnya makruh, kecuali jika pemindahan itu bertujuan untuk diberikan kepada kerabatnya atau orang yang yang lebih membutuhkan. Adapun menurut madzhab Maliki, apabila pemindahan tersebut mencapai jarak diperbolehkannya qoshor atau jarak yang lebih jauh lagi, maka hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali jika tempat yang dituju lebih membutuhkan daripada tempat penyembelihan qurban. Kalau tempat yang dituju lebih membutuhkan maka bagian yang paling banyak wajib dikirimkan kedaerah tersebut, sedangkan yang ditempati cukup mendapat sedikit dari daging itu saja.

Jadi, meskipun sebagian ulama' memperbolehkan untuk memindahkan daging qurban ketempat lain,alangkah lebih bijaksananya, jika ditempat tersebut masih ada yang membutuhkan, dagingnya dibagikan ditempat tersebut, kecuali jika ada daerah yang lebih membutuhkan daripada daerah tersebut. Wallohu A'lam.

Referensi :
1. Al Majmu' Syarah Muhadzdzab, Juz : 8  Hal : 425
2. Hasyiyah As-Syibromilsi Ala Nihayatul Muhtaj, Juz : 8  Hal : 142
3. Asnal Matholib, Juz : 1  Hal : 547
4. Mughnil Muhtaj, Juz : 6  Hal : 135
5. Kifayatul Akhyar, Juz : 2  Hal: 242
6. Fatawi Ar-Romli, Juz : 4  Hal : 68
7. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 4  Hal : 2742

Sumber: Fiqh Kontemporer
Oleh     : Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir)


0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.