Thursday, June 30, 2011

Prediksi Awal Bulan Ramadhan 1433 H, Sistem Ephemeris

PENENTUAN AWAL BULAN RAMADHAN 1433 H. SISTEM EPHEMERIS

Markas : Pelabuhan Ratu; p = -70 01’ 44,6”

L = 1060 33’ 27.8”

h = 52, 685 meter

A. Menghitung perkiraan akhir Sya’ban 1433 H.

Tanggal 29 Sya’ban 1433 H.

= 1432 : 30 = 47 siklus + 22 tahun + 7 bulan + 29 hari.

= 47 X 10631 + ( 22 X 354 + 8 ) + ( 59 X 3+30 ) + 29 hari.

= 499657 + 7796 + 207 + 29 hari = 507689 + 227029 hari = 734718 hari.

= 734718 : 1461 = 502 daur + 3 tahun + 201 hari.

= 502 X 4 tahun = 2008 tahun + 3 tahun + 6 bulan + 19 hari.

= Tanggal 19 Juli 2012 M.

= 734705 : 7 = 104957 sisa 6 = KAMIS.

= 734705 : 5 = 146941 sisa 0 = WAGE.

Jadi Ijtimak akhir bulan Sya’ban 1433 H. jatuh pada hari :

KAMIS WAGE , 19 JULI 2012 M.

B. Menghitung saat ijtimak akhir Sya’ban 1433 H. / Tgl. 19 Juli 2012 M.

Dari data Ephemeris 2012 bulan Juli, dapat diturunkan sebagai berikut :

1. FIB terkecil bulan Juli 2012, adalah 0.00127 pada pukul 04:00 GMT.

Tanggal 19 Juli 2012 atau pukul 11:00 WIB, Tgl 19 Juli 2012 M.

2. ELM pada pukul 04:00 GMT = 1160 53’ 46”

3. ALB pada pukul 04:00 GMT = 1160 41’ 19”

4. Sabaq matahari perjam.

- ELM pada pukul 04:00 GMT = 1160 53’ 46”

- ELM pada pukul 05:00 GMT = 1160 56’ 09”

= 00 02’ 23”

5. Sabaq bulan perjam.

- ALB pada pukul 04:00 GMT = 1160 41’ 19”

- ALB pada pukul 05:00 GMT = 1170 13’ 06”

= 00 31’ 47”

6. Saat ijtimak dapat dicari dengan rumus sebagai berikut :

Jam FIB (GMT) + (ELM – ALB) + 07:00 (WIB)

(SB – SM)

= 04:00 + (1160 53’ 46” – 1160 41’ 19”) + 07:00 (WIB)

( 00 31’ 47” – 00 02’ 23” )

= 04:00 + ( 00 25’ 24.49” ) + 07:00 WIB = 11:25:24.49 WIB.

Jadi ijtimak akhir Sya’ban 1433 H. terjadi pada pukul 11:25 WIB.

C. Menghitung jarak, posisi dan keadaan hilal akhir Sya’ban 1433 H. menjelang awal Ramadhan 1433 H. di Pelabuhan Ratu.

1. Ijtimak akhir Sya’ban 1433 H. terjadi pada tanggal 19 Juli 2012 pukul 11:25 WIB.

2. Menghitung tinggi Matahari (ho) saat terbenam.

Rumus : ho = 00 – s.d – ref – Dip.

Deklinasi Matahari (do) pada pukul 11:00 GMT = 200 43’ 18”

Perata waktu (e) pada pukul 11:00 GMT = -0j 06m 20d

Semi Diameter (sd) pada pukul 11:00 GMT = 00 15’ 44.31”

Refraksi (ref) = 00 34’ 30” (tercantum dalam daftar Refraksi pada Epehemeris).

Kerendahan ufuk (Dip) = 1.76 √ 52.685 / 60 = 00 12’ 46.49”

Koreksi Waktu Daerah (KWD)= 1060 33’ 27.8”– 1050 / 15 = 0j 06m 13.85d

ho = 00 – 00 15’ 44.31” – 00 34’ 30” – 00 12’ 46.49” = -10 03’ 0.8”

3. Menghitung sudut waktu Matahari (to).

Rumus : Cos t = -tan p tan d + sec p sec d sin h

Cos-1 (-tan -70 01’ 44.6” X tan 200 43’ 18” + 1/cos -70 01’ 44.6” X 1/cos 200 43’ 18” X sin -10 03’ 0.8”) = shif o’” = 880 27’ 30.94”

to = 880 27’ 30.94” / 15

= 5j 53m 50.06d

4. Menghitung saat Matahari terbenam.

Rumus : 12 – e + to – KWD

Kulminasi = 12j 00m 00d

Perata waktu (e) = -0j 06m 20d -

= 12j 06m 20d

to = 5j 53m 50.06d +

= 18j 0m 10.06d

KWD = 0j 06m 13.85d –

WIB = 17j 53m 56.21d

GMT = 10j 53m 56.21d

5. Menentukan Asensiorekta (AR) Matahari dan Bulan.

Rumus : A – (A – B ) X C / 1

AR Matahari pada pukul 10:00 GMT = 1190 11’ 07”

11:00 GMT = 1190 13’ 37”

AR pada pukul 10:53:56.21 GMT =1190 11’ 07” – (1190 11’ 07” – 1190 13’ 37”) x 0:53:56.21 / 1 = 1190 13’ 21.8”

ARo = 1190 13’ 21.8”

AR Bulan pada pukul 10:00 GMT = 1210 07’ 11”

11:00 GMT = 1210 39’ 15”

AR pada pukul 10:53:56.21 GMT = 1210 07’11” – (121 007’ 11” - 1210 39’ 15”) x 0:53:56.21 / 1 = 1210 36’ 0.57”

AR) = 1210 36’ 0.57”

6. Menentukan sudut waktu bulan ( t) )

Rumus : t) = ARo – AR) + to

t) = 1190 13’ 21.8” – 1210 36’ 0.57” + 880 27’ 30.94” = 860 04’ 52.17”

t) = 860 04’ 52.17”

7. Menentukan deklinasi bulan ( d) )

Rumus : A – ( A – B ) X C / 1

d) pada pukul 10:00 GMT = 160 02’ 05”

11:00 GMT = 150 53’ 56”

d) pada pukul 10:53:56.21 GMT = 160 02’ 05” – (160 02’ 05” - 150 53’ 56”) X 0:53:56.21 / 1 = 150 54’ 45.41”

d) = 150 54’ 45.41”

8. Menentukan tinggi hakiki bulan ( h) )

Data. Lintang Tempat (p) = -70 01’ 44.6”

Deklinasi bulan ( d) ) = 150 54’ 45.41”

Sudut waktu bulan ( t) ) = 860 04’ 52.17”

Rumus : Sin h = sin p sin d + cos p cos d cos t

Sin-1 (sin -70 01’ 44.6” X sin 150 54’ 45.41” + cos -70 01’ 44.6” X cos 150 54’ 45.41” x cos 860 04’ 52.17” ) = Shif o’” = 10 48’ 55.46”

h) = 10 48’ 55.46”

9. Menentukan tinggi lihat ( mar’i ) bulan.

Data : Horizontal Parallax ( HP ) = 00 56’ 02”

Semi Diameter bulan ( s.d ) = 00 15’ 16.09”

Rumus Parallax = cos h) x HP = cos 10 48' 55.46” X 00 56’ 02” = 00 56’ 0.31”

Rumus mencari Refraksi = 0.0167 / tan (h, + 7.31 / (h, + 4.4 ))

h) (tinggi hakiki ) hilal = 10 48’ 55.46”

Parallax ( beda lihat ) = 00 56’ 0.31” -

= 00 52’ 55.15”

Semi Diameter ( s.d ) bulan = 00 15’ 16.09” +

= 10 08’ 11.24”

Refraksi (pembiasan sinar) = 00 19’ 10.42” +

= 10 27’ 21.66”

Kerendahan ufuq ( Dip ) = 00 12’ 46.49” +

= 10 40’ 8.15”

h’) = 10 40’ 8.15”

LHU = 10 40’ 8.15” / 15 = 0j 06m 40.54d

10. Menentukan perkiraan hilal terbenam ( H.G) ).

Rumus : H.G) = Gho + LHU

H.G) = 17j 53m 56.21d + 0j 06m 40.54d = 18j 0m 36.75d

H.G) = 18:01 WIB ( dibulatkan ).

11. Menentukan Azimuth ( AZ ) Matahari dan Bulan.

Azimuth Matahari.

p = -70 01’44.6”

do = 200 43’ 18”

to = 880 27’ 30.94”

Rumus : cotan A = -sin p cotan t + cos p tan d cosec t

Tan-1 (-sin -70 01’ 44.6” x 1/tan 880 27’ 30.94” + cos -70 01’ 44.6” x tan 200 43’ 18” x 1/sin 880 27’ 30.94”) = shif o’” = 15058’44.29”

Ao = 200 45’ 3.65” di ukur dari titik barat ke utara

= 690 14’ 56.35” di ukur dari titik utara ke barat

= 2900 45’ 3.65” UTSB

Azimuth Bulan.

P = -70 01’44.6”

d, = 150 54’ 45.41”

t ) = 860 04’ 52.17”

Rumus : cotan A = -sin p cotan t + cos p tan d cosec t

Tan-1 (-sin -70 01’ 44.6” x 1/tan 860 04’ 52.17” + cos -70 01’ 44.6” x tan 150 54’ 45.41” x 1/sin 860 04’ 52.17”) = shif o’” = 160 16’ 39.89”

A) = 160 16’ 39.89” di ukur dari titik barat ke utara

= 730 43’ 20.11” di ukur dari titik utara ke barat

= 2860 16’ 39.8” UTSB

12. Menentukan posisi hilal.

Azimuth Matahari = 2900 45’ 3.65”

Azimuth Bulan = 2860 16’ 39.8” –

= 40 28’23.85”

Posisi hilal berada di belahan utara dan di sebelah Selatan Matahari sejauh

40 28’ 23.85” dan miring ke Selatan.

13. Nurul Hilal (besar cahaya).

Rumus: (√ (PH2 + hc’2)) : 15

(√ (40 28’ 23.85”2 + 10 40’ 8.15”2 )) : 15 = 0.318298724 Jari.

Nurul Hilal = 0,318298724 Jari.

D. Kesimpulan.

1. Ijtimak akhir bulan Sya’ban 1433 H. terjadi pada KAMIS WAGE, 19 Juli 2012. pukul. 11:25 WIB.

2. Matahari terbenam pukul = 17j 53m 56.21d WIB.

3. Hilal terbenam pukul = 18j 0m 36.75d WIB.

4. Tinggi hilal hakiki ( nyata ) = 10 48’ 55.46”

5. Tinggi hilal mar’i ( lihat ) = 10 40’ 8.15”

6. Lama hilal di atas ufuq = 0j 6m 40.54d

7. Azimuth Matahari = 2900 45’ 3.65”

8. Azimuth Bulan ( hilal ) = 2860 16’ 39.8”

9. Letak dan posisi hilal di belahan utara dan di sebelah Selatan Matahari sejauh 40 28’ 23.85” dan miring ke Selatan.

10. Nurul Hilal (Besar Cahaya) 0,318298724 jari.

11. Awal bulan RAMADHAN 1433 H. menurut hisab jatuh pada hari JUM’AT KLIWON, 20 Juli 2012 M.

ngelu coy, tiga malam gak tidur..

Monday, June 20, 2011

MENYAPU JABIRAH PADA ANGGOTA WUDHU YANG TERDAPAT LUKA

Pengertian “jabirah” adalah bahan gips yang digunakan untuk merekatkan tulang-tulang yang patah biar menyatu kembali. Akhir-akhir ini sering disebut dengan istilah “habs”. Yang menjadi perbedaan disini adalah apakah seseorang yang salah satu anggota wudhunya –semisal lengan bawah atau dua kaki – terdapat gips, maka apakah ia boleh untuk mengusapnya. Hal tersebut-lah yang masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan para fuqaha’. Dalam masalah ini mereka terbagi menjadi dua golongan.

Golongan pertama yang berpendapat, menyapu atau membasuh jabirah itu wajib sebagai ganti menyapu anggota yang wajib dibasuh. Pendapat ini berasal dari pendapat Fuqaha dalam kalangan madzhab Maliki, Hanbali, Abu Yusuf, Muhammad, Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Imamiyah dan kalangan Imam Hanafi. Imam Syafi’i menambahkan hendaknya jabirah itu dipasang dalam keadaan suci. Dan dari kalangan sahabat yang berpendapat demikian di antaranya Abdullah bin Umar.

Golongan kedua yang berpendapat menyapu jabirah tidak wajib dan tidak diperintahkan menyapunya. Pendapat ini adalah berasal dari dalam madzhab Zhahiri, sebagian kalangan dari Hanafiyah dan sebagian Fuqaha dalam madzhab Syi’ah Zaidiyah.

Adapun yang menjadi sebab perselisihan pendapat dalam masalah ini ialah kembali pada adanya Hadits-hadits yang sebagian Fuqaha menganggap hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dalil dan menurut sebagian lagi tidak dapat dijadikan dalil.

Golongan pertama mengemukakan dalil-dalil dari hadits, riwayat dan qiyas. Dalil Hadits yang mereka kemukakan di antaranya hadits yang menerangkan keadaan orang yang meninggal dan mendapat luka di kepalanya. Rasulullah SAW. bersabda :

إِنّما كان يكفيه أن يتيمّــم ويعصب على جرحه خرقة ثمّ يمسح عليها ويغسل سائر جسده

Artinya : “Hanya cukup baginya, bahwa ia bertayammum, dan ia bebat atas lukanya dengan sehelai kain, lalu ia usap atas (bebatannya) itu dan ia memandikan seluruh badannya”. (HR Abu Daud, Daraquthni, dan Ibnu Majah dari Jabir).

Hadits ini menrangkan bahwa Rasulullah hanya memerintahkan membasuh di atas bebatan lukanya. Seandainya cara yang demikian itu belum cukup, niscaya Rasulullah menyuruh membuka bebatan itu. Hadits ini menunjukkan wajib membasuh jabirah. Hadits lain berbunyi :

فأمرني أن أمسح على الجبـــــائر .

Artinya: “Maka (beliau) memerintahkan aku bahwa aku menyapu jabirah”. (HR Daraquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah, dari Ali bin Abi Thalib).

Dari pengertian hadits ini bahwa menyapu jabirah ini wajib, karena perintah di sini menunjukkan wajib.

Dan dalil lain yang mereka kemukakan dari riwayat-riwayat para sahabat, yang diantaranya dari yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau berwudlu hanya cukup menyapu atas bebatan luka pada anggota yang wajib dibasuh dalam berwudlu. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau berwudlu hanya menyapu di atas ikatan jari-jari kakinya yang luka. Jadi dengan dua hadits tersebut dapatlah dikatakan menyapu jabirah itu wajib, karena kalau tidak ada dalil dari rasulullah tentunya beliau tidak memperkuatnya.

Dalil qiyas yang mereka kemukakan ialah dengan mengqiyaskan jabirah dengan sepatu, karena keduanya sulit dilepaskan kalau sepatu hanya cukup menyapunya saja tanpa melepaskannya, demikian pula jabirah.

Dalil golongan kedua ialah dari Al-Qur’an, dari firman Allah yang berbunyi :

لا يكلف الله نفسا الاّ وسعها

Artinya: “Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupkannya”. (QS Al Baqarah : 286).

Dan dalil Hadits yang mereka kemukakan ialah Hadits yang berbunyi:

وما أمرتكم بأمر فأتوا منه مااستطعتم .

Artinya: “Dan apa yang kuperintahkan kepada kamu sesuatu perkara, maka perbuatlah dari padanya dengan sekuasa kamu”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Dari kedua dalil di atas, dapatlah dikatakan bahwa Allah tidak memerintahkan kepada seseorang melainkan menurut kemampuan dan kesanggupannya, sedangkan perbuatan- perbuatan yang tidak mampu dilaksanakan itu tidaklah wajib dikerjakan. Kalau menyapu dan membersihkan pembalut ini adalah sulit maka sesuai dengan keumuman pengertian ayat dan hadits di atas, dapatlah dikatakan bahwa menyapu dan membersihkan pembalut luka dan tulang yang patah ini tidak wajib.

Kritik yang ditujukan kepada dalil golongan pertama dikatakan, bahwa hadits Jabir itu di dalam sanadnya ada orang yang bernama Jubair bin Khariq, yang menurut Daraquthni dia adalah orang yang kurang kuat. Kritik ini dijawab bahwa Zahabi telah berkata: orang ini (Jubair) adalah orang yang benar, Ibnu Sakan memperkuat hadits ini.

Dan dikatakan tentang Hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Amrin bin Khalid Wasithi yang menurut para ahli hadits bahwa orang ini adalah pendusta, dengan demikian hadits itu tidak dapat dijadikan dalil. Kritik inipun dijawab bahwa hadits Ali bin Abi Thalib dapat diperkuat dengan hadits Jabir dan dengan riwayat dari Abdullah bin Umar, dengan demikian dapat dijadikan dalil.

Dan mengenai riwayat Abdullah bin Umar dikatakan bahwa riwayat itu mauquf, dan juga kalau seandainya sampai kepada Rasulullah tidaklah juga menunjukkan wajib. Kritik ini dijawab sebagaimana dimaklumi bahwa Ibnu Umar selalu menghubungkan riwayat yang diterimanya kepada Rasulullah, dan beliau tidak akan berbuat sesuatu sebelum jelas hukumnya dengan bertanya. Sebagai contoh bahwa Ibnu Umar meliha Sa’ad bin Abi Waqqash menyapu sepatu dalam berwudlu, lalu beliau tanyakan kepada Umar bin Khatthab dan Umar menjawab memang Rasulullah berbuat demikian. Jadi berdasarkan demikian, perbuatan Ibnu Umar yang hanya menyapu di atas balutan luka ini, adalah memang perbuatan Rasulullah yang pernah dilihatnya. Dan kritik yang kedua lagi dijawab bahwa dalam hadits Jabir dan Ali, dengan tegas menunjukkan menyapu jabirah adalah wajib, bukan sunat, dan ini diperkuat lagi dengan riwayat Ibnu Umar.

Mengenai qiyas jabirah dengan sepatu menurut Ibnu Hazm qiyas yang demikian itu tidak dapat digunakan, karena:

1. Karena menyapu sepatu hanya berlaku dalam berwudlu sedang menyapu jabirah berlaku dalam semua hal.

2. Hukum menyapu sepatu hanya harus, yang artinya boleh memilih antara menyapunya atau melepasnya. Sedangkan menyapu jabirah hukumnya wajib. Jadi dengan alas an itu tidak dapat diqiyaskan menyapu sepatu dalam berwudlu itu hukumnya harus dengan menyapu jabirah dalam berwudlu yang hukumnya wajib.

Kritik ini dijawab :

1. Menyapu sepatu hanya berlaku dalam berwudlu dan menyapu jabirah tidak hanya berlaku dalam berwudlu. Dikatakan demikian bahwa dalam memakai sepatu tidak ada sesuatu yang menyulitkan. Lain halnya jabirah, karena itu tidak ada bedanya antara sepatu dan jabirah.

2. Menyapu sepatu juga hukumnya wajib kalau si pemakainya tidak ingin melepaskannya. Karena itu tidak ada perbedaan antara hukum menyapu sepatu dan jabirah, dan dapat dimaklumi menyapu sepatu itu untuk menghindari kesulitan dan lebih nyata lagi dalam masalah menyapu jabirah ini.

Kritik yang dituturkan kepada dalil golongan kedua, dikatakan bahwa ayat dan hadits yang mereka kemukakan sebagai dalil, agar menghindarkan segala sesuatu yang di luar kemampuan untuk melakukannya, memang dapat diterima. Namun kedua dalil ini tidak menunjukkan terhapusnya kewajiban menyapu jabirah, ini dijawab bahwa telah dikemukakan beberapa dalil baik dari hadits ataupun qiyas tentang wajibnya menyapu jabirah.

Maka setelah meneliti pendapat dan dalil-dalil dalam masalah ini, kemudian kritik serta jawabannya, maka menurut hemat kami pendapat pertamalah yang terkuat karena dalil yang mereka kemukakan dan juga lebih sesuai dengan jiwa hukum, karena Allah sekali-kali tidak mengubah hukumnya hanya apabila yang asli tidak dapat dilaksanakan, maka diperintahkan kepada penggantinya, demi memberikan kelonggaran bagi umat manusia.

Begitulah bagi orang yang sakit diperbolehkan bertayammum sebagai pengganti wudlunya, bagi orang yang memakai sepatu diperbolehkan menyapunya sebagai pengganti membasuh kaki, dan bagi yang luka atau patah tulangnya, diperbolehkan menyapu di atas balutannya sebagai pengganti membasuh anggota wudlu yang asli.

BENTUK KERJASAMA AL-MUDHARABAH

A. Pendahuluan

Ketika bank syariah pertama kali berkembang baik di tanah air maupun di manca negara, seringkali dikatakan bahwa bak syariah adalah bank bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk membedakan bank syariah dengan bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga. Hal itu betul, tetapi tidak sepenuhnya benar. Karena sesungguh-nya bagi hasil itu hanya merupakan bagian saja dari sistem operasi bank syariah. Bagi hasil adalah bentuk return dari kontrak investasi, yakni yang termasuk kedalam natural uncertainty contracts. Padahal kita telah membahas bahwa selain itu, fiqh Islam juga mengenal natural uncertainty contracts. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil sudah pasti merupakan salah satu praktik perbankan syariah. Namun sebaliknya, praktik perbankan syariah belum tentu seluruhnya menggunakan sistem bagi hasil. Karena selain sistem bagi hasil, masih ada sitem jual-beli dan sewa-menyewa yang juga digunakan dalam sistem operasi bank syariah.

Penjelasan di atas perlu ditegaskan untuk meluruskan pemahaman dan persepsi masyarakat, bahwa bank syariah hanya terbatas pada sistem bagi hasil, sebenarnya tidak demikian. Bank syariah mempunyai ruang gerak yang lebih luas lagi daripada sistem bagi hasil. Bank syariah juga dapat menerapkan sistem jual beli dan sewa-menyewa, disamping tentunya sistem bagi hasil. Dengan banyaknya alternatif yang terbuka seperti ini, maka diharapkan penerapan praktik bank syariah dapat menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks, kebutuhan, dan keadaan spesifik yang dihadapi di lapangan. Dengan demikian pemahaman seperti inilah bahasan tentang pembiayaan mudharabah ini kita mulai.

B. Pembahasan

1. Pengertian al-Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedang pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

2. Pengertian Akad Mudharabah

Mudharabah adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan, baik menurut Al-Qur'an, Sunnah maupun Ijma’.

Bentuk kontrak antara dua pihak dimana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan untung disebut akad mudharabah.

3. Landasan Hukum

a. Al-Qur’an

Artinya :

“.... dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT ......” (QS. al-Muzammil : 20)

Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surat al-Muzammil : 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.

b. Al-Hadits

عن صالح بن شهيب رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ثلاث فيهن البركة البيع الى اجل والمقارضة وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع.

(رواه ابن ماجه)

Artinya :

“Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah, no. 2280, kitab at-Tijarah)

c. Ijma’

Di antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan ini tidak ditentang oleh sahabat lainnya.[1]

d. Qiyas

Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

4. Rukun Al Mudharabah

Al-Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:

a. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).

b. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.

c. Pelafalan perjanjian.

Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.

Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al Tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.

Rukun kedua: objek Transaksi.

Objek transaksi dalam Mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.

a. Modal

Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi yaitu:

Ø Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’ atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih.

Ø Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.

Ø Modal yang diserahkan harus tertentu.

Ø Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.

Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal Mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada Mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.

b. Jenis Usaha

Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:

Ø Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan

Ø Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya.

Ø Asal dari usaha dalam Mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.

c. Keuntungan

Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:

Ø Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang. Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.

Ø Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.

Ø Keuntungan harus diketahui secara jelas.

Ø Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat. Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.

Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (Shighoh Transaksi).

Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi Mudharabah atau Syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.

5. Syarat Dalam Mudharabah

Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan Mudharabah. Syarat dalam Al Mudharabah ini ada dua:

a. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.

b. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:

ü Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya.

ü Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.

ü Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.

Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.

6. Penerapan Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Sejauh ini, mudharabah yang dibahas adalah yang berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahib al-maal berhubungan langsung dengan mudharib.

Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik fiqih Islam. Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah investasi langsung (direct financing) antara shahib al-maal (sebagai surplus unit) dengan mudharib (sebagai deficit unit). Dalam direct financing seperti ini, peran bank sebagai lembaga perantara (intermediary) tidak ada.

Mudharabah klasik seperti ini memiliki ciri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shahib al-maal dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya. Shahib al-maal hanya mau menyerah-kan modalnya kepada orang yang ia kenal dengan baik, profesionalitas maupun karakternya.

Modus mudharabah seperti itu tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk dapat diterapkan oleh bank, karena hal :

a. Sistem kerja pada bank adalah investasi berkelompok, dimana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal.

b. Banyak investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratus ribuan shahib al-maal untuk sama-sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu.

c. Lemahnya disiplin terhadap ajaran Islam menyebabkan sulitnya bank memperoleh jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.

Untuk mengatasi hal di atas, maka ulama kontemporer melakukan inovasi baru atas skema mudharabah, yakni mudharabah yang melibatkan tiga pihak. Tambahan satu pihak ini diperankan oleh bank syariah sebagai lembaga perantara yang memper-temukan shahib al-maal dengan mudharib. Jadi, terjadi evolusi dari konsep direct financing menjadi indirect financing.

Dalam indirect financing, bank menerima dana dari shahib al-maal dalam bentuk dana pihak ketiga (DP-3) sebagai sumber dananya. Dana-dana ini dapat berbentuk tabungan atau simpanan deposito mudharabah dengan jangka waktu yang bervariasi. Selanjutnya dana-dana yang sudah terkumpul ini disalurkan kembali oleh bank ke dalam bentuk pembiayaan-pembiayaan yang menghasilkan (earning asssets). Nah, keuntungan dari penyaluran pembiayaan inilah yang akan dibagi hasilkan antara bank dengan pemilik DP-3.

7. Jenis-jenis al-Mudharabah

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis :

a. Mudharabah Muthlaqah

Adalah bentuk kerjasama antara shahib al-maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus-saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahib al-maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.

b. Mudharabah Muqayyadah

Adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahib al-maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

8. Hal-hal yang Dapat membatalkan mudharabah

a. Pembatalan,larangan tasarruf, dan pemecatan

Mudharabah dapat batal karena dibatalkan oleh para pihak, dihentikan kegiatannya, atau diberhentikan oleh pemilik modal.hal ini apabila terdapat syarat pembatalan dan penghentian kegiatan atau pemecatan tersebut, yaitu sebagai berikut:

Ø Pihak yang bersangkutan (mudharib) mengetahui pembatalan dan penghentian kegiatan tersebut. Apabila mudharib tidak tahu tentang pembatalan dan pemecatannya, lalu ia melakukan tasarruf maka tasarrufnya hukumnya sah.

Ø Pada saat pembatalan dan penghentian kegiatan usaha atau pemecatan tersebut, modal harus dalam keadaan tunai sehingga jelas ada atau tidak adanya keuntungan yang menjadi milik bersama antara pemilik modal dan mudharib. Apabila modal masih berbentuk barang maka pemberhentian hukumnya tidak sah.

b. Meninggalnya salah satu pihak

Apabila salah satu pihak baik pemilik modal maupun mudharib meninggal dunia, maka menurut jumhur ulama, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena dalam mudharabah terkandung unsure wakalah,dan wakalah batal karena meninggalnya orang yang mewakilkan atau wakil. Dalam hal ini tidak ada bedanya apakah mudharib mengetahui meninggalnya pemilik modal atau tidak. Sedang menurut Malikiyah, mudharabah tidak batal karena meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad. Dalam hal ini apabila yang meninggal itu mudharib maka ahli warisnya bias menggantikan untuk melaksanakan kegiatan usahanya, jika mereka itu orang yang dapat dipercaya.

c. Salah satu pihak terserang penyakit gila

Menurut jumhur ulama selain syafiiyah, apabila salah satu pihak terserang penyakit gila yang terus menerus, maka mudharabah menjadi batal. Hal ini karena gila menghilangkan kecakapan ( ahliyah).

d. Harta mudharabah rusak ditangan mudharib

Apabila modal rusak atau hilang di tangan mudharib sebelum ia membeli sesuatu maka mudharabah menjadi batal. Hal ini dikarenakan sudah jelas jelas modal telah diterima oleh mudharib untuk kepentingan akad mudharabah. Dengan demikian, akad mudharabah menjadi batal karena modalnya rusak atau hilang. Demikian pula halnya, mudharabah dianggap batal, apabila modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak ada sedikitpun untuk dibelanjakan.

C. Kesimpulan

Dari uraian yang telah dijelaskan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain :

1. Mudharabah adalah bentuk kontrak antara dua pihak dimana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan untung.

2. Syariat islam memperbolehkan bentuk kerjasama mudharabah berdasarkan al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

Daftar Pustaka :

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, 2001.

Ir. Adiwarman Karim, SE, MBA, MAEP, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2004

Muslih, Ahmad Wardi, Drs ,H, fiqih muamalah, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2010



[1] Alauddin Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, juz VI, hlm. 79

Monday, June 13, 2011

Awali dengan Senyuman

Senyum itu indah dan memperindah wajah, karena wajah yang tersenyum mencerminkan perasaan yang tenang. Senyum itu ibadah yang paling mudah dilakukan, tetapi mampu menyempurnakan kemuliaan akhlak. Senyum adalah kecantikan yang lahir dari hati dan jiwa, anugerah yang bisa menenangkan perasaan, menyejukkan dan menentramkan hati yang gelisah. Senyuman merupakan kosmetika wajah yang paling tulus dan berharga, tidak perlu dibeli dan bisa dipakai setiap saat, tidak menimbulkan iritasi dan menghambat penuaan dini secara alami. Dengan tersenyum, kita bisa menyenangkan orang lain, sedekah termurah yang penuh berkah. Menumbuhkan semangat dan memancarkan ketulusan hati. Karena itu, awali semua aktivitas kita dengan senyuman dan doa. Bismillah.

Mengapa kita harus tersenyum?

Senyum merupakan tanda awal ketulusan hati yang lebih berharga dari sebuah hadiah. Tersenyum bisa menghadirkan energi positif bagi diri sendiri dan orang lain. Tentu saja senyum yang dimaksud ialah senyum yang wajar, bukan senyum yang dibuat-buat. Senyum tulus yang lahir dari kelapangan dan kebersihan hati dan keikhlasan jiwa. Menjadi bukti kemurnian persahabatan dan tanda ketulusan cinta. Membuat wajah kita terlihat berseri dan kecantikan alamiah kita terpancar secara maksimal. Wajah cantik tanpa senyuman, tidak sedap dipandang mata. Riasan wajah yang mahal dan apik tampak biasa tanpa senyuman. Senyuman bisa mengubah penderitaan menjadi kegembiraan, menciptakan suasana nyaman bagi diri sendiri dan orang lain.

Begitu berartinya sebuah senyuman dalam kehidupan hingga Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi.

”Tabassumuka Fii Wajhi Akhiika Shodaqoh.”

Artinya, “Tersenyum ketika bertemu dengan saudara kalian adalah termasuk ibadah.”

Hadits ini mengajarkan kita betapa hal kecil yang sering kita nggap sepele dan kita abaikan ternyata memiliki nilai yang berharga dalam pandangan agama.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Ad-Dailamy, Rasulullah SAW bersabda:

”Sesungguhnya pintu-pintu kebaikan itu banyak: tasbih, tahmid, takbir, tahlil (dzikir), amar ma’ruf nahyi munkar, menyingkirkan penghalang (duri, batu) dari jalan, menolong orang, sampai senyum kepada saudara pun adalah sedekah.”

Hadits ini memberikan gambaran kepada kita bahwa kebaikan bisa kita lakukan dengan cara sederhana, sedekah itu tidak harus selalu kita lakukan dengan memberi sejumlah materi jika kita memang tidak punya apa-apa. Karena membuat gerakan ekspresif dengan menarik sudut bibir ke atas tanpa bersuara sudah merupakan sedekah.

Senyum memiliki fungsi yang luar biasa dalam mengubah dunia. Mengapa demikian? Karena senyum merupakan salah satu instrumen dakwah dan syiar Rasulullah SAW yang turut melengkapi kemuliaan budi pekertinya dalam etika pergaulannya dan dalam membina keharmonisan rumah tangganya. Suatu hari, seorang Badui Arab meminta sesuatu kepada Rasulullah SAW dengan menarik sorban beliau hingga tercekik, dan tarikan sorban itu meninggalkan bekas pada leher Rasulullah SAW. Orang ini berpikir, bahwa Rasulullah pasti marah setelah ia melakukan hal tersebu. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Ia terkesima menatap Rasulullah SAW yang tidak marah atas perlakuannya yang sangat kasar, tatapi justru Rasulullah SAW tersenyum dengan ikhlas kepadanya. Akhirnya, senyum tulus Rasulullah SAW, membawa orang Badui ini menikmati indahnya Islam. Sebuah senyum yang didasari ketulusan dan keimanan mampu mengubah keyakinan seseorang. Ketulusan senyum dan kemuliaan budi pekertinya dalam berdagang bahkan berperang membuatnya mampu menyebarkan Islam hingga Kisra dan Persia.

Senyum Rasulullah SAW juga selalu teraplikasi dalam pergaulannya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan At-Tirmidzi, Al-Husein Radliyallahu’anhu, cucu Rasulullah SAW menuturkan keluhuran budi pekerti beliau. Ia berkata, ”Aku bertanya kepada Ayahku tentang adab dan etika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam terhadap orang-orang yang bergaul dengan beliau. Ayahku menuturkan, ‘Beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam senantiasa tersenyum, berbudi pekerti lagi rendah hati, beliau bukanlah seorang yang kasar, tidak suka berteriak-teriak, bukan tukang cela, tidak suka mencela makanan yang tidak disukainya. Siapa saja mengharapkan pasti tidak akan kecewa dan siapa saja yang memenuhi undangannya pasti akan senantiasa puas…..” (Riwayat At-Tirmidzi)

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam juga merupakan seorang suami yang penuh canda dan senyum dalam kehidupan rumah tangganya.

Aisyah Radliyallahu’anha mengungkapkan, ”Adalah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam ketika bersama istri-istrinya merupakan seorang suami yang paling luwes dan semulia-mulia manusia yang dipenuhi dengan gelak tawa dan senyum simpul.” (Hadits Riwayat Ibnu Asakir)

Aisyah Radliyallahu’anha bercerita, yang artinya, “Tidak pernah saya melihat Raulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam tertawa terbahak-bahak sehingga kelihatan batas kerongkongannya. Akan tetapi tertawa beliau adalah dengan tersenyum.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari)

Senyum yang tulus dapat memancarkan cahaya hati dan inner beauty kita, memberi kesan hangat dan ramah. Tersenyum mampu mendekatkan perasaan dan menumbuhkan ikatan kasih sayang yang mengeratkan hubungan hati. Bukan sekedar hubungan dan ikatan secara keturunan atau materi, tetapi ikatan dan hubungan persaudaran yang berlandaskan iman. Tersenyumlah, dan awali setiap hari dengan senyuman karena senyum memiliki banyak manfaat.

Apa saja manfaat senyum?

Pertama, secara penampilan senyum membuat kita lebih menarik karena daya tarik kita lebih tercermin lewat senyuman. Tersenyum mencerminkan pribadi yang menyenangkan dan bersahabat di mata orang lain, sehingga orang merasa nyaman dan senang di dekat kita. Dengan banyak tersenyum, pasti kita punya banyak teman dalam pergaulan kita. Senyum juga menunjukkan kebahagiaan yang turut memperbaiki penampilan seseorang, sehingga orang bisa lebih disegani dan dihormati.

Kedua, secara psikologis, senyum dapat mengurangi stress dan mengubah perasaan. Ketika kita merasa tertekan dan sedih, cobalah tersenyum, maka perasaan akan lebih baik dan pikiran lebih jernih dan positif. Saat tersenyum tubuh kita memberi sinyal-sinyal positif kehidupan, sehingga tubuh kita menerimanya sebagai anugerah. Faktor ini pula yang membuat senyum mampu meningkatkan imunitas tubuh secara psikologis karena senyum membuat perasaan dan pikiran lebih rileks. Fungsi imun akan meningkat dalam suasana dan kondisi yang rileks. Tersenyum juga mampu menularkan energi positif kepada orang lain. Dengan senyum, suasana menjadi lebih santai, ceria dan bisa membuat perasaan orang lain bahagia. Di samping itu, senyum dapat memberi kesan berseri dan optimis. OPtimisme yang tampak membuat orang lebih diandalkan dalam karir, sehingga bisa membantu meraih kesuksesan.

Ketiga, ditinjau dari segi kesehatan, senyum sama dengan olah raga yang bermanfaat untuk mengurangi infeksi paru-paru, mengurangi sakit jantung, meningkatkan semangat mengurangi dua hormon dalam tubuh yaitu eniferin dan kortisol, serta menghasilkan endorphin, pemati rasa alamiah dan serotonin yang merupakan hormon pengendali rasa sakit, sehingga senyum bisa mempercepat proses penyembuhan penyakit dan mengurangi rasa nyeri. Dari segi kecantikan, senyum merupakan obat awet muda karena senyum menggerakkan banyak otot wajah, sehingga otot wajah terlatih dan kencang.

Keempat, secara spiritual, senyum memberikan manfaat sebagai penyejuk rohani, tanda kemurahan hati dan tentu saja ibadah karena senyum merupakan sedekah. Yang penting kita bisa menempatkan senyum dalam waktu dan kondisi yang tepat.

Tersenyumlah, dan awali setiap aktivitas kita dengan senyuman dan akhiri setiap usaha dengan tersenyum dan berdoa. Alhamdulillah. InsyaAllah, hati dan pikiran kita lebih berenergi. Hadits dikutip dari : Kumpulan Hadits

KISAH AL-QOMAH : AGAR KITA JADI ANAK YG BERBAKTI KPD KEDUA ORTU

Al Qomah adlh seorg yg taat beribadah, suatu ketika dia sakit parah, kemudian istrinya mengutus seseorg agar mengabari Rasulullah SAW bahwa Al Qomah dlm keadaan sakaratul maut, agar nabi mengajari lafadz "la ilaha illallah ". Nabi yg mendpt laporan tsb beliau kemudian mengutus" Amar, Bilal dan Shuhaib" agar ketiga sahabat tsb menuntun (mengajari) lafadz la ilaha illallah.

Ketiga sahabat tsb sesampai rmh Al Qomah melaksanakan apa yg diperintah Nabi, akan tetapi betapa terkejutnya mereka bahwa lisan Al qomah seperti terkunci tak kuasa mengucapkan lafaqz tsb. Kemudian ketiganya melaporkan kembali kpd Nabi tentang kejadian tsb, Nabi merasa heran dgn kejadian tsb sebab penyaksiannya bahwa Al Qomah seorang ahli ibadah !! Nabi menanyakan apakah Al Qomah masih mempunyai org tua yg masih hidup ? mereka menjawab:" masih yaitu seorang ibu yg sangat tua"

Dgn bergegas nabi mendatangi ibunya Al Qomah: "hai umu Al Qomah berterus teranglah pdku, jika kamu berdusta, Allah akan menurunkan wahyu pdku, aku heran dgn keadaan anakmu (Al Qomah) ??" Ibunya menjawab; Ya Rasulullah, bukankah Al Qomah seorang yg ahli sholat, ahli puasa !! Nabi menyela omongan umu Al Qomah " itu semua memang benar, tetapi ada sesuatu yg tdk beres !!"

Ibunya Al Qomah "Ya Rasulullah memang saya marah sama pd Al Qomah, krn dia lebih mencintai/menyayangin istrinya dan menyia-nyiakan (menentang) aku". Nabi bersabda:"kemarahan umu Al Qomah membuat lisan Al Qomah tdk bisa mengucapkan Syahadat" Nabi melanjutkan sabdanya ; "Hai Bilal sekarang kumpulkan kayu bakar yg banyak ".

Umu Al Qomah melihat Bilal mengumpulkan kayu bakar..Umu Al Qomah bertanya " Ya Rasulullah kayu bakar itu utk apa ??" Nabi menjawab: "utk membakar Al Qomah"

"Ya Rasulullah,,hatiku tdk tega melihat Al Qomah dibakar di dpn mataku" Nabi berkata pd umu Al Qomah: "ketahuilah siksa neraka lbh berat dan lbh kekal, jika kamu senang anakmu (Al Qomah) diampuni Allah maka maafkan dan ridhoilah...sebab demi Allah semua amalan sholat, puasa, sedekah tdk ada manfaatnya selagi kamu masih marah padanya".

Akhirnya luluhnya hati Umu Al Qomah " aku menyaksikan kpd Allah, malaikat dan org2 muslimin yg ada disini, bahwa aku memaafkan dan meridhoi Al Qomah". Dgn lega Nabi memerintahkan Bilal agar melihat Al Qomah, apakah Al Qomah sdh bisa mengucapkan syahadat ?? dgn bergegas Bilal masuk dan menyaksikan bahwa Al Qomah sdh bisa mengucapkan syahadat dan Al Qomah meninggal setelah mengucapkan syahadat, setelah dikubur Rasulullah berdiri dipinggir qubur Al Qomah dan bersabda : " Ya org2 muhajir dan ansor, barangsiapa yg mengutamakan istrinya dan mengabaikan ibunya, maka berat laknat Allah, malaikat dan manusia semua. Allah tdk menerima ibadat wajib dan sunnahnya (org tsb), kecuali dia bertaubat kpd Allah Yang Maha Agung lagi Maha Luhur dan berbuat baik serta mencari ridho ibu, ridho Allah Yang Maha Agung lg Luhur di dlm ridho ibu dan murka Allah Yang Maha Agung sesebutannya di dlm murka ibu ".

Maka kita smua kalo sdh sukses jgn terlalu sayang istri (DKI=dibawa ketiak istri) trus melupakan ibu (ingat kita bisa besar, sekolah, bisa sukses krn ortu yg membiayai, meramutnya)..akan tetapi kita juga hrs sudah menyadari bahwa setelah berumah tangga kita punya tanggung jwb juga yaitu terhadap "istri dan anak"...agar hidup kita barokah..sayangin ibu, sayangin istri dan anak2,,karena semuanya mendo'akan, memberi motivasi utk kesuksesan kita,,. Do'a ibu adalah mustajab tanpa aling2 langsung dikabulkan oleh Allah...

Smoga menjadi pembelajaran & bermanfaat bagi kita smua...utamanya yg sdh berkeluarga....istri mengerti kedudukan suaminya yg hrs taat jg kpd ortunya...bagi anak2 jgn pernah membantah atau membentak (bersuara keras) pada bapak ibunya...!