Saturday, December 10, 2011

Ahli Waris Pengganti Dalam Kewarisan Islam Perspektif Madzhab Nasional

A. PENDAHULUAN

Masalah yang terus muncul dalam kehidupan sosial adalah jika terjadi suatu penyelarasan relasi antara teori hukum dan perubahan sosial (modernisasi-pembangunan). Hukum yang diasumsikan tidak akan mengalami perubahan ternyata juga menuntut adanya adaptabilitas hukum ketika ia menghadapi perubahan sosial. Bahkan, karena dampak yang ditimbulkan oleh perubahan sosial begitu hebat, hal itu menyebabkan hukum menjadi teralienasi. Akibatnya, muncul kebutuhan baru akan suatu filsafat hukum yang mampu merespon perubahan sosial.

Ya, perubahan sosial tidak bisa dihindarkan dari kehidupan yang nyata, seperti asumsi dan pandangan sebagian muslim bahwa hukum Islam adalah sesuatu yang sakral dan eternal. Sehingga muncul asumsi bahwa perubahan sosial harus menyesuaikan dengan hukum Islam, bukan sebaliknya, perubahan sosial mempengaruhi penetapan hukum. Sebuah fenomena yang menjadikan munculnya penilaian bahwa hukum Islam adalah hukum yang memiliki validitas abadi.[1]

Untuk menyikapi sakralitas dan keabadian hukum Islam, maka dilakukan penangguhan terlebih dahulu sifat hubungan yang seolah-olah transendent, antara Islam (sebagai agama) dengan formalisasi hukum Islam, yang selama ini dikenal sebagai syari’ah. Oleh Abdullah Ahmed an-Na’im, syari’ah bukanlah Islam itu sendiri, melainkan ia hanyalah interpretasi terhadap nash yang pada dasarnya dipahami dalam konteks historis tertentu,[2] atau istilah Sahal Mahfud, merupakan sebuah refleksi dari hukum Islam.

Fenomena tersebut terjadi pada hukum kewarisan Islam di Indonesia yang mengalami perdebatan diantara “Madzhab Nasional”, sebutan istilah dari Hasbi ash-Shiddieqy yang kemudian dilakukan perubahan oleh Hazairin menjadi “Madzhab Indonesia”, suatu konsep yang jelas mengantisipasi ide Fiqh Indonesia sebagaimana yang pernah ditawarkan oleh Hasbi ash-Shidieqy.[3] Dengan meminjam dari hasil penelitian Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, SH. MH,[4] Hakim PTA Pontianak, ada beberapa hal dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya tentang ahli waris pengganti yang kurang jelas pengaturannya dan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Di antara sumber perdebatan yang terjadi antara lain tentang :

· Apakah penggantian ahli waris bersifat tentatif atau imperatif.

· Apakah ahli waris pengganti hanya berlaku bagi ahli waris garis ke bawah atau juga berlaku bagi ahli waris garis menyamping.

· Apakah ahli waris pengganti menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak, atau secara relatif.

Dalam makalah ini, penulis lebih menarik pembahasan yang ditawarkan oleh Firdaus Muhammad A. tersebut yang sebelumnya pernah dilakukan sebuah penelitian pada Hakim Kalimantan Barat. Dengan alasan, wacana tentang ahli waris pengganti sejak diundangkannya KHI pada tanggal 22 Juli 1991 hingga sekarang selalu berkutat pada perbedaan sebagaimana tersebut di atas. Tidak hanya itu, bahkan beliau memberikan solusi pemecahannya untuk meminimalisir terjadinya multi-interpretasi jika nantinya KHI diperlukan harus dirubah.

B. PENGERTIAN AHLI WARIS PENGGANTI

Istilah ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda disebut dengan plaatsvervulling. Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orangtuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.

Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang seharusnya diterima orangtuanya jika mereka masih hidup. Istilah penggantian tempat ini hanya dikenal dalam hukum barat (BW) dan hukum adat namun tidak dikenal dalam hukum Islam.

Menurut Raihan A. Rasyid[5], istilah ahli waris pengganti dibedakan antara orang yang disebut “ahli waris pengganti” dan “pengganti ahli waris”. Menurutnya, ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

Sedangkan pengganti ahli waris adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu dan pertimbangan tertentu mungkin menerima warisan namun tetap dalam status bukan sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris meninggalkan anak bersama cucu baik laki-laki maupun perempuan yang orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Keberadaan cucu disini sebagai pengganti ahli waris.

Apa yang disebut dengan plaatsvervulling dalam KUHPerdata, wasiat wajibah dalam undang-undang Mesir dan pasal 185 KHI oleh Raihan A.Rasyid dinamakan pengganti ahli waris, bukan ahli waris pengganti. Namun demikian, apapun sebutannya, yang pasti dalam KHI digunakan sebutan ahli waris pengganti.

Dalam kitab Faraid klasik yang termuat dalam kitab fiqih, telah mengenal ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris yang di gantikan kedudukannya oleh anak keturunannya. Namun istilah yang digunakan bukan ahli waris pengganti, Apapun istilahnya pada hakekatnya sama, namun tidak mutlak. Menurutnya, yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris Pengganti hanya keturunan dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, yakni hanya cucu laki-laki dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki (Ibnul-Ibni dan Bintul-Ibni) yang dapat menerima warisan dari kakeknya, itu pun bagiannya telah ditentukan secara pasti baik sebagai ashobah maupun dzawil-furudl. Contoh, bintu ibnin jika menerima bersama seorang anak perempuan maka mendapat bagian 1/6. sedangkan cucu laki-laki maupun cucu perempuan dari keturunan anak perempuan (Ibnul-Binti dan Bintul-Binti) tidak dapat menerima bagian warisan dari kakek/neneknya karena termasuk dzawul Arham.

C. KONSEP AHLI WARIS PENGGANTI DALAM SISTEM HUKUM

Konsep ini mengetengahkan beberapa pandangan yang berbeda dari berbagai kalangan baik akademisi, praktisi dan ulama yang pro dan kontra tentang ahli waris pengganti sebagai bagian kewarisan yang sah menurut hukum. Misalnya perdebatan dikalangan peserta Rakernas tahun 2009 di Palembang, diawali dengan presentasi Habiburrahman (Hakim Agung MA) yang mengritik pemikiran Hazairin bahwa Hazairin sebagai anak hukum adat yang menginduk kepada Van Vollenhoven dan Snouck Hourgronje. Di bukunya, Hazairin mengaku sebagai mujtahid tetapi tulisan-tulisannya tidak mencerminkan layaknya mujtahid.[6] Oleh karenanya, Hazairin dianggap tidak layak untuk menafsirkan ketentuan ahli waris pengganti berdasarkan hukum adat.

Kemudian menuai respon beragam oleh peserta salah satunya seperti Mukhsin Asyrof, KPTA Palembang mengungkapkan ketentuan ahli waris pengganti meskipun tidak disebutkan dalam fiqih sebagaimana wasiat wajibah namun ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada para ahli waris. Sementara K.H. Azhar Basyir yang memimpin rapat penyusunan KHI menyebutkan bahwa pasal ahli waris pengganti ini disahkan melalui kesepakatan para ulama.

Ahli Waris Pengganti Perspektif Hazairin.

Konsep ahli waris pengganti menurut Hazairin[7] merupakan hasil pemikirannya dalam menafsirkan kata mawali yang ada dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 33 :

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ

Terjemahannya, “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”

Secara bebas Hazairin menerangkan bahwa teks Ayat 33 Surah an-Nisa mengandung makna bahwa Allah mengadakan mawali[8] untuk si fulan dari harta peninggalan orangtua dan keluarga dekat (serta allazina ‘aqadat aymanukum) dan bahwa untuk itu berikanlah kepada mawali itu (hak yang menjadi) bagiannya. Fulan dianggap sebagai ahli waris, karena diiringkan dengan kata walidan dan aqrabun yang menjadi pewaris. Apabila yang menjadi pewaris adalah orangtua (ayah atau ibu), ahli waris adalah anak dan atau mawali anak, demikian menurut Hazairin. Jika anak-anak itu masih hidup, tentu merekalah yang secara serta merta mengambil warisan berdasarkan Ayat 11 Surah an-Nisa.[9]

Ketentuan ini oleh Hazairin sesuai dengan sistem kewarisan yang dikehendaki dalam Islam yang menganut azas bilateral.[10] Berbeda dengan Bangsa Arab yang menganut azas patrilineal[11] akibat interaksi budaya yang mempengaruhinya. Dengan demikian, konteks Indonesia lebih tepat dengan sistem kewarisan Islam berdasarkan asas bilateral, seperti umumnya yang telah berjalan di masyarakat Jawa dan sekitarnya.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi mawali tampil sebagai ahli waris, yaitu: 1) orang yang menghubungkan antara mawali dengan pewaris harus telah meninggal lebih dahulu, dan 2) antara mawali dengan pewaris terdapat hubungan darah. Dengan adanya syarat hubungan darah ini, maka bagi janda dan duda tidak mempunyai mawali. Mawali-mawali tersebut meliputi :

a. Mawali untuk anak, baik laki-laki maupun perempuan

b. Mawali untuk saudara, baik laki-laki maupun perempuan

c. Mawali untuk ibu, dan

d. Mawali untuk ayah

Ahli Waris Pengganti Perspektif KUHPerdata

. Mewaris secara tidak langsung atau mewaris karena penggantian (plaatsvervulling) pada dasarnya menggantikan kedudukan ahli waris yang telah lebih dulu meninggal dari pewaris diatur dalam Pasal 841 s/d 848 KUH Perdata. Ahli waris pengganti dalam KUHPerdata menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak, artinya, segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berkenaan dengan warisan beralih kepadanya.

Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu[12] :

a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas.

b) Penggantian dalam garis ke samping.

c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang.

Ahli Waris Pengganti Perspektif UU Mesir

Dalam Undang-undang Mesir[13] dikatakan, bahwa jika mayat tidak memberikan suatu wasiat kepada keturunan dari anak laki-lakinya yang telah mati pada saat masih hidup atau mati bersamanya meskipun secara hukum, warisan dari peninggalannya seperti bagian yang berhak diterima oleh si anak laki-laki ini, maka diwajibkanlah wasiat wajibah untuk keturunan dari anak laki-laki ini pada harta peninggalan ayahnya sesuai ketentuan anak laki-laki ini dalam batas-batas sepertiga.

Wasiat wajibah diberikan terbatas kepada cucu pewaris yang orang tuanya telah meninggal dunia lebih dahulu dan mereka tidak mendapatkan bagian harta warisan disebabkan kedudukannya sebagai zawil arham atau terhijab oleh ahli waris lain.[14]

Menurut pandangan ini, cucu pewaris yang mendapatkan bagian warisan dari ayahnya yang meninggal lebih dahulu dari kakeknya berdasarkan ketentuan wasiat wajibah bukan ahli waris pengganti yang menduduki posisi ayahnya sebagai ahli waris sebagaimana tersebut di atas. Oleh karenanya bagiannya tidak lebih dari sepertiga dari harta peninggalan. Ketentuan wasiat wajibah ini dengan mempertimbangkan mengingat cucu pewaris adalah termasuk kerabat dekat (aqrabuun) dan tidak terjadi gesekan yang mengakibatkan putusnya tali silaturrahim antar keluarga. Pendapat ini memahami sebagaimana dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 180.[15]

Prinsip ini sebagaimana yang dipahami dalam konsep kewarisan Islam di Indonesia selama ini yang cenderung mengikuti madzhab jumhur ulama fiqh seperti as-Syafi’i dan al-Maliki. Menurutnya, bagian waris hanya dapat dibagikan kepada dzawil furudh dan ashobah, selain itu, jika keduanya tidak ada, maka diserahkan harta peninggalan tersebut kepada baitul mal. Dengan asumsi bahwa, harta yang diserahkan ke baitul mal lebih manfaat karena untuk kepentingan umum dan oranng banyak dari pada diserahkan kepada kerabat (dzawul arham) keluarga pewaris yang bersifat individu.

Ahli Waris Pengganti Perspektif KHI

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :

a) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

b) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum kewarisan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam kaitannya dengan hal ini, Soepomo dalam bukunya bahkan mengatakan bahwa munculnya institusi pergantian tempat didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam keluarga sejak semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan turunannya. Jika seorang anak meninggal sedang orangtuanya masih hidup, anak-anak dari orang yang meninggal dunia tersebut akan menggantikan kedudukan bapaknya sebagai ahli waris harta benda kakeknya.

Namun demikian, KHI juga memberi batasan bahwa harta yang didapat oleh sang cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang seharusnya didapat sang ayah, melainkan hanya 1/3 bagiannya saja. Hal ini dapat dipahami dari pasal 185 ayat (2) dengan mengungkapkan ‘tidak boleh melebihi’. Yang secara tidak langsung telah memberi batasan bagian yang diterima. Walaupun demikian, dalam pembaharuan yang terjadi di beberapa Negara muslim lainnya seperti Mesir, Tunisia dan Pakistan, dalam konteks ini sang cucu bisa berlaku menghabiskan seluruh warisan ayahnya yang beralih kepadanya karena sang ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu.[16]

Secara tegas dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama[17] tentang azas ahli waris langsung dan azas ahli waris Pengganti.

1) Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 KHI.

2) Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada pasal 174 KHI. Diantara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II adalah :

a) Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya.

b) Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan (sekandung, seayah dan seibu) mewarisi bagian yang digantikannya.

c) Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-masing berbagi sama.

d) Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing berbagi sama.

e) Paman dan bibi dari pihak ayah beserta keturunannya mewarisi bagian dari ayah apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ayah.

f) Paman dan bibi dari pihak ibu beserta keturunannya mewarisi bagian dari ibu apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ibu. Selain yang tersebut di atas tidak termasuk ahli waris pengganti.[18]

Seiring dengan perkembangannya azas persamaan hak dan kedudukan (equal rightand equal status) maka ketentuan pasal 185 KHI. yang menegaskan: “Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya”, kalimat ‘anaknya’ tersebut dapat dipahami bahwa baik keturunan dari anak laki-laki maupun anak perempuan yang telah meninggal lebih dahulu dari orang tuanya mempunyai kedudukan yang sama.

Dari rumusan bunyi pasal 185 yang mengatur tentang ahli waris pengganti timbul beberapa permasalahan yang mengundang silang pendapat, antara lain mengenai:

a. Apakah penggantian ahli waris bersifat tentatif atau imperatif.

b. Apakah jangkaun garis hukum penggantian ahli waris hanya berlaku untuk ahli waris garis lurus ke bawah atau juga berlaku untuk ahli waris garis menyamping.

c. Apakah ahli waris pengganti menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak atau secara relatif.

D. ANALISIS DAN PEMECAHANNYA[19]

a. Sifat Penggantian Ahli Waris.

Rumusan pasal 185 ayat (1) yang menggunakan kalimat “dapat digantikan” memunculkan ketidakpastian tampilnya ahli waris pengganti. Kata “dapat” mengandung pengertian yang bersifat fakultatif atau tentatif sehingga bisa ditafsirkan ada ahli waris yang mungkin dapat digantikan dan ada yang mungkin tidak dapat digantikan.[20]

Terhadap sifat tentatif-nya pasal 185 ini menurut Raihan A.Rasyid[21] justeru merupakan pengaturan yang tepat sekali, sebab tujuan dimasukkannya penggatian ahli waris dalam KHI karena melihat kenyataan dalam beberapa kasus, adanya rasa kasihan terhadap cucu pewaris. Artinya penerapan ketentuan penggantian ahli waris ini bersifat kasuistis, sehingga fungsi hakim sangat menentukan dalam menetapkan dapat digantikan atau tidak dapat digantikannya ahli waris.

Pendapat Raihan ini menunjukkan masih kuatnya pengaruh sistem kewarisan Jumhur yang cenderung berbentuk patrilineal sehingga penggantian waris ini semata-mata dipandang sebagai jalan keluar atas rasa belas kasihan kepada cucu yang ditinggal mati orang tuanya lebih dahulu dari pewaris, bukan didasarkan atas statusnya sebagai anggota kerabat.

Pendapat Raihan ini mendapat kritik dari Ahmad Zahari[22] yang mengatakan bahwa pendapat seperti itu sebagai bentuk diskriminatif dan tidak adil. Selain itu jika penentuan penggantian ahli waris digantungkan kepada pertimbangan hakim, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sifat tentatifnya pasal 185 menurut Ahmad Zahari, harus dimaknai bukan digantungkan kepada pertimbangan hakim, melainkan digantungkan kepada kehendak ahli waris pengganti, apakah ia akan menempatkan posisi yang telah disediakan atau tidak.

Lanjut Raihan, Pemberian hak kepada ahli waris pengganti merupakan kebijakan yang sangat baik dan sejalan dengan misi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Menurutnya, pemberian hak kepada ahli waris pengganti ini merupakan penggambaran atas fenomena ketidakadilan yang terjadi di masyarakat, sehingga sepantasnya apabila cucu diberikan bagian dari harta warisan kakek atau neneknya.

Pandangan Raihan di atas ada benarnya, namun kiranya tidak tepat jika pemberian hak kewarisan kepada ahli waris pegganti semata-mata didasarkan atas rasa belas kasihan karena faktor ekonomi. Jika pemberian hak mewaris itu didasarkan oleh faktor ekonomi tentu al-Qur’an membatasi pemberian hak kewarisan hanya kepada ahli waris yang ekonominya lemah, sedangkan ahli waris yang ekonominya kuat tidak perlu diberikan hak, namaun pada kenyataannya al-Qur’an menetapkan tidak demikian.

Al-Qur’an dalam menetapkan hak kewarisan tidak hanya terbatas kepada ahli waris yang miskin saja, melainkan juga kepada ahli waris yang kaya. Meskipun orang tua pewaris kaya raya, sementara anak-anak pewaris sangat miskin, al-Qur’an telah menetapkan hak bagi orang tua pewaris. Demikian juga sebaliknya, meskipun anak-anak pewaris kaya raya sedangkan orang tuanya sangat miskin, Al-Quran tetap memberikan hak kepada anak-anak pewaris.

Ini membuktikan bahwa Al-Qur’an dalam menetapkan pemberian hak kewarisan kepada seseorang bukan digantungkan kepada kondisi ekonomi, melainkan didasarkan kepada kedudukannya sebagai anggota kerabat. Adapun faktor ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Raihan, hal itu hanyalah menjadi penguat perlunya memberikan hak kepada ahli waris pengganti.

Persoalan lain akibat sifat tentaifnya aturan ahli waris pengganti adalah dapat menimbulkan ketidakkonstannya kedudukan ahli waris pengganti ketika mempunyai dua kedudukan. Cucu laki-laki dari anak laki-laki yang ditinggal mati ayahnya bisa mempunyai dua kedudukan sekaligus yaitu sebagai ahli waris ashabah dan sebagai ahli waris pengganti. Apabila cucu tersebut diberikan kebebasan untuk memilih, sudah tentu akan memilih kedudukan yang lebih menguntungkan.

Sebagai contoh misalnya, seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki mewarisi bersama delapan orang anak perempuan. Jika cucu menempati kedudukan ahli waris pengganti dan diberikan kedudukan sama seperti anak laki-laki, maka bagian yang diterima 2/10 (asal masalah 2+8=10), sedangkan jika diberi bagian tidak boleh melebihi bagian bibinya, maka bagian yang diterima akan lebih kecil yakni paling banyak 1/9 (asal masalah 1+8=9).

Bagian cucu akan menjadi lebih besar apabila cucu menempati kedudukaannya selaku ashabah yaitu mendapat bagian 1/3, sedang yang 2/3 untuk delapan anak perempuan selaku zawil furudl. Apabila cucu diberikan kebebasan untuk memilih sudah barang tentu cucu akan memilih menempati kedudukannya sebagai ashabah.

Kebolehan untuk memilih seperti ini tentu dirasa tidak adil oleh anak perempuan, sebab kalau saja saudaranya (anak laki-laki pewaris) tidak meninggal lebih dahulu, maka mereka bersama-sama menduduki kedudukan ashabah bil ghair sehingga bagian anak laki-laki hanya 2/10 dan anak perempuan 1/10.

Menempatkan cucu sebagai ashabah dengan menerima bagian 1/3 tentu dirasa tidak adil, sebab bagian yang diterima jauh lebih besar dari bagian ayahnya jika masih hidup yakni 2/10. Oleh karena itu hak opsi yang dikemukakan oleh Ahmad Zahari bahwa ahli waris pengganti boleh memilih antara menempatkan atau tidak menempatkan dirinya sebagai ahli waris pengganti dapat menimbulkan ketidakadilan di samping mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.

Adanya opsi dalam satu tatanan hukum akan menghilangkan sifat keuniversalan sebuah aturan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam membuat suatu aturan harus selalu diupayakan dapat diberlakukan secara konstan dalam kondisi dan situasi papun untuk mewujudkan kepastian hukum.

Satu-satunya cara untuk mengatasi problem tentang kedudukan ahli waris pengganti ini adalah dengan memberlakukan penggantian ahli waris secara imperatif yakni setiap ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris harus digantikan oleh anak-anaknya. Mereka tidak diberi peluang untuk memilih kedudukan mana yang menguntungkan, sebab jika diberikan peluang untuk itu, maka pasti akan ada ahli waris lain yang dirugikan. Adapun cara yang ditempuh untuk merubah sifat tentatifnya pasal 185 ayat (1) adalah dengan menghilangkan kata “dapat“ sehingga berbunyi: “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173”. Dengan merubah bunyi pasal tersebut, maka tidak ada lagi opsi untuk memilih bagian yang menguntungkan dan tidak ada lagi penentuan ahli waris pengganti digantungkan kepada pertimbangan hakim. Dengan demikian, maka sifat diskrimainatif, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dapat teratasi. Sebelum dilakukannya perubahan atas bunyi pasal 185 KHI, kiranya Mahkamah Agung dapat mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk penerapan pasal 185 ayat (1) dengan memberlakukannya secara imperatif.

b. Jangkauan Garis Hukum Penggantian Ahli Waris.

Permasalahan lain berkaitan dengan ahli waris pengganti adalah apakah penggantian ahli waris hanya berlaku bagi ahli waris garis lurus ke bawah atau juga berlaku untuk ahli waris garis menyamping.

Terhadap masalah ini, Raihan[23] berpendapat bahwa penggantian ahli waris hanya diberlakukan dalam garis lurus ke bawah, itupun jika ahli warisnya hanya antara anak dan cucu. Raihan menambahkan, pemberlakuan yang lebih luas ke garis menyamping dapat diberlakukan dengan syarat mendapat persetujuan dari ahli waris lain yang akan berkurang bagiannya.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Idris Djakfar dan Taufiq Yahya.[24] Menurut mereka, jangkauan penggantian ahli waris meliputi seluruh garis hukum, baik garis ke bawah maupun menyamping. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sistem kewarisan KHI berbetuk bilateral, maka sebagai konsekuensinya tidak ada pembedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan sampai garis hukum manapun. Oleh karena itu jika KHI konsisten menghapuskan diskriminasi tersebut, maka mau tidak mau jangkauan penggantian ahli waris ini harus meliputi seluruh garis hukum.

Apabila KHI memandang adanya ketidak-adilan yang dirasakan oleh cucu dari anak perempuan yang menurut Jumhur tidak mendapat bagian karena berstatus zawil arham, atau oleh cucu perempuan dari anak laki-laki karena terhijab oleh anak laki-laki, tentunya KHI juga harus memandang adanya ketidakadilan terhadap sepupu (anak perempuan paman) yang tidak dapat menerima bagian akibat adanya anak laki-laki paman. Mereka merupakan orang-orang yang sama-sama tidak bernasib baik dilahirkan sebagai perempuan.

Mengenai jangkauan keberlakuan penggantian ahli waris ini, sebenarnya telah terakomodir dalam bunyi pasal 185 ayat (1) yang menyatakan: “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya”. Apabila dicermati bunyi pasal tersebut, polemik tentang hal ini tidak perlu terjadi karena secara harfiah sudah memberikan makna bahwa jangkauan penggantian ahli waris itu meliputi seluruh garis hukum baik ke bawah maupun menyamping. Pemahaman demikian, dapat diperoleh dengan menyimak dua kata kunci yang ada pada pasal tersebut yaitu kata “ahli waris” dan kata “anaknya”.

Dari segi bahasa kata ahli waris merupakan lafal “nakirah“ yang mencakup seluruh ahli waris tidak terbatas kepada ahli waris tertentu. Dengan demikian, maka kata anaknya memberi pengerian anak dari semua ahli waris baik dari garis ke bawah maupun menyamping.

Apabila dalam suatu ketentuan hukum tidak ditemukan adanya pembatasan atas keumumannya, maka keumuman itu yang diberlakukan. Dengan berpedoman kepada keumuman lafal tersebut, maka cucu, maupun sepupu meskipun sampai jauh mereka dapat menjadi ahli waris pengganti.

Kesimpulan ini didukung oleh tidak dikenalnya zawil arham dalam KHI. Dengan tidak dikenalnya zawil arham memberi petunjuk bahwa semua kerabat pewaris dapat tampil sebagai ahli waris melalui penggantian ahli waris sepanjang tidak terhijab oleh ahli waris yang lebih utama. Oleh karena itu anak-anak saudara laki-laki maupun anak-anak saudara perempuan baik laki-laki atau perempuan serta anak-anak paman baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi ahli waris pengganti.

c. Kedudukan Ahli waris Pengganti dan Bagiannya.

Permasalahan kedudukan ahli waris pengganti timbul akibat adanya pembatasan bagian sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) yang menyatakan: “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”. Yang menjadi permasalahan, mengapa dalam pasal ini menggunakan kalimat “yang sederajat”, tidak mencukupkan dengan kalimat “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang diganti” dengan menghilangkan kalimat ‘yang sederajat’.

Terjadi perbedaan pendapat dalam memaknai maksud pasal 185 ayat (2). Ahmad Zahari[25] berpendapat makna sederajat itu meliputi tempat, kedudukan dan hak-hak tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, sehingga ahli waris pengganti menempati kedudukan orang tuanya secara mutlak.

Penggantian tempat artinya menggantikan tempat orang tuanya, dan penggantian derajat artinya menggantikan derajat laki-laki dengan laki dan derajat perempuan dengan perempuan, sedangkan penggantian hak artinya menggantikan hak sesuai dengan hak yang dimiliki orang tuanya.

Jika orang tua yang digantikan itu laki-laki, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai laki-laki meskipun ahli waris pengganti itu sendiri perempuan. Sebaliknya jika orang tua yang digantikan itu perempuan, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai perempuan meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri laki-laki. Pendapat Ahmad Zahari ini sama dengan konsep mawalinya Hazairin.

Sedangkan pendapat lain, di antaranya Syaifuddin (Hakim PA Binjai) menyatakan, yang dimaksud sederajat adalah jihat kekerabatannya sama dan dihubungkan oleh orang yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan[26], misalnya anak sederajat dengan anak, saudara sederajat dengan saudara dan sebagainya. Dengan penafsiran ini maka bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian anggota kerabat yang sederajat jihatnya, seperti cucu laki-laki dari anak laki yang menggantikan kedudukan ayahnya tidak boleh melebihi bagian bibinya (anak perempuan pewaris) karena kedudukan bibi sederajat dengan ayahnya. Pendapat demikian sama dengan pendapat beberapa hakim agama di lingkungan PTA Kalimantan Barat.

Pendapat Syafuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat ini dikritik oleh Ahmad Zahari[27] dengan menyatakan bahwa cara seperti itu tidak sesuai dengan arti penggantian yang seharusnya, bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perbedaan pendapat di atas disebabkan perbedaan penggunaan metode penemuan hukum. Ahmad Zahari cenderung menggunakan metode penafsiran komparasi (comparatief) dengan membandingkan kepada pendapat Hazairin, sedangkan Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat menggunakan metode penafsiran gramatikal dengan melihat susunan kalimatnya.

Kedua penafsiran ini secara ilmiah dapat diterima, tetapi tidak mungkin keduanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh KHI. Jika tidak ada penafsiran lain, pastilah hanya satu di antara keduanya yang sesuai.

Apabila mendasarkan kepada kaidah umum bahwa setiap penggantian mempunyai konsekuensi menggantikan segala sesuatu yang ada pada orang yang digantikan baik kedudukan, hak maupun kewajibannya, maka pendapat Ahmad Zahari dipandang lebih logis. Namun apakah demikian yang dikehendaki oleh KHI, atau barangkali pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat yang lebih sesuai. Untuk mengetahui hal tersebut perlu memperhatikan latar belakang dibuatnya aturan itu, atau dengan kata lain perlu dilakukan penafsiran historis.

Menurut Yahya Harahap salah seorang yang terlibat langsung dalam mempersiapkan sekaligus merumuskan KHI menyatakan, bahwa diadakannya aturan ahli waris pengganti adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan di mana seorang tidak wajar dihukum untuk tidak mendapatkan warisan dari kakeknya hanya karena orang tuanya telah meninggal lebih dahulu[28]. Pendapat tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Raihan A.Rasyid sebagaimana telah dikemukakan di atas.

Drs. H. Taufiq, SH. M.Hum mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I yang juga terlibat dalam penyusunan KHI memberikan penjelasan bahwa pada saat disusunnya KHI terjadi perdebatan yang hangat antara pihak yang kental memegangi pendapat Jumhur dengan pihak yang menghendaki perubahan dengan mengadopsi sebagian pendapat Hazairin.

Dengan adanya perbedaan pendapat itu, maka hasil maksimal yang diperoleh sebagaimana tertuang dalam KHI.

Memperhatikan latar belakang pengaturan ahli waris pengganti di atas, maka pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat lebih sesuai dengan maksud bunyi pasal 185 ayat (2) KHI.

Terlepas dari penafsiran di atas, yang pasti pemberian bagian kepada ahli waris pengganti dalam KHI merupakan solusi atas ketidakadilan yang selama ini terjadi akibat pemberlakuan hukum kewarisan yang cenderung patrininealistik. Sebagai jalan tengah antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan, kiranya wajar jika bagian ahli waris pengganti (untuk sementara) dibatasi sebesar bagian saudara yang digantikan.

Dengan memperhatikan beberapa segi negatif atas pembatasan seperti itu, maka seyogyanya penggantian ahli waris itu bersifat mutlak. Artinya ahli waris pengganti selalu menduduki kedudukan orang yang digantikan dan mendapat bagian sebesar bagian yang seharusnya diterima apabila ia hidup.

E. PENUTUP

Perbedaan tentang eksistensi ahli waris pengganti selalu muncul dalam setiap diskusi mengenai hukum kewarisan di Indonesia, sumber permasalahan terletak pada sifat tentatifnya penggantian ahli waris, kedudukan ahli waris pengganti, dan jangkauan keberlakuan penggantian ahli waris. Akibat dari perbedaan sudut pandang tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum serta dapat menimbulkan ketidakadilan akibat digunakannya opsi yang menguntungkan.

Sebuah aturan yang ideal adalah apabila ketentuan yang ada tidak mengundang multi tafsir sehingga kepastian hukum dapat diperoleh dan keadilan dapat terwujud. Untuk mengatasi permasalahan ini, seyogyanya kententuan tentang ahli waris pengganti dalam KHI ditinjau kembali dengan merubah beberapa prinsip yang menjadi sumber perdebatan.

Perubahan dimaksud adalah merubah sifat tentatifnya penggantian ahli waris menjadi sifat imperatif. Ahli waris pengganti harus didudukan dalam kedudukan orang tuanya tanpa adanya hak opsi dan diberikan bagian sama dengan yang digantikan. Selain itu jangkaun penggantian ahli waris harus meliputi garis hukum ke bawah dan menyamping.

F. DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Quran al-karim

2. Abdullah Ahmed an-Na’im, Dekonstruksi Syari’ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, (Yogyakarta: LKIS, 1994).

3. Abu Zahrah, Ushul al-Fiq, Kairo, Dar al-Fikri al-Arabiah, t.t.

4. Abdullah Siddik, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Wijaya, 1980.

5. Ahmad Azhar Basyir, Corak Lokal Dalam Hukum Positif, Sebuah Tinjauan Filosofis, dalam Cik Hasan Basri, Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1998.

6. Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, (Syafi’i, Hazairin dan KHI), Pontianak, Romeo Grafika, 2006.

7. Ali Parman, Kewarisan dalam Al-Qur’an, Suatu Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995.

8. Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984.

9. Amir Nurruddin, Ijtihad Umar Ibn al-Khattab, Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam, Jakarta, Rajawali Press, 1987.

10. Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya, Jakarta, Bulan Bintang 1968.

Thursday, November 3, 2011

Hak-Hak Istri Pasca Perceraian

Perkawinan adalah merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia . dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1 disebutkan bahwa “tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yanng bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” senada pula dengan bunyi Pasal 3 KHI bahwa tujuan perkawinan adalah” untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.

Begitu indah dan mulia tujuan perkawina itu. Akan tetapi….ternyata untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tersebut tidaklah segampang yang diucapkan, tidaklah semudah yang diangankan. Karena manakala setelah perkawinan itu dijalani, banyak onak dan duri menghalangi, kerikil dan karang terjal menghadang,ombak dan gelombang pasang menerjang, maka biduk yang bernama rumah tangga itupun kerap tenggelam dan ahirnya karam. Maka ketika sebuah biduk perkawinan telah usai, dan penumpangnya bercerai berai, yang tersisa tinggallah puing-puing permasalahan. dan yang paling menderita akibat karamnya sebuah biduk perkawinan adalah anak..!

A. Ketika perkawinan tak lagi dapat dipertahankan.

Sebuah perkawinan tidak selamanya baik-baik saja, tak selalu damai-damai saja, manakala ikatan cinta kasih sebagai fondasi penting dalam perkawinan itu sudah terurai dan tidak bisa dipertahankan lagi, maka perceraian adalah jalan yang kerap diambil suami atau isteri untuk menyelesaikan permasalahannya..

Perceraian adalah pemutusan ikatan perkawinan. Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam UU Perkawinan untuk menjelaskan “ berahirnya hubungan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang selama ini hidup dalam sebuah atap yang bernama rumah tangga.

Putusnya perkawinan secara yuridis adalah merupakan suatu peristiwa hukum yang akan membawa akibat-akibat hukum, baik hukum kekeluargaan maupun hukum kebendaan.

Dalam buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia ( Prof. DR. Amir Syarifuddin) dikatakan bahwa bila suatu ikatan perkawinan putus, maka ada hukum yang berlaku sesudahnya yaitu:

  1. Hubungan antara keduanya berlaku seperti antara dua orang yang saling asing. Putusnya perkawinan mengembalikan status halal yang tadinya didapat dari perkawinan melalui akad nikah menjadikan kembali pada status semula yaitu haram, tidak boleh berpandangan, bersentuhan, apalagi melakukan hubungan suami isteri yang sebutannya menjadi perbuatan zina.
  2. Adanya suatu keharusan bagi suami memberi mut’ah kepada isteri yang diceraikannya sebagai suatu konpensasi. Namun dalam kewajiban memberi mut’ah ini dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. golongan Zahiriyah merpendapat bahwa mut.ah itu hukumnya wajib.dasar wajibnya adalah terdapat dalam ayat 241 surat Al-Baqarah, yang artinya “ Untuk isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah ada pemberian dalam bentuk mut’ah secara patut, merupakan hak atas orang yang bertaqwa”. Golongan ulama Malikiyah berpendapat hukumnya mut’ah itu adakah sunnah dengan alasan karena lafadz “haqqan “alal Muttaqien” itu tidak menunjukan wajib’. Golongan lain mengatakan bahwa kewajiban memberi mut’ah itu berlaku tergantung pada keadaan tertentu, dalam keadan tertentu itupun terdapat perbedaan pendapat. Ulama Hanafiyah mengatakan hukumnya wajib untuk suami yang akan menceraikan isterinya sebelum digauli dan maharnya belum ditentukan sebelumnya. Golongan ini mendasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 236. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa mut’ah itu hanya wajib diberikan oleh suami yang menghendaki perceraian, seperti thalak. Mungkin inilah yang mendasari pemberlakuan keharusan pemberian mut’ah bagi suami yang akan menceraikan isteri, yang berlaku dalam hukum perkawinan di Indonesia, yang tertuang dalam KHI Pasal 158 huruf a dan b sementara hanya sunnah saja bagi suami memberi mut’ah apabila tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 158 tersebut.
  3. Melunasi utang yang yang wajib dibayarnya dan belum dibayar ketika sedang dalam ikatan perkawinan, berupa maskawin atau nafakah.
  4. Adanya iddah yang berlaku atas isteri yang diceraikan yang menjalani masa iddah itu adalah perempuan yang bercerai dari suaminya, baik cerai hidup ataupun cerai akibat ditinggalkan mati oleh suaminya, sedang dalam keadaan mengandung (hamil) ataupun tidak wajib menjalani masa iddah.
  5. Adanya akibat hukum bagi pemeliharaan anak atau hadlanah.

B. Ada hak isteri yang didapat pasca perceraian

1. Bila terjadi perceraian atas inisiatif suami, maka bekas isteri berhak mendapatkan nafkah lahir dari suami selama masa iddah.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 149 KHI huruf (b). Dan dalam pasal 151KHI tersebut diwajibkan bahwa “bekas isteri yang sedang dalam masa iddah wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan laki-laki lain” maka konsekwensi logis dari kewajiban tersebut adalah bekas suami wajib memenuhi nafkah lahir, sebagai hak yang harus didapatkan akibat kewajibannya tersebut, kecuali isteri berlaku nusyuz, maka tak ada hak nafkah iddah baginya. Namun perlu diketahui pula bahwa hak nafkah yang diterimanya apakah secara penuh atau tida juga adalah tergantung dari pada bentuk perceraiannya, bukan pada lamanya masa iddahnya.

Hak isteri yang bercerai dari suaminya dihibungkan dengan hak yang diterimanya itu ada 3 (tiga), macam ( Prof.DR. Amir Syarifuddin) yaitu:

1). Isteri yang dicerai dalam bentuk talak Raj’I, dalam hal ini para ulama sepakat bahwa hak yang diterima bekas isteri adalah penuh, sebagaimana yang berlaku pada saat berumah tangga sebelum terjadi perceraian, baik sandang maupun pangan dan tempat kediaman.

2). Seorang isteri yang dicerai dalam bentuk Ba’in, apakah itu ba’in sughra atau ba’in kubra, dan dia sedang hamil berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Dalam hal ini para ulama sepakat, dasar hukum yang diambil oleh golongan ini adalah Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6. Tetapi bila isteri tersebut dalam keadaan tidak hamil, maka terdapat perbedaan pendapat seperti antara lain Ibnu Mas’ud, Imam Malik dan Imam Syafi’i bekas isteri tersebut hanya berhak atas tempat tinggal dan tidak berhak atas nafkah. Adapun Ibnu Abbas dan Daud Adzdzahiriy dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa bekas isteri tersebut tidak mendapat hak atas nafkah juga tempat tinggal, mereka mendasarkan pendapatnya pada alasan bahwa perkawinan itu telah putus sama sekali serta perempuan itu tidak dalam keadaan mengandung.. Mungkin pendapat ini yang dipakai dasar dalam ketentuan KHI dalam hal istri dijatuhi dengan bain dan dalam keadaan tidak hamil tidak mendapatkan nafkah, maskan dan kiswah ( Pasal 149 huruf (b) KHI.

3). Hak istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Bila si isteri tersebut dalam keadaan mengandung para ulama sepakat isteri itu berhak atas nafkah dan tempat tinggal, namun bila tidak dalam keadaan hamil para ulama terjadi perbedaan pendapat yaitu: al. Imam Malik. Imam Syafi’iy mengatakan “berhak atas tempat tinggal”, sedangkan sebagian ulama lainnya seperti Imam Ahmad berpendapat bila isteri tidak hamil maka tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal, karena ada hak dalam bentuk warisan.


2. Hak isteri atas harta bersama

Harta bersama dalam khazanah Fiqh Islam memang pada dasarnya tidak populer, sehingga tidak ada pembahasan khusus dalam fiqh.Namun di Indonesia harta sejenis ini memang dikenal dan ada dihampir semua daerah. sehingga lahirlah berbagai istilah yang ada di masyarakat. seperti antara lain di sunda dikenal dengan seburtan “ guna kaya atau tumpang kaya”, di Madura dikenal dengan sebutan”ghuna –ghana” istilah suku Jawa adalah” gono-gini. dan lain sebagainya. Mungkin atas dasar keadaan adat di Indonesia seperti inilah sehingga dalam UU No.1 Thun 1974 Tentang Perkawinann Pasal 35, 36 dan 37 serta tercantum pula dalam KHI mulai dari Pasal 85 sampai Pasal 97.

Berdasarkan kenyataan bahwa banyak suami isteri yang sama-sama membanting tulang dalam upaya memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sehari-hari, dan fenomena kekinian yang justru banyak isteri yang mendapat penghasilan lebih banyak daripada suami. Saat ini peraturan mengenai harta bersama ini masih berlaku pembagian sama yang didapat oleh istri maupun suami dengan tanpa melihat apakah dan siapakah yang paling banyak menghasilkan income selama berumah tangga. Tetapi mungkin saat ini kita boleh mengharap dengan adanya RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mudah2an dapat melahirkan aturan yang berkeadilan gender.

Dalam pembagian harta bersama ini mungkin diharapka lebih pada prinsip keadilan dan perlunya kesadaran dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kezaliman yang berawal dari pelanggaran hak.


3. Hak atas Mut’ah

Menurut Fiqh Islam telah disinggung sebelumnya, sedangkan dalam KHI terdapat 3 (tiga) Pasal yang membicarakan tentang mut’ah ini, yaitu dalam Pasal 158, 159, dan Pasal 160, yang menyebutkan bahwa seorang suami yang hendak mencerai isterinya wajib memberi mut’ah dengan syarat:

a. Belum ditetapkan maharnya bagi isteri yang qobla dukhul;

b. Perceraian itu atas kehendak suami;

Tetapi pemberian mut’ah ini hanyalah sunnah diberikan oleh bekas suami bila tanpa syarat-syarat tersebut, dan besarnya mut’ah juga di isesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami;


4. Hak atas hadlanah

Dalam istilah Fiqh hadlanah ini disebut juga dengan Kafalah yang pengertiannya sama yaitu ”pemeliharaan” atau “pengasuhan”. Seorang isteri yang bercerai dengan suaminya juga mempunyai hak atas pengasuhan anak yang belum mumayiz, kecuali ditentukan lain oleh UU yang membatalkan haknya tersebut.

Menurut Guru besar fiqh Islam dari suriyah Wahbah Az-Zuhaili: “Hak hadlanah adalah hak berserikat antara ibu, ayah dan anak, meski bila terjadi pertentangan hak yang diprioritaskan adalah hak anak.” Ketika penulis mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Pusat Studi Wanita dalam kegiatan penyusunan best praktis hak-hak dalam keluarga, hak isteri atas hadlanah ini juga termasuk dibicarakan karena maraknya kasus seorang isteri yang dicerai oleh suaminya sangat alot dalam mempertahankan dan memperjuangkan keinginanya untuk memelihara anaknya yang masih belum mumayiz, yang oleh suaminya dipertahankan pula. dengan tanpa melihat kepentingan si anak yang masih sangat membutuhkan dekapan kasih sayang seorang ibu karena masih menyusu misalnya.


C. Ketika perspektif hukum kurang adil gender

Ketika seorang istri sudah tidak lagi dapat menahan beban tekanan fisik dan psikis, ekonomi bahkan seksual, yang ahirnya membawa langkah kakinya memohon pada pengadilan untuk bercerai dengan suaminya dan memohon atas haknya tersebut, namun apa mau dikata hukum dan keadilan yang diharapkannya kerap tidak berfihak padanya, meski di pengadilan terungkap fakta, bahwa dibalik alasan gugat cerainya itu adalah karena sudah sampai pada titik jenuh, muak dan benci atas prilaku suami yang sudah tak dapat lagi ia tanggung, justru harus gigit jari, karena hukum saat ini masih kurang pro gender.

Dinamika sosial baru yang terus didukung berbagai kalangan diharapkan dapat melakukan terobosan pembaharuan hukum yang adil gender sehingga melahirkan pembentukan peundang-undangan yang konstruktif bagi pemenuhan hak-hak perempuan. meski demikian spirit dari pemikiran berkeadilan gender saat ini telah dapat menginspirasi sebagian besar para hakim Pengadilan agama baik karena adanya tuntutan balik dari pihak istri atau pun atas dasar kewenangan hakim secara ex officio dapatlah memutus dengan adil gender yang memang sudah seharusnya menjadi hak seorang istri yang diceraikan oleh suami.


D. Manfaatkan peluang yang ada.

ahirnya pada sebuah pemahaman bahwa sesungguhnya isteri yang bercerai dengan suaminya mempunyai hak yang bisa diraihnya, namun keadaanlah yang memaksa sehingga masih banyak bekas istri yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya tersebut, namun sesungguhnya ada banyak peluang yang bisa diambil oleh para hakim, dalam rangka setidaknya mengurangi ketimpangan relasi gender. Hanya diperlukan terobosan dan keberanian dalam membaca yang tersurat dan tersirat, baik dalam konteks sebuah aturan atau menoleh pada aspek philososi sosial dan nilai-nilai hukum yang dapat diambil untuk kita wujudkan dalam memenuhi rasa keadilan bagi suami ataupun istri.

Peluang itu antara lain adalah:

1. Mengoptimalkan Pasal 41 UU No. 1 Tentang Perkawinan dan Pasal 27 PP No. 9 Tahun1975

2. Menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung : isteri yang menggugat suami tetap memiliki hak atas nafkah terhadap kesalahan yang dilakukan oleh suami.

Mungkin ini hanya sebuah tulisan yang tidak bermakna apa2-apa tetapi dengan niat yang iklas semoga ada manfaatnya meskipun hanya sejumput debu. Dan mungkin pula terlalu banyak kekurangannya namun dari lubuk hati yang paling dalam tulisan ini diakui sangat jauh dari sempurna karena hanya Allah lah Sang pemilik Kesempurnaan.


Wassalam.

Hak-Hak Istri Dalam Proses Perceraian

I. PENDAHULUAN

Dalam sebuah hadits Riwayat Al Khatib dari Ans Rasulullah SAW bersabda : Al Jannatu tahta agdamil ummahati, surga itu di bawah telapak kaki ibu. Dalam riwayat yang lain diceritakan bahwa seseorang pernah menghadap Rasulullah SAW dan bertanya : “siapakah orang yang lebih berhak aku layani dengan sebaik-baiknya. Rasulullah menjawab : “Ibumu”. Kemudian siapa? Tanya orang itu lagi, nabi menjawab “ibumu”, lalu siapa? “ibumu”. Kemudian siapa lagi : “Bapakmu”.

Alangkah hebatnya penghormatan yang diberikan ajaran Islam terhadap seorang wanita sebagai ibu. Penghormatan kepada ayah hanya sepertiga bagian dari penghormatan yang diberikan kepada ibu sebuah penghormatan yang luar biasa dan istimewa.
Akan tetapi hal ini sering hanya berhenti pada tataran teoritik. Dalam praktek sering terjadi perlakuan kekerasan dan pelecehan dari seorang laki-laki (suami) terhadap seorang perempuan (istri).

Data statistik pada Ditjen Badilaq MARI tahun 2009 menunjukkan bahwa alasan perceraian karena menyakiti jasmani sebanyak 1965 kasus dan menyakiti mental sebanyak 587 kasus. Sedang untuk tahun 2010 sampai dengan bulan Juli, alasan perceraian karena menyakiti jasmani sebanyak 1312 kasus dan menyakiti mental 218 kasus dan lebih menyedihkan terdapat 61.128 kasus untuk tahun 2009, dan 40.823 kasus (sampai Juli 2010), alasan perceraian karena tidak ada tanggung jawab.

Sejak berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, secara normatif undang-undang telah memberikan jaminan kedudukan yang terhormat dan seimbang kepada perempuan sebagai istri. Terdapat perubahan signifikan terhadap dominasi laki-laki (suami) kepada perempuan (istri) dalam kehidupan berumah tangga. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 memberikan hak dan kedudukan seimbang antara seorang istri dengan seorang suami. Penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan angka 4 huruf F menyatakan : “Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam rumah tangga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri .

Asas-asas dalam Undang-undang ini, adalah mempersukar terjadinya perceraian, untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu dan harus dilakukan di depan sidang Pengadilan. Hak untuk menjatuhkan talak tidak lagi menjadi hak mutlak seorang suami, yang dapat dilakukan kapan saja dia mau, akan tetapi harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang, dan juga dengan kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri dalam proses perceraian tersebut.

II. ¬HAK-HAK ISTRI DALAM PROSES PERCERAIAN

1. Adanya hak suami dan istri yang seimbang untuk mengajukan perceraian.

Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, ada diskriminasi, antara suami dan istri dalam hak untuk mengajukan perceraian. Suami memiliki hak mutlak untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Kapan saja suami dapat menjatuhkan talak tanpa kewajiban apapun kepada istri.

Sementara istri apabila akan mengajukan perceraian, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dan dengan mengajukan gugatan tersebut, istri akan kehilangan hak-haknya karena, mengajukan gugatan dianggap perbuatan nusyuz sehingga istri harus rela kehilangan hak, hanya karena istri mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Undang-undang nomor 7 tahun 1989, telah merubah keadaan tersebut, dan memberikan hak yang sama kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian. Baik suami ataupun istri dapat mengajukan perceraian melalui sidang Pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan dan harus ada alasan yang ditentukan di dalam Undang-undang yaitu :
- Suami dapat menceraikan istri dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan di tempat kediaman Termohon (Istri) .
- Sedangkan istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan di tempat kediaman Penggugat (isteri)

2. Hak Mengajukan Komulasi

Di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 memberikan hak untuk mengajukan gugatan komulasi. Yaitu istri dapat mengajukan gugatan perceraian secara komulasi dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri, atau dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikian juga suami dapat mengajukan permohonan talak dikomulasikan dengan permohonan penguasaan anak, nafkah anak nafkah istri dan harta bersama atau dapat diajukan setelah pelaksanaan ikrar talak suami kepada istri.

3. Hak Mut’ah, nafkah idah dalam cerai talak

Dalam hal perceraian karena permohonan cerai talak suami kepada istri, pasal 149 dan pasal 158 KHI, dengan tegas mewajibkan suami untuk memberi :
a. Mut’ah yang layak kepada bekas isteri
b. Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah
c. Melunasi mahar dengan masih terhutang
d. Biaya hadlonah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.

Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi membebankan kwajiban tersebut dalam beberapa format :
a. Dalam bentuk Rekonpensi

Dalam permohonan cerai talak suami di PA, istri mengajukan gugatan Rekonpensi, agar suami dihukum untuk membayar kwajiban-kwajiban hal dalam pasal 149 dan pasal 158 tersebut. Dalam putusan kasasi nomor 347 k / Ag / 2010, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Rekonpensi dari istri dan memperbaiki putusan PA dan PTA.

Dalam pertimbangan MA, menyebutkan bahwa jumlah mut’ah kurang memenuhi rasa keadilan sehingga jumlah mut’ah suami tersebut harus disesuaikan dengan rasa keadilan. Sehingga dinaikkan dari Rp. 30.000.000,- menjadi Rp. 70.000.000. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Rekonpensi istri berupa :
- Nafkah, maskan kiswah selama dalam iddah
- Nafkah madliyah
- Mut’ah .

b. Secara ex officio

Mahkamah Agung telah membuat suatu terobosan dengan mewajibkan suami sekalipun tidak terdapat gugatan Rekonpensi, dengan membebankan kewajiban secara ex officio untuk membayar :
- Mut’ah
- Nafkah, maskan, kiswah tepat istri selama dalam masa iddah.
- Nafkah dua orang anak.
Dalam perkara nomor 410 k/Ag/2010 :
PA : Telah memberikan izin kepada suami untuk menjatuhkan ikrar talak tanpa pembebanan kewajiban suami kepada istri.
PTA : Permohonan tersebut ditolak
MA : Mengabulkan permohonan suami untuk mengucapkan ikrar talak dan secara ex officio (karena tidak ada gugatan Rekonpensi) telah membebankan kepada suami untuk membayar :
- Mut’ah
- Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
- Nafkah 2 orang anak.
Pertimbangan Mahkamah Agung, bahwa dalam perkara ini Pemohon sebagai suami telah mengajukan permohonan cerai talak dan istri dalam pemeriksaan tidak terbukti berbuat nusyuz .

4. Hak Mut’ah dan nafkah iddah dalam Cerai Gugat

Dalam cerai gugat undang-undang maupun KHI tidak menentukan / mengatur kewajiban suami atau hak-hak istri seperti yang diatur pasal 149 dan 158 KHI. Sehingga dalam putusan PA, masih terdapat pengadilan yang tidak membebankan kewajiban suami yang menjadi hak islam, yaitu mut’ah nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah.

Dalam perkara kasasi nomor 276 k / Ag / 2010 Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan cerai istri kepada suami yang dikomulasikan dengan tuntutan, mut’ah, hadlonah untuk anak, dan nafkah anak yaitu dengan membebankan mut’ah sebesar Rp. 50.000.000,-. Pertimbangan MA, karena perceraian tersebut diajukan oleh istri disebabkan suami kawin lagi dengan perempuan lain. Padahal kesetiaan istri lebih dari cukup. Sikap Termohon yang menikah lagi adalah Sikap yang tidak terpuji dan sangat menyakitkan bagi seorang istri yang setia.

Di dalam Buku II Pedoman Teknis Pengadilan Agama ditentukan bahwa apabila gugatan cerai dengan alasan adanya kekejaman atau kekerasan suami, hakim secara ex officio dapat menetapkan nafkah iddah

5. Hak Istri untuk didampingi seorang pendamping

Dalam proses pemeriksaan cerai talak istri dalam gugatan Rekonpensi dapat mengajukan gugatan provisi yaitu permohonan istri sebagai korban KDRT untuk didampingi oleh seorang pendamping.

Demikian juga dalam gugatan perceraian, istri sebagai penggugat dapat mengajukan gugatan provisi yaitu permohonan istri sebagai korban KDRT untuk didampingi oleh seorang pendamping.

III. KESIMPULAN

1. Dalam proses perceraian baik dengan prosedur cerai talak maupun cerai gugat, selama istri tidak berbuat nusyuz tetap mempunyai hak :
- Nafkah madliyah
- Mut’ah
- Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
- Hak hadlonah
- Nafkah anak
2. Penetapan hak-hak istri : mut’ah, nafkah, maskan, kiswah selama iddah, dan nafkah anak tersebut dapat dilakukan melalui gugatan cerai, gugatan Rekonpensi dalam permohonan cerai talak maupun ditetapkan oleh Hakim secara ex officio, sebagaimana putusan kasasi tersebut di atas.
3. Dalam hal alasan perceraian KDRT, istri dapat mengajukan gugatan provisi, yaitu permohonan istri sebagai korban KDRT untuk didampingi oleh seorang pendamping.
4. Penetapan jumlah kwajiban suami sebagai hak istri harus disesuaikan dengan rasa keadilan, sehingga sesuai dengan putusan Hukum Kasasi pada MARI.

Email Sebagai Alat Bukti Persidangan

  1. Penggolongan Alat Bukti

Dalam ketentuan hukum acara di Indonesia, penggolongan alat bukti dapat dibagi dalam 2 bagian besar yaitu alat bukti menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam persidangan perkara perdata yang dicari adalah kebenaran formil walaupun secara eksplisit dalam HIR, Rbg maupun BW tidak satu pasal pun yang menyebutkan kebenaran formil dimaksud. Sistem peradilan perdata mendasarkan kebenaran formil, artinya hakim akan memeriksa dan mengadili perkara perdata terikat mutlak dengan cara tertentu yang diatur dalam HIR/Rbg. Sistem pembuktiannya juga mendasarkan pada kebenaran formil yang berarti hakim terikat pada apa yang dikemukakan para pihak. Itulah sebabnya mengapa alat bukti surat dijadikan sebagai alat bukti utama dalam persidangan perdata. Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Ps. 164 HIR):

  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Berbeda dengan sistem pembuktian pada perkara pidana yang menganut sistem negatief wettelijke. Sistem pembuktian dalam perkara pidana para ahli hukum berpendapat bahwa kebenaran yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil (materiele waarheid). Kebenaran disini tidak semata-mata mendasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara di sidang pengadilan, tetapi juga harus disertai dengan keyakinan hakim. Itulah sebabnya mengapa surat tidak dijadikan sebagai alat bukti utama, melainkan keterangan yang diberikan oleh saksi. Hukum Acara Pidana mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Ps. 183 KUHAP):

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

2. E-mail sebagai Alat Bukti

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, maka pada saat ini telah terdapat perluasan alat bukti disamping yang telah disebutkan diatas. Hal ini dapat diakui seiring dengan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan UU ITE ini, disebutkan bahwa:

Ps. 5 (1)

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah”

Ps. 5 (2)

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”

Dalam UU ITE, adapun yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau secenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Ps. 1 angka 1). Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Ps. 1 angka 4)

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan UU ITE e-mail telah secara tegas dinyatakan sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dalam Ps. 5 (4) UU ITE, tidak semua e-mail dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah. E-mail tidak termasuk sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam hal sebagai berikut:

  1. Terhadap surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
  2. Terhadap surat beserta dokumen pendukungnya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.

Asas Legalitas Dalam Islam

Asas legalitas adalah suatu prinsip dimana suatu perbuatan baru dapat dianggap melanggar hukum jika waktu peristiwa itu terjadi sudah ada peraturan yang melarangnya.Walaupun asas legalitas merupakan istilah hukum modern namun ajaran Islam juga menjunjung tinggi asas tersebut .Hal ini dapat dilihat dalam ajaran Al-Qur’an yang menjelaskan, bahwa Allah swt. Tidak akan menyiksa seseorang dalam arti belum dianggap melanggar hukum, kecuali setelah ada peraturan yang melarang atau mengaturnya. Oleh karena itu sebelum datang Al-Qur’an, umat manusia belum diminta pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatannya, kecuali masyarakat yang pernah dijangkau oleh kewenangan dakwah para Rasul sebelumnya ( Q.S. al-Isra ayat 15).

Penegasan asas legalitas lebih lanjut ditunjukan oleh ayat lain yang berbicara tentang pembatalan salah satu bentuk praktek perkawinan di masa pra Islam yaitu bilamana ada seorang ayah beristeri muda, setelah ia wafat, isteri mudanya menjadi rebutan anak laki-lakinya dari isteri yang tua.Ada dua cara yang dikenal waktu itu.Pertama, anak laki-laki yang paling berhak untuk menikahi janda muda ayahnya itu adalah anaknya yang tertua.Kedua, yang paling berhak adalah yang menang dalam undian dengan cara masing-masing melempar kain hitam kepada janda itu.Lemparan kain hitam siapa yang paling lebih dahulu mengenai wanita itu dan disambutnya secara baik, maka dialah yang paling berhak untuk menikahi janda ayah kandungnya itu.Praktek perkawinan seperti ini dikenal dengan istilah “zawaj al-maqti” yang kemudian diharamkan oleh ayat 22 surat an-Nisa yang artinya:” Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau.Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah swt. Dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh”.

Ayat tersebut diatas, memberikan pengecualian :……” illa maqad salafa (terkecuali pada masa yang telah lampau)”.Penggalan ayat inilah yang kemudian dijadikan alasan bahwa hukum tidak berlaku surut.Artinya, haram melakukan zawaj al-maqti yang ditegaskan dalam ayat tersebut, mulai berlaku semenjak ayat itu diturunkan, tidak berlaku pada masa sebelumnya.Orang-orang yang melakukan praktek perkawinan zawaj al-maqti sebelum turunnya ayat tersebut tidak dianggap melanggar hukum dan konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh para ulama sebagai asas legalitas dalam hukum Islam.

Namun dalam Islam asas legalitas tidak berlaku terhadap peristiwa hadist al-ifki (berita bohong) berupa tuduhan dari pihak yang tidak senang dengan perkembangan Islam bahwa Aisyah isteri Rasulullah sengaja tertinggal dari rombongan sehabis peperangan Bani al-Mushtaliq dengan maksud berbuat serong dengan Safwan.Berita itu selama sebulan berkembang dalam masyarakat, sedangkan Aisyah sendiri bungkam tanpa memberikan pembelaan terhadap dirinya.Dalam situasi demikian turunlah ayat yang menyatakan bahwa Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera….”( Q.S an-Nur ayat 4,5,11 dan 12). Ayat ini berbicara teantang hukuman terhadap kejahatan qadaf yaitu menuduh orang baik-baik berbuat zina tanpa mampu mengajukan empat orang saksi.Yang perlu dicatat disini adalah ayat ini diturunkan setelah satu bulan adanya peristiwa tuduhan atas diri Aisyah.Namun ayat itu diberlakukan terhadap peristiwa berita bohong (hadist ifki) dimana semua orang yang menuduh Aisyah itu oleh Rasulullah saw. tetap dihukum dera delapan puluh kali. (Ajun-PA Ktb)