Friday, August 20, 2010

Perkawinan Adat Lampung Pepadun

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masyarakat Lampung dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya, kelompok-kelompok tersebut menyebar diberbagai tempat di daerah lain di Lampung. Perbedaan kelompok tersebut tercermin dalam upacara adat dalam perkawinan tradisional.

Adat istiadat masyarakat Lampung dibedakan kedalam dua golongan adat yaitu Pepadun & Peminggir (Sai Batin). Adat istiadat Pepadun dipakai oleh orang lampung yang tinggal di kawasan Abung, Way kanan / Sungkai, Tulang bawang & Pubian bagian pedalaman. Masyarakat Lampung Pepadun mengenal adanya hukum adat yang dilandaskan pada bagian adat Lampung siwo migo yang berisi beragam peraturan dan larangan yang harus ditaati oleh pemimpin & masyarakatnya.

Orang pepadun juga mengenal tingkatan sastra sosial dalam masyarakatnya. Hal ini bisa dilihat dari berbagai atribut, misalnya golongan bangsawan membawa keris sebagai tanda mereka menyandang gelar kehormatan yang tidak dimiliki oleh kalangan masyarakat biasa. Perbedaan antara kalangan bangsawan & rakyat biasa juga dapat dilihat dalam penyelenggaraan upacara perkawinan yang disebut begawei atau cacak Pepadun.

Masyarakat Pepadun juga melarang perkawinan diantara orang-orang yang dianggap tidak sederajat sebab hal ini dapat dianggap sebagai aib jika tetap dilaksanakan. Orang yang berbeda di lapisan atas akan turun derajatnya mengikuti pasangannya yang memiliki status lebih rendah.

Tetapi untuk masa sekarang ini, pelapisan sosial seperti tadi lebih di pengaruhi oleh faktor senioritas, umur, pendidikan, segi materi atau ketaatan seseorang pada agamanya.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Asal Mula Adat Pepadun

Adat pepadun didirikan sekitar abad ke-16 pada zaman kesultanan Banten. Pada mulanya terdiri dari 12 kebuaian (Abung Siwo Mego dan Pubian Telu Suku), kemudian ditambah 12 kebuaian lain yaitu Mego Pak Tulang Bawang, Buay Lima Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang (3 Buay) sehingga menjadi 24 kebuaian.

Adat Pepadun dipakai oleh masyarakat adat Abung Siwo Mego, Mego Pak Tulang Bawang, Pubian Telu Suku, Buay Lima Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang.

Nama pepadun diambil dari kata “Pepadun” tempat penobatan Penyimbang di Paksi Pak Skala Brak yang beradat Sai Batin. Sedangkan “Pepadun” masih juga digunakan pada pengakatan kepala adat di marga-marga keturunan Paksi Pak Skala Brak yang beradat Sai Batin di Pesisir Krui dan Pesisir Teluk Semaka.

Berbeda dengan adat Sai Batin/Peminggir, pada adat Pepadun siapa pun bisa jadi penyimbang atau mengambil gelar, asalkan mempunyai kekayaan yang cukup. Tetapi pada masyarakat adat pepadun tidak begitu mengenal tingkatan adok (gelar) seperti halnya masyarakat adat Sai Batin, sehingga tidak ada yang bernama Raden, Minak, Kimas atau Mas. Sehingga tidak mempunyai struktur aristokrat (kerajaan) - dimana seorang kepala membawahi anak buah - tetapi semua yang mendapat gelar, kedudukan atau hejongan-nya sama/setara.

Dalam tata cara masyarakat Lampung Pepadun, pernikahan bisa di lakukan dalam dua cara yaitu cara pernikahan biasa (yang berlaku secara umum) atau pernikahan semanda yaitu pihak laki-laki tidak membayar uang jujur tetapi suami & anak-anaknya kelak akan menjadi anggota keluarga garis istri. Dengan demikian ketika ayah si istri meninggal, sang menantu dapat menggantikan kedudukan mertuanya sebagai kepala keluarga. Hal ini bisa terjadi disebabkan karena sang istri adalah anak tunggal dalam keluarganya atau alasan lainnya. Secara prinsip, masyarakat Lampung mengikuti garis keturunan patrilinier.

B. Upacara Perkawinan Adat Lampung Pepadun

Untuk lebih mengenal kebudayaan masyarakat lampung pepadun, terutama mengenai tata cara adat perkawinannya, berikut akan dijelaskan rangkaian prosesi adat pernikahannya yang memiliki keunikan tersendiri dibanding daerah lain.

a) Nindai / Nyubuk

Ini merupakan proses dimana pihak keluarga calon pengantin pria akan meneliti atau menilai apakah calon istri anaknya. Yang dinilai adalah dari segi fisik & perilaku sang gadis. Pada Zaman dulu saat upacara begawei (cacak pepadun) akan dilakuakn acara cangget pilangan yaitu sang gadis diwajibkan mengenakan pakaian adat & keluarga calon pengantin pria akan melakuakn nyubuk / nindai yang diadakan dibalai adat.

b) Be Ulih – ulihan (bertanya)

Apabila proses nindai telah selesai dan keluarga calon pengantin pria berkenan terhadap sang gadis maka calon pengantin pria akan mengajukan pertanyaan apakah gadis tersebut sudah ada yang punya atau belum, termasuk bagaimana dengan bebet, bobot, bibitnya. Jika dirasakan sudah cocok maka keduanya akan melakukan proses pendekatan lebih lanjut.

c) Bekado

Yaitu proses dimana keluarga calon pengantin pria pada hari yang telah disepakati mendatangi kediaman calon pengantin wanita sambil membawa berbagai jenis makanan & minuman untuk mengutarakan isi hati & keinginan pihak keluarga.

d) Nunang (melamar)

Pada hari yang disepakati kedua belah pihak, calon pengantin pria datang melamar dengan membawa berbagai barang bawaan secara adat berupa makanan, aneka macam kue, dodol, alat untuk merokok, peralatan nyireh ugay cambia (sirih pinang). Jumlah dalam satu macam barang bawaan akan disesuaikan dengan status calon pengantin pria berdasarkan tingkatan marga(bernilai 24), tiyuh (bernilai 12), dan suku (berniali 6). Dalam kunjungan ini akan disampaikan maksud keluarga untuk meminang anak gadis tersebut.

e) Nyirok (ngikat)

Acara ini biasa juga dilakukan bersaman waktunya dengan acara lamaran. Biasanya calon pengantin pria akan memberikan tanda pengikat atau hadiah istimewa kepada gadis yang ditujunya berupa barang perhiasan, kain jung sarat atau barang lainnya. Hal ini sebagai symbol ikatan batin yang nantinya akan terjalin diantara dua insan tersebut.

Acara nyirok ini dilakukan dengan cara orang tua calon pengantin pria mengikat pinggang sang gadis dengan benang lutan (benang yang terbuat dari kapas warna putih, merah, hitam atau tridatu) sepanjang satu meter. Hal ini dimaksudkan agar perjodohan kedua insane ini dijauhkan dari segala penghalang.

f) Menjeu ( Berunding)

Utusan keluarga pengantin pria datang kerumah orang tua calon pengantin wanita untuk berunding mencapai kesepakatan bersama mengenai hal yang berhubungan denagn besarnya uang jujur, mas kawin, adat yang nantinya akan digunakan, sekaligus menentukan tempat acara akad nikah dilangsungkan. Menurut adat tradisi Lampung, akad nikah biasa dilaksanakan di kediaman pengantin pria.

g) Sesimburan (dimandikan)

Acara ini dilakukan di kali atau sumur dengan arak-arakan dimana calon pengantin wanita akan di payungi dengan paying gober & diiringi dengan tabuh-tabuhan dan talo lunik. Calon pengantin wanita bersama gadis-gadis lainnya termasuk para ibu mandi bersam sambil saling menyimbur air yang disebut sesimburan sebagai tanda permainan terakhirnya sekaligus menolak bala karena besok dia akan melaksanakan akad nikah.

h) Betanges (mandi uap)

Yaitu merebus rempah-rempah wangi yang disebut pepun sampai mendidih lalu diletakkan dibawah kursi yang diduduki calon pengantin wanita. Dia akan dilingkari atau ditutupi dengan tikar pandan selama 15-25 menit lalu atasnya ditutup dengan tampah atau kain. Dengan demikian uap dari aroma tersebut akan menyebar keseluruh tubuh sang gadis agar pada saat menjadi pengantin akan berbau harum dan tidak mengeluarkan banyak keringat.

i) Berparas (cukuran)

Setelah bertanges selesai selanjutnya dilakukan acra berparas yaitu menghilangkan bulu-bulu halus & membentuk alis agar sang gadis terlihat cantik menarik. Hal ini juga akan mempermudah sang juru rias untuk membentuk cintok pada dahi dan pelipis calon pengantin wanita. Pada malam harinya dilakukan acara pasang pacar (inai) pada kuku-kuku agar penampilan calon pengantin semakin menarik pada keesokan harinya.

j) Upacara Akad Nikah

Walau menurut adat, akad nikah dilakukan di kediaman pengantin pria tetapi sesuai perkembangan Zaman dan kesepakatan keluarga, akad nikah banyak dilakukan di rumah pengantin wanita. Rombongan pengantin pria dan pengantin wanita akan diwakili oleh utusan yang disebut Pembareb. Kedua rombongan ini akan disekat atau di halangi oleh appeng (selembar kain sebagai rintangan yang harus di lalui).

Jika sudah terjadi Tanya jawab antar pembareb, pembareb pihak pria akan memotong appeng dengan alat terapang dan kemudian masuk kedalam rumah dengan membawa barang seserahan berupa dodol, urai cambai (sirih pinang), juadah balak (lapis legit), aneka kue dan Uang adat. Lalu akad nikah pun dilakukan dan kedua pengantin menyembah sujud pada orang tua.

k) Upacara Ngurukken Majeu / Ngekuruk

Hal yang tak kalah menarik dalam rangkaian upacara adat perkawinan masyarakat lampung Pepadun adalah upacara adat ngurukken majeu yaitu saat pengantin wanita secara resmi akan dibawa ke rumah pengantin laki-laki dengan naik rato yaitu kereta beroda empat atau ditandu. Pengantin laki-laki berada di belakang dibagian depan sambil memegang tombak.

Sampai di rumah pengantin pria, mereka akan disambut dengan tabuh-tabuhan dan seorang ibu akan menaburkan beras kunyit dan uang logam. Di depan rumah juga tersedia pasu yaitu wadah dari tanah liat berisi air dan tujuh jenis kembang sebagai lambing agar dalam rumah tangga keduanya dapat berdingin hati.

Selanjutnya kedua kaki pengantin wanita akan di celupkan dalam wadah tersebut lalu kedua mempelai didudukan dengan kaki suami menindih kaki istrinya sebagai lambang agar istri berlaku patuh pada suaminya. Lalu ibu pengantin laki-laki menyuapi keduanya dengan nasi campur dan memberi minum lalu kedua mempelai saling memeakan sirih.

Setelah itu dilakukan upacara pemberian gelar denga menekan telunjuk tangan secara bergantian. Sesudahnya kedua pengantin akan menaburkan kacang goreng dan aneka permen kepada gadis-gadis lajang agar mereka segera mendapatkan jodoh. Mereka juga akan saling berebut lauk-pauk, terutama dengan anak-anak kecil. Maknanya agar keduanya segera memiliki keturunan.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Lampung dikenal dengan sebutan "Sai Bumi Khua Jukhai", secara Bahasa artinya Satu Bumi Dua Cabang. Sedangkan berdasarkan Makna yaitu "Sai Bumi (satu Bumi)" bermakna suku bangsa yang mendiami satu wilayah yang berasal dari keturunan yang sama, dan "Khua Jukhai (Dua Cabang)" bermakna dua jenis adat istiadat yang dikenal di masyarakat.

Dari semboyan diatas kita mengenal dua adat istiadat yang ada di masyarakat Lampung yaitu Sai Batin dan Pepadun. "Sai Batin" berarti Satu Penguasa (Raja) sedangkan "Pepadun" berarti Tempat Duduk Penobatan Penguasa.

Dua kekayaan adat yang dimiliki masyarakat lampung tersebut yaitu Adat Sai Batin dan Adat Pepadun perlu dijaga kelestariannya. Karena walaupun berbeda tetapi tetapi berasal dari akar rumput yang sama yaitu Hulun Lampung. Perbedaan itu indah dan menjadikan kita kaya tradisi dan budaya.

Tetapi yang perlu kita waspada adalah mulai lunturnya kepedulian generasi muda kita akan mengenal dan melestarikan Adat Budaya Lampung itu sendiri. Seharusnya kita mengenalkan kepada mereka seni adat budaya lampung dengan setiap ada kesempatan mengajak mereka ikut serta dalam perhelatan upacara adat lampung, sehingga untuk masa yang akan datang Adat Budaya Lampung tidak akan punah.

DAFTAR PUSTAKA

Puspawidjaja, Rizani, dkk, 1994, Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Lampung, Jakarta, Dedikbud; Proyek Investasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.

Sitorus, dkk, 1996, Integrasi Nasional, Suatu Pendekatan Budaya Masyarakat di Lampung, Bandar Lampung, Arian Jaya.

Fahruddin, 1996, Falsafah Piil Pesenggiri, Sebagai Norma Tatakrama Kehidupan Sosial Masyarakat Lampung. Bandar Lampung, Bandar Maju.

Hadikusuma, Hilman, 1996, Adat Istiadat Daerah Lampung, Bandar Lampung, Arian Jaya.

Surat Sebagai Alat Bukti Otentik

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam Hukum Acara Perdata dikenal beberapa alat bukti yang dipakai pedoman oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya. Dalam memandang sebuah alat bukti, seorang hakim tidak dapat begitu saja menerima sebagai alat bukti yang mampu dipakai pedoman untuk mengambil keputusan, namun seorang hakim harus bisa menimbang serta memilah dan memilih apakah bukti yang diserahkan oleh pihak yang bersengketa terhadap sang hakim bisa dijadikan sebagai pedoman memutuskan persengketaan tersebut.

Dalam kesempatan kali ini penulis dengan sengaja mencoba membahas atau sedikit menjabarkan tentang Surat sebagai alat bukti sempurna bagi hakim untuk pedoman pengambilan sebuah keputusan dalam sebuah persengketaan.

B. Rumusan Masalah

  1. Pengertian surat / akta sebagai salah satu alat bukti.
  2. Siapakah pihak yang berwenang untuk membuat.
  3. Macam-macam surat / akta.
  4. Status surat sebagai alat bukti

C. Tujuan Pembahasan

1. Mengetahui pengertian surat.

  1. Mengetahui pihak yang berwenang untuk membuat.
  2. Mengetahui macam-macam surat.
  3. Mengetahui status surat sebagai alat bukti.

BAB II

PEMBAHASAN

Sebagaimana sudah diketahui, bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan alat bukti yang paling utama, karena dalam lalu-lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dimungkinkan timbul permasalahan dalam hal ini perselisihan / persengketaan dan lazimnya bukti yang disediakan berupa tulisan.

Dari bukti-bukti tulisan itu ada segolongan yang sangat berharga untuk pembuktian, yaitu dinamakan “akta”. Apakah yang disebut akta itu ? Suatu akta ialah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani, sehingga unsur-unsur yang penting dalam sebuah akta ialah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu. Syarat penandatangan terdapat pada pasal 1 Ordonansi tahun 1867 No. 29 yang memuat ketentuan-ketentuan tentang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang disamakan dengan mereka.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka surat perjanjian jual-beli adalah suatu akta, demikian juga surat sewa-menyewa, bahkan sepucuk kwitansi, karena ia dibuat sebagai bukti dari pelunasan suatu utang dan ditandatangani oleh si piutang.

Dalam Hukum Acara Perdata mengenal 3 macam surat, yaitu :

  1. Akta otentik
  2. Akta di bawah tangan
  3. Surat biasa

  1. Akta Otentik

Dalam pasal 165 H.I.R. atau pasal 285 R.B.G. memuat definisi apa yang dimaksud dengan Akta Otentik, yang berbunyi sebagai berikut :

“Akta otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya”.

Di atas tertera bahwa ada akta otentik yang dibuat oleh dan ada yang dibuat di hadapan pegawai pejabat umum yang berwenang membuatnya. Akta otentik yang dibuat “oleh” misalnya adalah surat panggilan Juru Sita, Surat Putusan Hakim, sedangkan Akta Perkawinan dibuat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan surat perjanjian dibuat di hadapan Notaris. Pegawai umum yang dimaksud yaitu Notaris, Hakim, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, dan sebagainya.

Menurut pasal 165 H.I.R., ada 2 macam akta otentik, yaitu suatu yang dibuat oleh dan suatu yang dibuat di hadapan pegawai umum yang ditunjuk oleh undang-undang itu, seperti apabila seorang notaris membuat suatu verslag atau laporan mengenai suatu rapat, yang dalam rapat tersebut dihadiri oleh para pemegang sero dari sebuah perseroan terbatas, maka yang demikian inilah (proses verbal) dikatakan suatu akta otentik yang telah dibuat oleh notaris tersebut. Begitu pula proses verbal yang dibuat oleh seorang Juru Sita Pengadilan tentang pemanggilan seorang tergugat atau seorang saksi merupakan akta yang dibuat oleh Juru Sita tadi. Akta-akta seperti itu sebenaranya merupakan suatu laporan (relas) tentang suatu perbuatan resmi yang telah dilakukan oleh pegawai umum tersebut.

Apabila dua orang datang kepada seorang notaris, menerangkan bahwa mereka telah mengadakan suatu perjanjian (misal : jual-beli atau sewa-menyewa) dan kedua orang itu meminta kepada notaris agar mengenai perjanjian tersebut dibuatkan suatu akta, maka akta ini adalah suatu akta yang dibuat di hadapan notaris itu. Notaris hanya mendengarkan apa yang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang menghadap itu dan meletakkan perjanjian yang dibuat oleh 2 orang tadi dalam suatu akta.

Menurut pasal 165 H.I.R. (pasal 285 R.B.G.), suatu akta otentik merupakan suatu bukti sempurna tentang apa yang tertera di dalamnya. Akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat, dalam arti apa yang ditulis dalam akta itu harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai yang benar, selama kebenarannya tidak dibuktikan. Dan memberikan suatu bukti sempurna, dalam arti bahwa ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Ia merupakan suatu alat bukti yang “mengikat” dan “sempurna”. Selain itu akta otentik itu tidak hanya membuktikan, bahwa para pihak sudah menerangkan apa yang dituliskan di dalamnya, tetapi juga bahwa apa yang diterangkan tadi adalah benar.

Akta otentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian, yakni :

a. Kekuatan pembuktian formil, membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

b. Kekuatan pembuktian materiil, membuktikan antara para pihak yang bersangkutan, bahwa sungguh-sungguh peristiwa yang disebutkan di dalam akta itu telah tejadi.

c. Kekuatan mengikat, membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar (orang luar).

Akta otentik mempunyai kedudukan sebagai alat bukti sempurna atau bebas, alasannya :

1) Apa yang disebut dalam surat sebagai pemberitaan resmi.

2) Apa yang dimuat dalam surat berhubungan langsung dengan pokok persoalannya.

3) Apa yang dimuat dalam surat adalah keterangan resmi dari pejabat yang berwenang sehingga dapat dijamin kebenarannya.

4) Kekuatan bukti atau surat berlaku bagi setiap orang dan tidak hanya mereka yang menghadap pejabat umum saja.

  1. Akta Di Bawah Tangan

Pengertian akta di bawah tangan : Surat yang ditandatangani, dibuat dengan maksud untuk dijadikan alat bukti, tanpa perantara pejabat umum.

Mengenai akta di bawah tangan perihal kekuatan pembuktian harus diperhatikan dengan seksama peraturan yang terdapat dalam Ordonansi tahun 1867 No. 29 yang memuat “Ketentuan-ketentuan tentang kekuatan pembuktian daripada tulisan-tulisan di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka”. Yang dimaksud dengan tulisan dalam Ordonansi adalah akta.

Pasal 2 Ordonansi tersebut menentukan : “Barang siapa yang terhadap-nya diajukan suatu tulisan di bawah tangan, diwajibkan secara tegas mengakui atau menyangkal tanda tangannya, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari padanya, cukuplah jika mereka menerangkan tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili”.

Guna memperkuat akta di bawah tangan diperlukan pengakuan di muka hakim yang berbunyi :

Tanda tangan ini adalah betul tanda tangan saya dan isi tulisan itu adalah benar.

Alat bukti ini walaupun dianggap sempurna namun masih dapat dilumpuhkan dengan bukti perlawanan (tigra bewijs), yaitu pembuktian bahwa hal yang sebaliknya adalah benar.

Bukti perlawanan dapat dilakukan dengan :

1) Bukti tulisan

2) Bukti saksi-saksi

3) Bukti persangkaan-persangkaan

Menurut pasal 1828 B.W., agar akta di bawah tangan punya kekuatan, pembuktian harus memenuhi syarat sebagai berikut :


1) Ditandatangani yang bersangkutan

2) Ada saksi yang mengetahui pemubuatan akta tersebut.

3) Isinya harus jelas

Perihal akta di bawah tangan di mana isi dan tanda tangan itu diakui, maka dalam kekuatan pembuktian mempunyai kekuatan hampir sama dengan akta otentik. Bedanya terletak pada kekuatan bukti keluar yang tidak dimiliki oleh akta di bawah tangan.

  1. Surat Biasa

Akta / surat biasa yaitu surat di bawah tangan non-akta yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum dan pembuatannya tidak dimaksudkan untuk dijadikan alat bukti. Dan jika di kemudian hari surat itu dijadikan bukti, hal itu adalah karena kebetulan belaka.

Menurut pasal 1874 B.W. tak menegaskan bagaimana dan sampai dimana kekuatan pembuktian dari akta biasa ini.

Contoh :

1) Surat biasa yang dikirim kepada orang lain untuk hobi surat-menyurat.

2) Catatan yang ditulis dalam notes (diary), buku tulis, tanpa ditandatangani.

3) Karcis kereta, kapal, bus, telegram, dimana surat itu tanpa tanda tangan.

Karena kekuatan hukum sebagai alat bukti terhadap surat itu tidak disebutkan dengan tegas, maka penilaiannya diserahkan kepada hakim sesuai dengan kondisi yang ada, artinya hakim dapat mengenyampingkan atau sebagai alat bukti permulaan, yang harus ditambah dengan alat bukti yang lain.

Perbedaan dari ketiga macam akta ini yaitu dalam kelompok mana suatu tulisan itu termasuk, itu tergantung dari cara pembuatannya.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dalam perkara perdata, akta/surat merupakan alat bukti utama, karena dalam lalu-lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan.

Sebagai alat bukti, ada 3 macam akta :

  1. Akta resmi / otentik
  2. Akta di bawah tangan
  3. Akta biasa

Dari ketiga macam akta ini, akta resmi dan akta di bawah tangan mempunyai bukti sempurna, namun untuk akta di bawah tangan ada perbedaan sedikit yaitu dalam pembuatannya tidak di hadapan pejabat umum.

Untuk akta biasa, jika memang suatu saat dijadikan alat bukti, hal itu merupakan suatu kebetulan, karena akta biasa ini tidak diniatkan / ditujukan untuk alat bukti.


DAFTAR PUSTAKA

1. Prof. R. Subekti, SH. Hukum Acara Perdata. Bina Cipta, Bandung, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

2. Ny. Retnowulan Susantio, SH., Iskandar Oerip Kartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 1997.

3. Catatan dan Makalah Mata Kuliah Hukum Acara Perdata.

Tuesday, June 29, 2010

WALI DAN SAKSI DALAM NIKAH

A. PEMBAHASAN

Ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tidak terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar.

1. Wali

Nash tentang wali dalam pernikahan banyak disebut dalam Al-Qur’an dan beberapa Hadits Nabi. Nash Al-Qur’an diataranya, Al-Baqarah: 230, 231, 232, 235, 240; Ali Imran: 159, An-Nisa’: 25,34, Al-Talaq: 2. Akan tetapi pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an tersebut berbeda-beda dari para fuqaha, yang akan kita bahas lebih lanjut.

PANDANGAN FUQAHA

a. Imam Maliki

Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.

Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secara tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.

b. Imam Hanafi

Abu Hanifah membolehkan perkawinan tanpa wali (menikahkan diri sendiri), atau meminta orang lain diluar wali nasab untuk menikahkan gadis atau janda. Hanya saja kalau tidak sekufu, wali berhak membatalkannya.

Dasar yang membolehkan perkawinan tanpa wali, menurut abu hanifah diantaranya Al-Baqarah: 230,232,240. serta mengartikan “al-aima” adalah”wanita yang tidak mempunyai suami” baik gadis maupun janda. Ditambah dengan hadits tentang kasus al-khansa’a yang dinikahkan secara paksa oleh bapaknya dan ternyata tidak diakui oleh Nabi..

Menurut abu hanifah persetujuan dari para calon adalah satu keharusan dalam perkawinan, baik bagi seorang gadis maupun janda. Perbedaannya, persetujuan gadis cukup dengan diamnya, sementara janda harus dinyatakan dengan tegas.

c. Imam Syafi’i

Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah Al-Baqarah:232, An-Nisa: 25,34. serta beberapa hadits nabi.

Menurut Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.

d. Imam Hambali

Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.

Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.

Keberandaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dengan pengantin laki-laki. Bukan dengan pengantin perempuan.

Sering kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam mengajarkan tentang kemutlakan wali dalam sebuah akad yang intinya adalah menghalalkan kemaluan wanita. Tidak mungkin seorang wanita menghalalkan kemaluannya sendiri dengan menikah tanpa adanya wali.

Menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar dan pelakunya bisa dianggap berzina. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

لانكاح إلاّ بولىِّ وشاهدى عدلٍ (رواه احمد )


Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi".(HR Ahmad).

1. Syarat Seorang Wali

a. Islam, seorang ayah yang bukan beragama islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini :

3 `s9ur Ÿ@yèøgs† ª!$# tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 ’n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸x‹Î6y™ ÇÊÍÊÈ

" Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman ".(QS. An-Nisa: 141).

b. Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya.

c. Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya.

d. Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh.

2. Urutan Wali

Dalam mazhab syafi'i, urutan wali adalah sebagai berikut :

  • Ayah kandung
  • Kakek, atau ayah dari ayah
  • Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
  • Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
  • Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
  • Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
  • Saudara laki-laki ayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya.Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi dimana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

2. Saksi nikah

Sebuah pernikahan tidak syah bila tidak disaksikan oleh saksi yang memenuhi syarat. Maka sebuah pernikahan siri yang tidak disaksikan jelas diharamkan dalam Islam. Dalilnya secara syarih disebutkan oleh Khalifah Umar ra.

Syarat Saksi

Mirip dengan syarat sebagai wali, untuk bisa dijadikan sebagai saksi, maka seseorang harus memiliki kriteria antara lain :

  • 'Adalah, ini adalah syarat yang mutlaq dalam sebuah persaksian pernikahan. Sebab dalilnya menyebutkan bahwa saksi itu harus adil sebagaimana teks hadits.
  • Minimal Dua Orang, jumlah ini adalah jumlah minimal yang harus ada. Bila hanya ada satu orang, maka tidak mencukupi syarat kesaksian pernikahan yang syah. Sebab demikianlah teks hadits menyebutkan bahwa harus ada 2 (dua) orang saksi yang adil. Namun itu hanyalah syarat minimal. Sebaiknya yang menjadi saksi lebih banyak, sebab nilai 'adalah di masa sekarang ini sudah sangat kecil dan berkurang.
  • Beragama Islam, kedua orang saksi itu haruslah beragama islam, bila salah satunya kafir atau dua-duanya, maka akad itu tidak syah
  • Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi saksi sebuah pernikahan
  • Sudah Baligh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi saksi.
  • Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila mejadi saksi sebuah pernikahan.
  • Laki-laki, maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak syah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,"Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW ahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talaq.

Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki seperti yang disebutkan dalam Al-Quran:

( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u‘ ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#y‰pk’9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y‰÷nÎ) tÅe2x‹çFsù $yJßg1y‰÷nÎ) 3“t÷zW{$# 4

...Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya....(QS. Al-Baqarah : 282)

B. PENUTUP

1. KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa adanya wali dan saksi dalam pernikahan itu sangatlah wajib, karena wali dan saksi termasuk dalam rukun nikah.

2. DAFTAR PUSTAKA

ü Ghozali, abdur rahman, Fiqh Munakahat. Kencana, Jakarta : 2003

ü Al-quran terjemah kudus.