Thursday, October 11, 2012

Menghianati Pancasila dan NKRI adalah Tindakan Bughat

Hari kesaktian pancasila adalah sebutan untuk mengingatkan bangsa Indonesia akan tragedy sejarah penghianatan bangsa yang dilakukan oleh suatu kelompok yang ingin mengubah Pancasila sebagai dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan komunisme sebagai dasar Negara Indonesia. Momentum ini seharusnya menjadi pelajaran bagi segenap bangsa bahwa segala upaya penggantian dasar NKRI dan usaha menyingkirkan Pancasila merupakan sebuah tindakan penghianatan terhadap bangsa. Dan dengan ‘kesaktian’-nya, Pancasila akan menindak tegas hal tersebut. Karena Pancasila dengan segenap butir-butirnya merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri Negara Indonesia yang telah disesuaikan dengan karakter bangsa dan telah terbukti hingga kini .

Dengan demikian uapaya penggantian Pancasila dengan ideologi lainnya apapun (namanya) merupakan bentuk perlawanan kepada pemerintah Indonesia yang sah. Sebagaimana termaktub dalam الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة
 
ذَهَـــبَ غَــالِــبُ أهْـــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالــجَــمَــاعَــةِ إلَـَى أنـَّــهُ لا يَــجُــوزُ الــخُـــرُوجُ عَــلـَـى أئِــمَّــةِ الــظُّـلْــمِ وَالــجَــوْرِ بِــالــسَّــيْــفِ مَــا لـَـمْ يَـصِــلْ بِــهِــمْ ظُــلـْـمُــهُــمْ وَجَـــوْرُهـُـمْ إلـَى الـكـُـفْــرِ البـَـوَاحِ أوْ تـَـرْكِ الــصَّــلاةِ وَالــدَّعـْـــوَةِ إلـَـيــهَــا أوْ قِــيـَـادَةِ الأُمـَّـةِ بِــغـَـيْــرِ كِــتـَـابِ اللهِ تـَــعــالـَى كـَـمـَـا نـَـصَّــتْ عَــلَــيــهـَـا الأحَــادِيــثُ الــسَّــابِـــقـَـةُ فَِــي أسْــبَــابِ الــعَـــزْلِِ

Mayoritas golongan ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membangkang terhadap pemimpin-pemimpin yang dhalim dan menyeleweng dengan jalan memerangi selama kedhaliman dan penyelewengannya tidak sampai kepada kekufuran yang jelas atau meninggalkan shalat dan da’wah kepadanya atau memimpin umat tanpa berdasarkan kitab Allah sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang sudah lalu dalam menerangkan sebab-sebab pemecatan imam.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika membangkang dari pemerintahan yang dhalim saja tidak boleh apalagi membangkan dari pemerintah Indonesia yang sah dengan mengganti pancasial yang telah terbukti mengamankan bangsa ini dari perpecahan dan pertikaian.

Walaupun usaha penggantian itu bertujuan menjadikan Indonesia lebih baik. Karena sesungguhnya tujuan menjadi lebih baik itu masih bersifat wahm (asumsi) , sedangkan keadaan yang baik ini yang sudah berjalan hingga kini (dari 1945-2012) bersifat pasti. Maka berlakulah kaedah dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Apalagi jika penggantian itu dipastikan membawa keburukan. Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’

ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام

Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  egar (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  egar terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun  egar itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena  egar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  egara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas. 

Bahkan dalam literatur fiqih usaha pembinasaan Pancasila sebagai dasar Negara sah Republik Indoneia dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan bughot. Yaitu menyalahi imam (pemerintah) yang adil dengan cara memberontak dan tidak menta’atinya serta menolak segala perintahnya. Demikian diterangkan dalam Kifayatul Akhyar

والباغي فى اصطلاح العلماء هو المخالف للإمام العدل الخارج عن طاعته بامتناعه من اداء ما وجب عليه ...

Demikian juga sebaliknya jika perubahan faham Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebuah kemadharatan yang nyata. Maka usaha dan perjuangan menyelamatkan Pancasila dan melanggengkan sesuatu yang bersifat baik hukumnya fardhu kifayah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab كشاف القناع

وَمِنْ فُرُوْضِ الْكَفَايَاتِ الأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Diantara fardlu kifayah yaitu memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran.

Sumber:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,40049-lang,id-c,syariah-t,Menghianati+Pancasila+dan+NKRI+adalah+Tindakan+Bughat-.phpx
Redaktur: Ulil Hadrawy

Hukum TKI Ilegal dan Gajinya


Sebuah hadits Rasulullah menerangkan betapa sebuah usaha yang sangat payah dan hina jauh lebih utama dari pada meminta-minta.

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ. (متفق عليه واللفظ للبخاري)

Bila diangan-angan hadits di atas sangat memihak kaum buruh yang dengan gigih berusaha mencari nafkah demi menutupi kebutuhan keluarga. Walaupun terkadang pekerjaan itu ternilai hina dan mengandung bahaya. Demikian telah wajar terjadi di Negara kita.

Sulitnya ekonomi dan rendahnya upah tenaga kerja di dalam negeri telah mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI  (Tenaga Kerja Indonesia) dengan berbagai cara.

Di antara mereka menempuh cara-cara illegal, misalnya dengan dokumen-dokumen palsu atau dengan menggunakan visa kunjungan. Fakta ini telah menyisakan permasalahan yang menyangkut hukum Islam mengenai statusnya sebagai TKI illegal atau tidak resmi dan gaji yang diperolehnya.

Bagaimanakah hukum TKI illegal dan gajinya tersebut?
Hukum bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan menempuh cara-cara illegal atau tidak resmi adalah tetap sah dan gajinya tetap halal.

Tetapi penggunaan cara-cara illegal atau tidak resmi yang terlarang menurut agama tetap haram. Hal ini diqiyaskan dengan larangan jual beli ketika adzan Jum’at dikumandangkan bagi orang yang berkewajiban shalat jum’at.

Dengan kata lain jual beli yang dilakukan adalah tetap sah, tetapi hukumnya menjadi haram karena melanggar larangan.

Begitu yang termaktub dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab

 قال الشافعي في «الأم» والأصحاب إذا تبايع رجلان ....... من أهل فرضها أو أحدهما من أهل فرضها ....... وإن كان بعد جلوسه على المنبر وشروع المؤذن في الأذان حرم البيع على المتبايعين جميعـاً سواء كانا من أهل الفرض أو أحدهما، ولا يبطل البيع

Demikian pula dalam Khasyiyah Bujairami

قوله أولى من قوله ويحرم الخ لأنه لا يلزم من الحرمة عدم الصحة كالبيع وقت نداء الجمعة فإنه صحيح مع الحرمة.


Sumber:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,40201-lang,id-c,syariah-t,Hukum+TKI+Ilegal+dan+Gajinya-.phpx
Keputusan Rakernas  Lembaga Bahtsul Masail di Cibubur 2007 Redaktur: Ulil Hadrawy

5 Rahasia Shalat Maktubah



Shalat adalah ibadah terpenting bagi seorang muslim. Shalat menjadi tolak ukur kesalehan seseorang. Bahkan shalat merupakan amal kunci bagi segala amal lainnya. Meski demikian jarang sekali orang mengerti bahwa masing-masing waktu shalat yang lima itu mengandung hikmah dan memiliki sejarah masing-masing.Shalat Subuh adalah shalat pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Adam As. Dua rakaat Subuh dijalankan oleh Nabi Adam di bumi setelah diturunkan dari surga. Waktu itu pertama kalinya Nabi Adam melihat kegelapan. Begitu gelapnya sehingga ia merasakan ketakutan yang amat sangat. Namun kemudian kegelapan itu secara lamban mulai sirna mengusir rasa takut, dan perlahan terbitlah terang. Itulah pergantian waktu malam menuju pagi. Oleh karenanya, dua rakaat Subuh dilaksanakan sebagai rasa syukur atas sirnanya kegelapan pengharapan atas datangnya kecerahan.

Nabi Ibrahim As adalah orang pertama yang melaksanakan shalat Dhuhur. Empat rakaat dhuhur dilaksanakan, ketika Allah menggantikan Ismail yang rencananya disembelih sebagai kurban dengan seekor domba. Ini terjadi tatkala siang, tatkala matahari bergeser sedikit dari titik tengahnya. Empat rekaat itu menunjukkan beberapa perasaan Nabi Ibrahim. Satu raka’at adalah penanda kesyukuran atas digantikannya Ismail. Satu reka’at karena kegembiraan, satu raka’at untuk mencari keridhaan Allah dan satu raka’at lagi sebagai rasa syukur atas domba pemberian Allah swt.

Kemudian riwayat shalat Ashar berhubungan erat dengan Nabi Yunus As. ketika diselamatkan oleh Allah dari perut ikan Hut. Hut adalah nama ikan yang menelan nabi Yunus mengarungi lautan. Dikisahkan bahwa bentuk ikan hut hampir menyerupai burung, namun tanpa sayap. Ketika di dalam perut hut itu Nabi Yunus As merasakan empat macam kegelapan, gelap karena kekhawatiran hasya, gelap di dalam air, gelap malam dan gelap di dalam perut ikan. Demikianlah Nabi Yunus As keluar ketika matahari mulai condong kebarat dan shalatlah beliau empat rekaat sebagai penanda tebebas dari empat macam kegelapan itu
Sedangkan tiga rakaat shalat Maghrib mempunyai sejarahnya sendiri yang tiak bisa dilepaskan dari nabi Isa As. ketika berhasil keluar dari kaumnya di penghujung senja. Tiga rakaat sangat bermakna bagi Nabi Isa As. Satu rakaat menandai perjuangan beliau menegakkan tauhid dan menafikan semua bentuk sesembahan keculai Allah. Satu raka’at untuk menafikan hinaan dan tuduhan kaumnya atas ibundanya yang melahirkannya tanpa ayah. Dan ini sekaligus menunjukkan betapa ketuhanan itu hanya milik Allah semata yang Maha Kuasa, inilah makna satu rekaat yang terakhir.
Dihilangkannya empat kesedihan yang menimpa Nabi Musa As. oleh Allah swt ketika meninggalkan kota Madyan menjadi sejarah ditetapkannya shalat Isya empat rekaat. Tercatat empat kesedihan itu berhubungan dengan istrinya, saudaranya yang bernama Harun, anak-anaknya, dan kesedihan karena kekuasaan Fir’aun. Dan ketika semua kesedihan itu diangkat oleh Allah swt di waktu malam, Nabi Musapun melaksanakan shalat empat rakaat sebagai rasa syukur atas segalanya.
Demikianlah semua hikmah yang melatar belakangi lima shalat fardhu yang diwajibkan kepada semua orang muslim hingga kini sesuai dengan tuntunan syariah.
Sumber  :
Syarah Sulamun Najah Redaktur : Ulil Hadrawy
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,39953-lang,id-c,ubudiyyah-t,5+Rahasia+Shalat+Maktubah-.phpx


Nama Baru Setelah Pulang Haji


Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang ‘didapat’ dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.
Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka’bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor.  Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi dan lain sebagainya. Sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri
وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ  لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .
Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.
 Sumber:
Ahkamul Fuqaha Keputusan Muktamar ke-8 di Jakarta 12 Muharram 1352 H,Redaktur: Ulil Hadrawy
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,40066-lang,id-c,ubudiyyah-t,Nama+Baru+Setelah+Haji-.phpx

Monday, September 10, 2012

DILEMA PENYELESAIAN PERKARA PERMOHONAN PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Realita yang berkembang saat ini, banyak sekali akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dibawah tangan bagi isteri yang dipoligami dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar anak-anak hasil pernikahan poligami dibawah tangan ini mempunyai kekuatan hukum dan menimbulkan hak-hak keperdataan yang dapat mengukuhkan status anak-anak tersebut.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas, penulis mencoba menawarkan solusi dengan mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak. Akan tetapi dalam praktek di lapangan, penyelesaian dengan cara seperti ini sangatlah dilematis, karena akan berbenturan dengan Permohonan Pengesahan Nikah.

B. Rumusan Masalah

  1. Dalam pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak, apakah harus dibuktikan sampai pada soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak yang dimohonkan asal-usulnya, atau cukup didasarkan pada pengakuan orang tua bahwa anak dimaksud adalah anak yang lahir dari pernikahan kedua orang tua tersebut;
  2. Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak digali sampai pada persoalan sah tidaknya pernikahan kedua orang tua anak dimaksud, apakah hal ini tidak terlalu berlebihan, karena untuk mengetahui sah tidaknya pernikahan seseorang itu adalah kompetensi permohonan Pengesahan Nikah;
  3. Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak cukup didasarkan pada pengakuan kedua orang tuanya (tentu saja didukung alat bukti) tanpa mengungkap sah tidaknya pernikahan, apakah tidak memberikan peluang untuk terjadinya penyelundupan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan poligami dibawah tangan yang Itsbat Nikahnya ditolak oleh Pengadilan Agama.

BAB II

PEMBAHASAN

Menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia, penetapan asal usul anak dapat dilakukan secara sukarela dan pengakuan yang dipaksakan. Pengakuan anak secara sukarela adalah pernyataan sebagaimana yang ditentukan dalam hukum perdata bahwa seorang ayah dan ibunya atau ibunya mengakui seorang anak yang lahir dari seorang ibunya itu betul anak dari hasil hubungan biologis mereka dan hubungan itu tidak dalam ikatan perkawinan yang sah, serta bukan karena hubungan zina dan sumbang. Sedangkan pengakuan yang dipaksakan adalah pengakuan yang terjadi karena adanya putusan hakim dalam suatu gugatan asal usul seorang anak. Hal ini berkaitan dengan Pasal 287 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata di mana disebutkan apabila terjadi salah satu kejahatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 285-288, 294 atau 322 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka atas kejahatan itu dapat diajukan ke Pengadilan. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, hakim dapat menetapkan bahwa laki-laki yang berbuat jahat itu sebagai bapak yang sah dari seorang anak yang lahir dari perbuatan jahatnya.

Sebernarnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mencantumkan penetapan asal usul anak menjadi kewenangan lembaga Peradilan Agama. Oleh karena adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1977 yang masih membatasi kewenangan Peradilan Agama, maka penetapan asal usul anak itu masih dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Baru setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989 kewenangan tentang penetapan asal usul anak bagi yang beragama Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penetapan asal usul anak bagi yang beragama Islam berlaku hukum perdata Islam dan diselesaikan oleh lembaga Peradilan Agama. Penetapan atau putusan Pengadilan Agama menjadi dasar bagi Kantor Catatan Sipil untuk mengeluarkan akta kelahiran anak bagi yang memerlukannya.

Perkara penetapan asal usul anak termasuk perkara volunteer. Oleh karena itu,pemeriksaannya sama dengan pemeriksaan perkara volunteer yang lain dengan produk penetapan, bukan putusan, perkara penetapan asal usul anak dapat menjadi perkara contentious jika ada pihak-pihak yang dijadikan tergugat dalam perkara tersebut. Jika perkara penetapan asal usul anak diajukan dengan cara contentious, maka pemeriksaannya dilaksanakan dengan cara pembuktian yang lengkap (istbat nasab bil bayyinah) tidak lagi dengan cara pemeriksaan yang lazim berlaku dalam perkara volunteer atau prosedur penetapan asal usul anak dengan pengakuan (istbat nasab bil ikrar). Dalam pemeriksaan perkara penetapan perkara volunteer yang lain. Dalam pemeriksaan perkara penetapan asal usul anak yang harus dibuktikan adalah syarat-syarat pengakuan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bukan benar tidaknya pengakuan itu. Apabila syarat-syarat telah ditetapkan oleh hukum Islam sudah terpenuhi, maka sahlah pengakuan tersebut. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pengakuan tersebut tidak dapat dibenarkan dan permohonan penetapan asal usul anak yang diajukan itu ditolak.

Salah satu kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang didalam penjelasan pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 adalah penetapan asal-usul seorang anak. Tentang asal usul anak ini telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.

Di dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat (1) dijelaskan bahwa asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian pada ayat (2) nya disebutkan bahwa, Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

Kalau dicermati secara mendalam bunyi pasal 55 ayat (2) tersebut diatas, terkandung makna bahwa dalam memeriksa perkara permohonan asal usul anak harus benar-benar memperhatikan kondisi riil di lapangan apakah anak yang dimohonkan asal-usulnya itu benarbenar anak yang lahir dari hasil perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibu dari anak tersebut atau sekedar anak yang diakui oleh laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibunya.

Dalam konteks pengertian perkawinan diatas, ada dua persepsi yang dapat dikembangkan yaitu apakah perkawinan dimaksud adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil ataukah pernikahan yang hanya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Kompilasi Hukum Islam yaitu adanya:

1. Kedua calon mempelai,

2. Wali Nikah,

3. Dua orang saksi dan

4. Ijab Kabul.

Bagi praktisi hukum yang berprinsip pernikahan harus memenuhi syarat formil dan materiil, maka tertutp peluang bagi pihak-pihak yang ingin memohonkan penetapan asal-usul anak yang diperoleh dari hasil pernikahan Poligami dibawah tangan, karena dalam Pasal 9 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali telah diizinkan oleh Pengadilan. Akan tetapi bagi yang berpedoman bahwa sahnya pernikahan adalah apabila telah terpenuhi unsure a, b, c, d tersebut diatas, maka peluang untuk memohonkan penetapan asal-usul anak sangat besar karena anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pasal 14 Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan anak sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam.

Kedua pola pikir diatas cenderung mengarah pada pola pemeriksaan perkara Pengesahan Nikah dan jika hal ini dipedomani, maka akan timbul kerancuan dimana wilayah Pengesahan Nikah dan dimana pula yang menjadi wilayah Asal-usul anak.

Adapun bagi praktisi hukum yang berprinsip bahwa pemeriksaan penetapan asal-usul anak cukup didasarkan pada pengakuan orang tuanya saja (tentu saja ya didukung bukti), maka akan terbuka peluang untuk terjadinya penyelundupan hukum bagi orang-orang yang melegalkan. Poligami dibawah tangan karena sepanjang anak hasil poligami dibawah tangan tersebut diakui oleh orang tuanya yang dikuatkan dengan kesaksian orang-orang yang tahu akan keberadaan pasangan suami isteri yang melahirkan anak tersebut, maka anak tersebut akan memperoleh hak-hak keperdataan seperti layaknya anak yang lahir dari pasangan suami isteri yang pernikahannya dicatat didalam Register Akta Nikah.

Berpijak dari dua gambaran tersebut diatas, maka dalam menyelesaikan perkara Penetapan Asal-usul anak ini timbul semacam dilema, apakah dalam pemeriksaannya harus mengungkap sah tidaknya pernikahan orang tua anak tersebut atau cukup diperiksa sebatas pengakuan orang tuanya. Sebab kalau diungkap sampai soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak dimaksud, maka hal ini masuk wilayah Pengesahan Nikah. Sebaliknya kalau hanya dibatasi pada pengakuan orang tuanya saja, maka akan menimbulkan terjadinya penyelundupan hukum yang berakibat timbulnya hukum baru dalam bidang keperdataan.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Perkara Permohonan Penetapan Asal-usul anak merupakan salah satu kompetensi absolute Pengadilan Agama yang penyelesaiannya masih bersifat Dilematis

2. Dikatakan dilematis karena disatu sisi Asal-usul anak itu sama dengan perkara Pengesahan Nikah dan disisi lain perkara tersebut mempunyai wilayah bidang garap sendiri yang konsekuensinya harus diselesaikan dengan acara tersendiri, bukan dengan acara yang berlaku pada pengesahan Nikah.

3. Kalau diselesaikan dengan acara yang berlaku pada pemeriksaan Asal-usul anak, maka akan memudahkan terjadinya penyelundupan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2008.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana, 2008.

M. Fauzan. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2007.

M. Zein, Satria Efendi. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta : Kencana, 2004.