Friday, August 20, 2010

Perkawinan Adat Lampung Pepadun

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masyarakat Lampung dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya, kelompok-kelompok tersebut menyebar diberbagai tempat di daerah lain di Lampung. Perbedaan kelompok tersebut tercermin dalam upacara adat dalam perkawinan tradisional.

Adat istiadat masyarakat Lampung dibedakan kedalam dua golongan adat yaitu Pepadun & Peminggir (Sai Batin). Adat istiadat Pepadun dipakai oleh orang lampung yang tinggal di kawasan Abung, Way kanan / Sungkai, Tulang bawang & Pubian bagian pedalaman. Masyarakat Lampung Pepadun mengenal adanya hukum adat yang dilandaskan pada bagian adat Lampung siwo migo yang berisi beragam peraturan dan larangan yang harus ditaati oleh pemimpin & masyarakatnya.

Orang pepadun juga mengenal tingkatan sastra sosial dalam masyarakatnya. Hal ini bisa dilihat dari berbagai atribut, misalnya golongan bangsawan membawa keris sebagai tanda mereka menyandang gelar kehormatan yang tidak dimiliki oleh kalangan masyarakat biasa. Perbedaan antara kalangan bangsawan & rakyat biasa juga dapat dilihat dalam penyelenggaraan upacara perkawinan yang disebut begawei atau cacak Pepadun.

Masyarakat Pepadun juga melarang perkawinan diantara orang-orang yang dianggap tidak sederajat sebab hal ini dapat dianggap sebagai aib jika tetap dilaksanakan. Orang yang berbeda di lapisan atas akan turun derajatnya mengikuti pasangannya yang memiliki status lebih rendah.

Tetapi untuk masa sekarang ini, pelapisan sosial seperti tadi lebih di pengaruhi oleh faktor senioritas, umur, pendidikan, segi materi atau ketaatan seseorang pada agamanya.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Asal Mula Adat Pepadun

Adat pepadun didirikan sekitar abad ke-16 pada zaman kesultanan Banten. Pada mulanya terdiri dari 12 kebuaian (Abung Siwo Mego dan Pubian Telu Suku), kemudian ditambah 12 kebuaian lain yaitu Mego Pak Tulang Bawang, Buay Lima Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang (3 Buay) sehingga menjadi 24 kebuaian.

Adat Pepadun dipakai oleh masyarakat adat Abung Siwo Mego, Mego Pak Tulang Bawang, Pubian Telu Suku, Buay Lima Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang.

Nama pepadun diambil dari kata “Pepadun” tempat penobatan Penyimbang di Paksi Pak Skala Brak yang beradat Sai Batin. Sedangkan “Pepadun” masih juga digunakan pada pengakatan kepala adat di marga-marga keturunan Paksi Pak Skala Brak yang beradat Sai Batin di Pesisir Krui dan Pesisir Teluk Semaka.

Berbeda dengan adat Sai Batin/Peminggir, pada adat Pepadun siapa pun bisa jadi penyimbang atau mengambil gelar, asalkan mempunyai kekayaan yang cukup. Tetapi pada masyarakat adat pepadun tidak begitu mengenal tingkatan adok (gelar) seperti halnya masyarakat adat Sai Batin, sehingga tidak ada yang bernama Raden, Minak, Kimas atau Mas. Sehingga tidak mempunyai struktur aristokrat (kerajaan) - dimana seorang kepala membawahi anak buah - tetapi semua yang mendapat gelar, kedudukan atau hejongan-nya sama/setara.

Dalam tata cara masyarakat Lampung Pepadun, pernikahan bisa di lakukan dalam dua cara yaitu cara pernikahan biasa (yang berlaku secara umum) atau pernikahan semanda yaitu pihak laki-laki tidak membayar uang jujur tetapi suami & anak-anaknya kelak akan menjadi anggota keluarga garis istri. Dengan demikian ketika ayah si istri meninggal, sang menantu dapat menggantikan kedudukan mertuanya sebagai kepala keluarga. Hal ini bisa terjadi disebabkan karena sang istri adalah anak tunggal dalam keluarganya atau alasan lainnya. Secara prinsip, masyarakat Lampung mengikuti garis keturunan patrilinier.

B. Upacara Perkawinan Adat Lampung Pepadun

Untuk lebih mengenal kebudayaan masyarakat lampung pepadun, terutama mengenai tata cara adat perkawinannya, berikut akan dijelaskan rangkaian prosesi adat pernikahannya yang memiliki keunikan tersendiri dibanding daerah lain.

a) Nindai / Nyubuk

Ini merupakan proses dimana pihak keluarga calon pengantin pria akan meneliti atau menilai apakah calon istri anaknya. Yang dinilai adalah dari segi fisik & perilaku sang gadis. Pada Zaman dulu saat upacara begawei (cacak pepadun) akan dilakuakn acara cangget pilangan yaitu sang gadis diwajibkan mengenakan pakaian adat & keluarga calon pengantin pria akan melakuakn nyubuk / nindai yang diadakan dibalai adat.

b) Be Ulih – ulihan (bertanya)

Apabila proses nindai telah selesai dan keluarga calon pengantin pria berkenan terhadap sang gadis maka calon pengantin pria akan mengajukan pertanyaan apakah gadis tersebut sudah ada yang punya atau belum, termasuk bagaimana dengan bebet, bobot, bibitnya. Jika dirasakan sudah cocok maka keduanya akan melakukan proses pendekatan lebih lanjut.

c) Bekado

Yaitu proses dimana keluarga calon pengantin pria pada hari yang telah disepakati mendatangi kediaman calon pengantin wanita sambil membawa berbagai jenis makanan & minuman untuk mengutarakan isi hati & keinginan pihak keluarga.

d) Nunang (melamar)

Pada hari yang disepakati kedua belah pihak, calon pengantin pria datang melamar dengan membawa berbagai barang bawaan secara adat berupa makanan, aneka macam kue, dodol, alat untuk merokok, peralatan nyireh ugay cambia (sirih pinang). Jumlah dalam satu macam barang bawaan akan disesuaikan dengan status calon pengantin pria berdasarkan tingkatan marga(bernilai 24), tiyuh (bernilai 12), dan suku (berniali 6). Dalam kunjungan ini akan disampaikan maksud keluarga untuk meminang anak gadis tersebut.

e) Nyirok (ngikat)

Acara ini biasa juga dilakukan bersaman waktunya dengan acara lamaran. Biasanya calon pengantin pria akan memberikan tanda pengikat atau hadiah istimewa kepada gadis yang ditujunya berupa barang perhiasan, kain jung sarat atau barang lainnya. Hal ini sebagai symbol ikatan batin yang nantinya akan terjalin diantara dua insan tersebut.

Acara nyirok ini dilakukan dengan cara orang tua calon pengantin pria mengikat pinggang sang gadis dengan benang lutan (benang yang terbuat dari kapas warna putih, merah, hitam atau tridatu) sepanjang satu meter. Hal ini dimaksudkan agar perjodohan kedua insane ini dijauhkan dari segala penghalang.

f) Menjeu ( Berunding)

Utusan keluarga pengantin pria datang kerumah orang tua calon pengantin wanita untuk berunding mencapai kesepakatan bersama mengenai hal yang berhubungan denagn besarnya uang jujur, mas kawin, adat yang nantinya akan digunakan, sekaligus menentukan tempat acara akad nikah dilangsungkan. Menurut adat tradisi Lampung, akad nikah biasa dilaksanakan di kediaman pengantin pria.

g) Sesimburan (dimandikan)

Acara ini dilakukan di kali atau sumur dengan arak-arakan dimana calon pengantin wanita akan di payungi dengan paying gober & diiringi dengan tabuh-tabuhan dan talo lunik. Calon pengantin wanita bersama gadis-gadis lainnya termasuk para ibu mandi bersam sambil saling menyimbur air yang disebut sesimburan sebagai tanda permainan terakhirnya sekaligus menolak bala karena besok dia akan melaksanakan akad nikah.

h) Betanges (mandi uap)

Yaitu merebus rempah-rempah wangi yang disebut pepun sampai mendidih lalu diletakkan dibawah kursi yang diduduki calon pengantin wanita. Dia akan dilingkari atau ditutupi dengan tikar pandan selama 15-25 menit lalu atasnya ditutup dengan tampah atau kain. Dengan demikian uap dari aroma tersebut akan menyebar keseluruh tubuh sang gadis agar pada saat menjadi pengantin akan berbau harum dan tidak mengeluarkan banyak keringat.

i) Berparas (cukuran)

Setelah bertanges selesai selanjutnya dilakukan acra berparas yaitu menghilangkan bulu-bulu halus & membentuk alis agar sang gadis terlihat cantik menarik. Hal ini juga akan mempermudah sang juru rias untuk membentuk cintok pada dahi dan pelipis calon pengantin wanita. Pada malam harinya dilakukan acara pasang pacar (inai) pada kuku-kuku agar penampilan calon pengantin semakin menarik pada keesokan harinya.

j) Upacara Akad Nikah

Walau menurut adat, akad nikah dilakukan di kediaman pengantin pria tetapi sesuai perkembangan Zaman dan kesepakatan keluarga, akad nikah banyak dilakukan di rumah pengantin wanita. Rombongan pengantin pria dan pengantin wanita akan diwakili oleh utusan yang disebut Pembareb. Kedua rombongan ini akan disekat atau di halangi oleh appeng (selembar kain sebagai rintangan yang harus di lalui).

Jika sudah terjadi Tanya jawab antar pembareb, pembareb pihak pria akan memotong appeng dengan alat terapang dan kemudian masuk kedalam rumah dengan membawa barang seserahan berupa dodol, urai cambai (sirih pinang), juadah balak (lapis legit), aneka kue dan Uang adat. Lalu akad nikah pun dilakukan dan kedua pengantin menyembah sujud pada orang tua.

k) Upacara Ngurukken Majeu / Ngekuruk

Hal yang tak kalah menarik dalam rangkaian upacara adat perkawinan masyarakat lampung Pepadun adalah upacara adat ngurukken majeu yaitu saat pengantin wanita secara resmi akan dibawa ke rumah pengantin laki-laki dengan naik rato yaitu kereta beroda empat atau ditandu. Pengantin laki-laki berada di belakang dibagian depan sambil memegang tombak.

Sampai di rumah pengantin pria, mereka akan disambut dengan tabuh-tabuhan dan seorang ibu akan menaburkan beras kunyit dan uang logam. Di depan rumah juga tersedia pasu yaitu wadah dari tanah liat berisi air dan tujuh jenis kembang sebagai lambing agar dalam rumah tangga keduanya dapat berdingin hati.

Selanjutnya kedua kaki pengantin wanita akan di celupkan dalam wadah tersebut lalu kedua mempelai didudukan dengan kaki suami menindih kaki istrinya sebagai lambang agar istri berlaku patuh pada suaminya. Lalu ibu pengantin laki-laki menyuapi keduanya dengan nasi campur dan memberi minum lalu kedua mempelai saling memeakan sirih.

Setelah itu dilakukan upacara pemberian gelar denga menekan telunjuk tangan secara bergantian. Sesudahnya kedua pengantin akan menaburkan kacang goreng dan aneka permen kepada gadis-gadis lajang agar mereka segera mendapatkan jodoh. Mereka juga akan saling berebut lauk-pauk, terutama dengan anak-anak kecil. Maknanya agar keduanya segera memiliki keturunan.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Lampung dikenal dengan sebutan "Sai Bumi Khua Jukhai", secara Bahasa artinya Satu Bumi Dua Cabang. Sedangkan berdasarkan Makna yaitu "Sai Bumi (satu Bumi)" bermakna suku bangsa yang mendiami satu wilayah yang berasal dari keturunan yang sama, dan "Khua Jukhai (Dua Cabang)" bermakna dua jenis adat istiadat yang dikenal di masyarakat.

Dari semboyan diatas kita mengenal dua adat istiadat yang ada di masyarakat Lampung yaitu Sai Batin dan Pepadun. "Sai Batin" berarti Satu Penguasa (Raja) sedangkan "Pepadun" berarti Tempat Duduk Penobatan Penguasa.

Dua kekayaan adat yang dimiliki masyarakat lampung tersebut yaitu Adat Sai Batin dan Adat Pepadun perlu dijaga kelestariannya. Karena walaupun berbeda tetapi tetapi berasal dari akar rumput yang sama yaitu Hulun Lampung. Perbedaan itu indah dan menjadikan kita kaya tradisi dan budaya.

Tetapi yang perlu kita waspada adalah mulai lunturnya kepedulian generasi muda kita akan mengenal dan melestarikan Adat Budaya Lampung itu sendiri. Seharusnya kita mengenalkan kepada mereka seni adat budaya lampung dengan setiap ada kesempatan mengajak mereka ikut serta dalam perhelatan upacara adat lampung, sehingga untuk masa yang akan datang Adat Budaya Lampung tidak akan punah.

DAFTAR PUSTAKA

Puspawidjaja, Rizani, dkk, 1994, Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Lampung, Jakarta, Dedikbud; Proyek Investasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.

Sitorus, dkk, 1996, Integrasi Nasional, Suatu Pendekatan Budaya Masyarakat di Lampung, Bandar Lampung, Arian Jaya.

Fahruddin, 1996, Falsafah Piil Pesenggiri, Sebagai Norma Tatakrama Kehidupan Sosial Masyarakat Lampung. Bandar Lampung, Bandar Maju.

Hadikusuma, Hilman, 1996, Adat Istiadat Daerah Lampung, Bandar Lampung, Arian Jaya.

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.