Thursday, October 18, 2012

Ber-Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia


Jika sebelum meninggal dunia orang tersebut berwasiat untuk disembelihkan hewan qurban atau ia mewaqafkan barang waqafan dengan tujuan berqurban, semua ulama' sepakat memperbolehkan menyembelihkan hewan qurban untuk orang tersebut. Yang masih diperselisihan hukumnya adalah apabila sebelum meninggal orang tersebut tidak berwasiat atau mewaqafkan sesuatu untuk disembelihkan hewan qurban, kemudian ada orang yang ingin menyembelihkan hewan qurban untuknya dan dari uangnya sendiri. 

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat ;

1.      Menurut pendapat yang ashoh dari kalangan madzhab syafi'i hal tersebut tidak diperbolehkan dengan alasan bahwa berqurban merupakan ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Alloh (Taqorrub Ilalloh), selain itu berquban itu menyerupai penebusan jiwa seorang manusia, karena itulah pelaksanaannya harus dengan seizin orangnya. Sebagaimana firman Alloh :

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". (An-Najm ; 39)

Hukum Memakan Daging Hewan Qurban Sendiri

Pertama,
Tidak diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakan daging hewan qurbannya sendiri jika qurban yang dikerjakan adalah qurban wajib. Begitu pula tidak diperbolehkan memakan daging hewan qurban yang ia qurbankan untuk orang lain, termasuk untuk orang yang sudah meninggal dunia atau orang tersebut murtad sewaktu pelaksanaan qurban.

Sedangkan apabila qurban yang dikerjakan adalah qurban sunat, maka diperbolehkan ikut memakan daging tersebut berdasarkan peng-qiyas-an pada firman Alloh ; 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (Al-Hajj : 28)

Sebagian ulama' madzhab Safi'i dan sebagian ulama' salaf berpendapat bahwa memakan daging qurban tersebut hukumnya wajib berdasarkan dhohir ayat diatas. Namun mayoritas ulama' madzhab Syafi'i menyatakan bahwa perintah tersebut tidak wajib dengan pertimbangan ayat lainnya, yaitu ;

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah". (Al-Hajj : 36)

Dari ayat ini mereka berkesimpulan bahwa sesuatuyang dijadikan untuk kita, berarti kita boleh memilih antara mengerjakannya atau tidak. Sedangkan menurut pendapat yang mayoritas kalangan ulama' madzhab Syafi'i hukum memakan daging qurban sunat adalah sunat untuk tujuan tabarruk (mendapatkan keberkahan), dan ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah . Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Nabi ;

عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ، قَالَ: شَهِدْتُ العِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: " هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَاليَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

"Dari Abu 'Ubaid , budak Ibnu Azhar, ia berkata; "Saya menyaksikan Ied bersama Umar bin Khatthab . Dia berkata; 'Ada dua hari yang Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam melarang untuk berpuasa; hari raya Idul Fitri kalian ini, dan hari di mana kalian memakan binatang kurban kalian". (Shohih Bukhori, no.1990)

Kedua,
Dalam satu hadits disebutkan ;

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا , وَإِذَا كَانَ الْأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ , وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ

"Ketika hari raya Idul Fitri, Rosululloh tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu, dan ketika hari raya qurban beliau tidak memakan apapun sampai keluar. Saat kembali, beliau memakan hati dari hewan qurbannya". (As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.6161).

Berdasarkan hadits diatas ulama' menyatakan kesunatan untuk memakan hati hewan qurbannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh.Adapun hikmah pemilihan hati dari hewan tersebut adalah tafa'ul (mengharapkan kebaikan) bisa masuk surga, sebab makanan pertama yang dihidangkan kepada penghuni surga adalah hati ikan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori ;

أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ 

"Makanan yang pertama dimakan oleh penghuni surga adalah hati dari ikan".

Ketiga,
Menurut qoul jadid (pendapat Imam Syafi'i yang baru) dan ini merupakan pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i batasan maksimal daging yang boleh dimakan adalah sepertiganya, sedangkan menurut qoul qodim batasannya adalah separuhnya. Dan yang paling afdhol adalah hanya memakan sedikit saja dari daging qurbannya, dan mensedekahkan kelebihannya. 

Keempat,
Imam Rofi'i menyatakan bahwa orang yang berqurban mendapatkan pahala mengerjakan qurban secara keseluruhan, sedangkan pahala sedekah yang ia dapatkan tergantung dari berapa daging yang tersisa jika ia ikut memakannya. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Nawawi sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitab Al-Majmu'. Wallohu A'lam  

Referensi :
1. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 9 Hal ; 363-365
2. Nihayatul Muhtaj, Juz : 8 Hal : 141-142
3. Mughnil Muhtaj, Juz : 6 Hal : 134
4. Asnal Matholib, Juz : 1 Hal : 545
5. Hasyiyah Al-Jamal, Juz : 5 Hal : 260
6. Hasyiyah Qulyubi Wa Umairoh, Juz : 4 Hal : 255
7. Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 8 Hal : 419
8. Tafsir Al-Munir, Juz : 17 Hal : 196
9. Shohih Bukhori, Juz : 8 Hal : 113

Sumber : Fiqih Kontemporer
Oleh : Assubky Al Masyriq, Choirul Amanah, Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir

Hukum Mengirimkan Qurban Keluar Daerah


Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' mengenai hukum memindahkan qurban kedaerah diluar daerah orang yang berqurban, perbedaan pendapat ini didasarkan pada perbedaan pendapat ulama' seputar hukum memindahkan zakat.

Sebagian ulama' madzhab Syafi'i melarang pemindahan qurban keluar daerah.Yang dimaksud dalam pelarangan ini adalah memindahkan kadar daging qurban yang wajib disedekahkan kepada faqir miskin. Alasannya adalah bahwa orang-orang fakir miskin sangat mengharapkan pemberian daging hewan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Romli. Sedangkan menurut sebagian ulama' lainnya hukum pemindahan tersebut diperbolehkan, dan mereka mengklaim bahwa ini adalah pendapat yang shohih.

Dari tinjauan madzhab lain, ulama'-ulama' madzhab Hanafi menyatakan bahwa qurban yang dipindah ketempat lain itu sudah mencukupi, namun pemindahan tersebut hukumnya makruh, kecuali jika pemindahan itu bertujuan untuk diberikan kepada kerabatnya atau orang yang yang lebih membutuhkan. Adapun menurut madzhab Maliki, apabila pemindahan tersebut mencapai jarak diperbolehkannya qoshor atau jarak yang lebih jauh lagi, maka hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali jika tempat yang dituju lebih membutuhkan daripada tempat penyembelihan qurban. Kalau tempat yang dituju lebih membutuhkan maka bagian yang paling banyak wajib dikirimkan kedaerah tersebut, sedangkan yang ditempati cukup mendapat sedikit dari daging itu saja.

Jadi, meskipun sebagian ulama' memperbolehkan untuk memindahkan daging qurban ketempat lain,alangkah lebih bijaksananya, jika ditempat tersebut masih ada yang membutuhkan, dagingnya dibagikan ditempat tersebut, kecuali jika ada daerah yang lebih membutuhkan daripada daerah tersebut. Wallohu A'lam.

Referensi :
1. Al Majmu' Syarah Muhadzdzab, Juz : 8  Hal : 425
2. Hasyiyah As-Syibromilsi Ala Nihayatul Muhtaj, Juz : 8  Hal : 142
3. Asnal Matholib, Juz : 1  Hal : 547
4. Mughnil Muhtaj, Juz : 6  Hal : 135
5. Kifayatul Akhyar, Juz : 2  Hal: 242
6. Fatawi Ar-Romli, Juz : 4  Hal : 68
7. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 4  Hal : 2742

Sumber: Fiqh Kontemporer
Oleh     : Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir)


Monday, October 15, 2012

Definisi Qurban Dan Hukumnya


A.     Definisi Qurban
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.

B.     Hukum Berqurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.

C.     Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.Pembagian kurban.Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain. Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan.
Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban. Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.

D.     Kesunnahan saat menyembelih.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini” Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.

E.      Binatang yang dikurbankan
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya):“ Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang “.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.

F.      Pertanyaan Seputar Qurban
a.       Pertanyaan: Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?
Jawaban: Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain tidak sah qurbannya.
Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan padanya.
Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban". Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah pemotongannya.
b.      Pertanyaan: Bolehkah orang yang sudah menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?.
Jawaban: bagi orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurbannya. Adapun orang yang menerima qurban, jika dia adalah faqir miskin maka setelah qurban itu berada di tangannya jadilah itu haknya seperti daging biasa. Oleh karenanya boleh orang yang faqir atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus dijual kepada orang islam.Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan qurban, maka dia hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau jamuan atau disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya. (Busyral Karim II/128)
c.       Pertanyaan: Yang diharamkan untuk makan daging qurban/aqiqah yang wajib atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang qurban/aqiqah saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi?
Jawaban: Yang diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau nadzar dan juga orang yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan isterinya. Referensi: Al Baajuri II/300
d.      Pertanyaan : daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tidak boleh memakan daging tersebut?
Jawaban: Boleh, karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak tadi, dan setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu untuk apapun. Jadi jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka boleh-boleh saja dan boleh memakannya, karena sekarang daging itu sudah tidak menjadi daging kurban lagi, tetapi menjadi daging hibbah atau shodaqah. Referensi : Al Baajuri II/302
e.       Pertanyaan : apakah dibolehkan memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain?
Jawaban: Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum.Referensi: Kifaayatul Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78
f.        Pertanyaan: Bolehkan menjual tanduk dan kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang mengurusinya?
Jawaban: Tidak boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah.Referensi: Al Baajuri II/311, I’anatuth Thalibin II/333
g.       Pertanyaan : Bolehkah aqiqah untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?
Jawaban: kalau aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya satu, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak boleh sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu pula jika kambingnya dua atau lebih tapi diniati sekaligus, artinya tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban, maka juga khilaf antara ulama seperti diatas.Tapi kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada khilaf antara ulama.Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77
h.      Pertanyaan: Bolehkah kulit kambing kurban dimiliki (diambil) oleh sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka telah memperoleh pembagian dagingnya?
Jawaban: Boleh kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang dilarang baik dalam kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian daging atau kulit kurban atau menjadikan kulit atau kikilnya sebagai upah (ongkos) bagi yang mengurusi penyembelihan.Referensi: Al Baajuri II/302

Thursday, October 11, 2012

Mana Lebih Afdhal, Haji Kesekian Kali atau Bersedekah?


Seperti kita ketahui bersama bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam, sebagaimana sholat dan zakat. Setiap orang yang sudah muslim yang mampu wajib melaksanakannya. Perhatikan Ali Imrah ayat 97 “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. Haji sendiri fardhunya sekali dalam seumur hidup. Adapun haji selanjutnya sunnah hukumnya. Lantas lebih utama mana melaksanakan pengulangan dalam ibadah haji dengan amal atau shodaqah yang mempunyai fungsi sosial jauh lebih luas? semisal pembangunan madrasah, pembangunan jembatan atau mushalla.Memang banyak tipe manusia, bermacam rupa pola pikirnya. Ada yang telah mampu dan memenuhi syarat haji tetapi tidak juga melaksanakan kewajibannya. Ada yang –sebenarnya- belum memenuhi syarat dan belum mampu, tetapi memaksakan diri untuk melaksanakannya. Dan adalagi yang telah menunaikan haji tetapi merasa belum puas sehingga mengulang lagi melaksanakan haji untuk yang kedua kali atau yang kesekian kalinya.

Sedangkan orang yang berulang-ulang pergi haji juga bermacam-macam motifnya. Ada yang merasa haji pertamanya tidak sah sebab tidak memenuhi rukunnya, sehingga memerlukan pergi haji lagi guna mengqadhanya. Ada pula haji yang kedua untuk menghajikan kedua orang tuanya. Ada pula yang beralasan kurang puas dengan haji yang pertama. Jika alasannya ‘puas-tidak puas’ tentunya ini berhubungan dengan kemantapan di hati. Entah merasa kurang khusu’ atau memang merasa ketagihan dengan pengalaman bathin ketika haji pertama. Memang perlu dicatat banyak sekali haduts yang menerangkan keutamaan haji misalnya:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة (متفق عليه)

Rasulullah saw bersabda: Umrah ke umrah itu menghapus dosa antar keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surge.(Muttafaq Alaih) dan masih banyak lagi hadits semacam ini.

Jika demikian, pertanyaa lebih afdhal mana menggunakan dana untuk mengulang haji dan amal yang bermanfaat umum? Jawabannya tergantung dari mana sudut pandangnya. Karena masing-masing memiliki dalil fadhilah, dan keduanya bisa dibenarkan. Namun hendaknya perlu dipertimbangkan satu kaedah fiqih yang berbunyi:

المتعدى أفضل من القاصر

Amal yang mberentek (manfaatnya meluas) lebih afdhal dari amal yang terbatas.

Artinya, amal yang jelas-jelas memiliki manfaat lebih luas lebih afdhal dari pada amal yang hanya memuaskan diri sendiri. Oleh karena itu Imam Syaf’ir pernah berujar “menuntut ilmu lebih utama dari pada sholat sunnah”. Dengan kata lain menuntut ilmu yang manfaatnya dapat dirasakan oleh orang banyak, lebih utama dari pada sholat sunnah yang pahalanya hanya dirasakan untuk individu.

Meski demikian, namanya juga manusia sering kali terkalahkan oleh ego pribadinya. apalagi jika ia memiliki legitimasi dalil keagamaan ataupun dalil social yang lain. Seolah apa yang ia lakukan adalah sebuah kebenaran. Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan ini adanya di dalam hati. Karena banyak sekali orang yang mementingkan diri sendiri. Yang penting dirinya masuk surga tak peduli saudara dan tetangga masuk neraka. Seperti halnya mereka yang tega kenyang sendiri sementara tetangga dan keluarga lain kelaparan.

Sumber:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,34574-lang,id-c,syariah-t,Mana+Lebih+Afdhal++Haji+Kesekian+Kali+atau+Bersedekah+-.phpx
Fiqih Keseharian Gus Mus