Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama'
mengenai hukum memindahkan qurban kedaerah diluar daerah orang yang berqurban,
perbedaan pendapat ini didasarkan pada perbedaan pendapat ulama' seputar hukum
memindahkan zakat.
Sebagian ulama' madzhab Syafi'i melarang
pemindahan qurban keluar daerah.Yang dimaksud dalam pelarangan ini adalah
memindahkan kadar daging qurban yang wajib disedekahkan kepada faqir miskin.
Alasannya adalah bahwa orang-orang fakir miskin sangat mengharapkan pemberian
daging hewan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh
Imam Romli. Sedangkan menurut sebagian ulama' lainnya hukum pemindahan tersebut
diperbolehkan, dan mereka mengklaim bahwa ini adalah pendapat yang shohih.
Dari tinjauan madzhab lain, ulama'-ulama'
madzhab Hanafi menyatakan bahwa qurban yang dipindah ketempat lain itu sudah
mencukupi, namun pemindahan tersebut hukumnya makruh, kecuali jika pemindahan
itu bertujuan untuk diberikan kepada kerabatnya atau orang yang yang lebih
membutuhkan. Adapun menurut madzhab Maliki, apabila pemindahan tersebut
mencapai jarak diperbolehkannya qoshor atau jarak yang lebih jauh lagi, maka
hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali jika tempat yang dituju lebih
membutuhkan daripada tempat penyembelihan qurban. Kalau tempat yang dituju
lebih membutuhkan maka bagian yang paling banyak wajib dikirimkan kedaerah tersebut,
sedangkan yang ditempati cukup mendapat sedikit dari daging itu saja.
Jadi, meskipun sebagian ulama' memperbolehkan
untuk memindahkan daging qurban ketempat lain,alangkah lebih bijaksananya, jika
ditempat tersebut masih ada yang membutuhkan, dagingnya dibagikan ditempat
tersebut, kecuali jika ada daerah yang lebih membutuhkan daripada daerah
tersebut. Wallohu A'lam.
Referensi :
1. Al Majmu' Syarah Muhadzdzab, Juz
: 8 Hal : 425
2. Hasyiyah As-Syibromilsi Ala
Nihayatul Muhtaj, Juz : 8 Hal : 142
3. Asnal Matholib, Juz : 1
Hal : 547
4. Mughnil Muhtaj, Juz : 6
Hal : 135
5. Kifayatul Akhyar, Juz : 2
Hal: 242
6. Fatawi Ar-Romli, Juz : 4
Hal : 68
7. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,
Juz : 4 Hal : 2742
Sumber: Fiqh Kontemporer
Oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir)
0 komentar :
Post a Comment
Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.