A.
Definisi Qurban
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu
hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul
Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk
mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu
Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan
membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang
bertanduk dan berbulu putih.
B.
Hukum Berqurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan
yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib sebagai
kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu
bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk
berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota
keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap
anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus
bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu
bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan
kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau
personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki
harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada
hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata,
"Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang
mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh
bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna'
II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja
berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi
qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil
atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
C.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10
Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul
Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.Sedangkan teknis penyembelihan
hewan kurban, orang yang berkurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana hal
ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan
kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sayyidina Ali bin Abi
Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Dan jika penyembelihan itu
diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk
menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada puterinya
As Sayyidah Fatimah.Pembagian kurban.Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan
mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau
menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan
kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka
orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan
(disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban
didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban,
sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain
disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain. Sementara imam Syafi’I dalam
qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya
untuk disedekahkan.
Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga
untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga
lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.Sementara menurut pendapat Imam Ibnu
Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban
tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk
mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah
mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud
pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban. Perbuatan yang
dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya atau
memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi
menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib
kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”,
atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat
itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya
berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk
mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak
boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti
anak dan isterinya.
D.
Kesunnahan saat menyembelih.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca
basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke
kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali
sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga
disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia
berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban
ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu
kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini” Disunnahkan
bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan
kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.
E.
Binatang yang dikurbankan
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan
oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu
orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh
berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing
untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan
Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah,
Rasulullah bersabda (yang artinya):“ Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan
seekor onta juga patungan dari tujuh orang “.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan
kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun.
Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun
menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3
tahun.Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama
adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna
tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah
satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang
yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas
sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya
putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya
atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup
(tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua
buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut.
Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab Hasyiyah Al
Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
F.
Pertanyaan Seputar Qurban
a.
Pertanyaan: Apakah boleh si pemotong
qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?
Jawaban: Yang
dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan
untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. Jika si
pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka
hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang
orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya,
atau dengan kata lain tidak sah qurbannya.
Adapun
memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau
hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar
tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan
padanya.
Dalam kitab
Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian
dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai
upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh
orang yang berqurban". Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban,
selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus
membayar upah pemotongannya.
b.
Pertanyaan: Bolehkah orang yang sudah
menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?.
Jawaban: bagi
orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurbannya.
Adapun orang yang menerima qurban, jika dia adalah faqir miskin maka setelah
qurban itu berada di tangannya jadilah itu haknya seperti daging biasa. Oleh
karenanya boleh orang yang faqir atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus
dijual kepada orang islam.Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan
qurban, maka dia hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau
jamuan atau disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya.
(Busyral Karim II/128)
c.
Pertanyaan: Yang diharamkan untuk makan
daging qurban/aqiqah yang wajib atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang
qurban/aqiqah saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi?
Jawaban: Yang
diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau nadzar dan juga orang
yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan isterinya. Referensi: Al Baajuri
II/300
d.
Pertanyaan : daging qurban wajib setelah
diterima oleh yang berhak kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban,
apakah orang yang qurban tidak boleh memakan daging tersebut?
Jawaban:
Boleh, karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak tadi, dan
setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu untuk apapun. Jadi
jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka boleh-boleh saja dan boleh
memakannya, karena sekarang daging itu sudah tidak menjadi daging kurban lagi,
tetapi menjadi daging hibbah atau shodaqah. Referensi : Al Baajuri II/302
e.
Pertanyaan : apakah dibolehkan
memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain?
Jawaban:
Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum.Referensi: Kifaayatul
Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78
f.
Pertanyaan: Bolehkan menjual tanduk dan
kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang
mengurusinya?
Jawaban: Tidak
boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah.Referensi: Al Baajuri II/311,
I’anatuth Thalibin II/333
g.
Pertanyaan : Bolehkah aqiqah untuk salah
seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?
Jawaban: kalau
aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya satu, dalam hal ini
ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak boleh
sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu pula jika kambingnya dua atau
lebih tapi diniati sekaligus, artinya tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah
dan mana yang untuk qurban, maka juga khilaf antara ulama seperti diatas.Tapi
kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana yang untuk
aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada khilaf antara
ulama.Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77
h. Pertanyaan: Bolehkah kulit kambing kurban
dimiliki (diambil) oleh sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka
telah memperoleh pembagian dagingnya?
Jawaban: Boleh
kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang dilarang baik dalam
kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian daging atau kulit kurban atau
menjadikan kulit atau kikilnya sebagai upah (ongkos) bagi yang mengurusi
penyembelihan.Referensi: Al Baajuri II/302
1 komentar :
bagus mah ini, saya suka, thanks ya info materi nya.! (y)
Post a Comment
Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.