Thursday, October 18, 2012

Ber-Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia


Jika sebelum meninggal dunia orang tersebut berwasiat untuk disembelihkan hewan qurban atau ia mewaqafkan barang waqafan dengan tujuan berqurban, semua ulama' sepakat memperbolehkan menyembelihkan hewan qurban untuk orang tersebut. Yang masih diperselisihan hukumnya adalah apabila sebelum meninggal orang tersebut tidak berwasiat atau mewaqafkan sesuatu untuk disembelihkan hewan qurban, kemudian ada orang yang ingin menyembelihkan hewan qurban untuknya dan dari uangnya sendiri. 

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat ;

1.      Menurut pendapat yang ashoh dari kalangan madzhab syafi'i hal tersebut tidak diperbolehkan dengan alasan bahwa berqurban merupakan ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Alloh (Taqorrub Ilalloh), selain itu berquban itu menyerupai penebusan jiwa seorang manusia, karena itulah pelaksanaannya harus dengan seizin orangnya. Sebagaimana firman Alloh :

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". (An-Najm ; 39)


2.      Menurut sebagian ulama' dari madzhab syafi'i dan pendapat dari madzhab Hanafi, Maliki (hanya saja menurut madzhab Maliki makruh) dan Hanbali hukumnya boleh denganalasan bahwa berqurban adalah salah satu jenis dari sedekah, sedangkan sedekah yang diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal itu sah dan pahalanya bisa sampai.
Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan Abu Rofi' :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ» ، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: «هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ» ، فَيُطْعِمُهُمَا جَمِيعًا الْمَسَاكِينَ وَيَأْكُلُ هُوَ وَأَهْلُهُ مِنْهُمَا، فَمَكَثْنَا سِنِينَ لَيْسَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ يُضَحِّي قَدْ كَفَاهُ اللَّهُ الْمَئُونَةَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sesungguhnya Rasulullah jika menyembelih membeli dua ekor kambing jantan yang gemuk dan bertanduk, dan jika telah shalat dan berkhutbah membawa salah satu dari keduanya dalam keadaan berdiri dilapangan dan menyembelihnya sendiri dengan pisau (potong), kemudian mengatakan Ya Allah ini dari umatku seluruhnya yang telah bersaksi kepadaMu dengan tauhid dan bersaksi bagiku dengan penyampaian risalah, kemudian didatangkan lagi yang lainnya, lalu menyembelihnya dan mengatakan : Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad. Kemudian beliau membagi-bagi keduanya kepada para fakir miskin, dan beliau beserta keluarganya memakan sebagian dari keduanya. Maka kami tinggal beberapa tahun tidak ada seorangpun dari Bani Hasyim yang berkurban. Sungguh, Allah telah mencukupkan hutang dan nafkah dengan Roasulullah”. ( Musnad Ahmad, no.27190 ).

Imam Al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

Referensi :
1. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 5  Hal : 106
2. Al-Majmu' Juz : 8  Hal : 406-407
3. Tuhfatul Muhtaj Wa Hawasyai Asy-Syarwani Wal Ubadi, Juz : 9  Hal : 368
4. Hasyiyata Qulyubi Wa Umairoh, Juz : 4  Hal : 526
5. Mughnil Muhtaj, Juz : 6  Hal : 137-138
6. Asnal Matholib, Juz : 3  Hal : 60
7. Majma'uz Zawa'id,Juz : 4 Hal : 21

Sumber: Fiqih Kontemporer
Dari : Mazz  Rofi'i, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy dan Siroj Munir

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.