- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%. - Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi. - Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Monday, July 25, 2011
Zakat Hadiah
Label:
Artikel
,
Hukum Islam Di Indonesia (KHI)
,
Lembaga Ekonomi Syariah
,
Makalah
,
Realita
,
Syari'ah
,
Umum
,
Wacana Keislaman
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment
Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.