Thursday, November 3, 2011

Email Sebagai Alat Bukti Persidangan

  1. Penggolongan Alat Bukti

Dalam ketentuan hukum acara di Indonesia, penggolongan alat bukti dapat dibagi dalam 2 bagian besar yaitu alat bukti menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam persidangan perkara perdata yang dicari adalah kebenaran formil walaupun secara eksplisit dalam HIR, Rbg maupun BW tidak satu pasal pun yang menyebutkan kebenaran formil dimaksud. Sistem peradilan perdata mendasarkan kebenaran formil, artinya hakim akan memeriksa dan mengadili perkara perdata terikat mutlak dengan cara tertentu yang diatur dalam HIR/Rbg. Sistem pembuktiannya juga mendasarkan pada kebenaran formil yang berarti hakim terikat pada apa yang dikemukakan para pihak. Itulah sebabnya mengapa alat bukti surat dijadikan sebagai alat bukti utama dalam persidangan perdata. Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Ps. 164 HIR):

  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Berbeda dengan sistem pembuktian pada perkara pidana yang menganut sistem negatief wettelijke. Sistem pembuktian dalam perkara pidana para ahli hukum berpendapat bahwa kebenaran yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil (materiele waarheid). Kebenaran disini tidak semata-mata mendasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara di sidang pengadilan, tetapi juga harus disertai dengan keyakinan hakim. Itulah sebabnya mengapa surat tidak dijadikan sebagai alat bukti utama, melainkan keterangan yang diberikan oleh saksi. Hukum Acara Pidana mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Ps. 183 KUHAP):

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

2. E-mail sebagai Alat Bukti

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, maka pada saat ini telah terdapat perluasan alat bukti disamping yang telah disebutkan diatas. Hal ini dapat diakui seiring dengan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan UU ITE ini, disebutkan bahwa:

Ps. 5 (1)

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah”

Ps. 5 (2)

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”

Dalam UU ITE, adapun yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau secenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Ps. 1 angka 1). Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Ps. 1 angka 4)

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan UU ITE e-mail telah secara tegas dinyatakan sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dalam Ps. 5 (4) UU ITE, tidak semua e-mail dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah. E-mail tidak termasuk sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam hal sebagai berikut:

  1. Terhadap surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
  2. Terhadap surat beserta dokumen pendukungnya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.

0 komentar :

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.