BAB I
PENDAHULUAN
Pemilihan umum hampir-hampir tidak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran partai-partai politik ditengah masyarakat. Keberadaan partai juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan asas kedaulatan rakyat. Sebab dengan partai-partai politik itulah segala aspirasi rakyat yang kedaulatan berada di tangan rakyat, maka kekuasaan harus dibangun dari bawah. Konsekuensinya, kepada rakyat harus diberikan kebebasan untuk mendirikan partai-partai politik.PENDAHULUAN
Pasal 28 UUD 1945 dengan tegas menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam UU”. Maksudnya, disana dinyatakan bahwa Pasal 28 ini serta pasal-pasal lain yang mengenai penduduk dan warga negara hasrat Bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat ber-prikemanusiaan. Jadi yang diperlukan untuk memerinci ketentuan Pasal 28 ini adalah sebuah Undang-undang yang mengatur tentang “Kebebasan Berserikat” warga negaranya. Bukan sebuah Undang-undang yang justru akan membatasi warga negaranya untuk menyampaikan aspirasi suaranya.
Memang, kebebasan mendirikan partai tanpa batas dapat menimbulkan banyak berbagai persoalan yang justru merugikan perkembangan demokrasi. Kalau memang jumlah partai harus dibatasi, maka persoalannya kemudian ialah bagaimana caranya agar patai-partai itu dapat memainkan parannya secara wajar dan optimal, baik sebagai wahana penyalur aspirasi rakyat maupun sebagai sarana membangun pemerintahan secara demokrasi dari bawah, yang mampu menunjukkan bahwa negara memang menganut asas kedaulatan rakyat.
Apa yang berlaku selama hampir 3 (tiga) Dasawarsa terakhir ini menunjukkan sebuah gejala lemahnya posisi partai dalam memainkan peranan politiknya sebagai wahana pencerminan asas kedaulatan rakyat serta wahana pencerdasan rakyat akan sebuah pendidikan politik yang ada di negeri ini.
Apabila kita ilihat dari sudut pandang Ilmu Politik, hal ini nampaknya disebabkan oleh menguatnya peranan birokrasi dalam penyelenggaraan negara, ditambah dengan dikembangkannya sistem politik yang cenderung ke arah monolitik. Ada satu sisi segi positif kecenderungan ini, yaitu terpeliharanya stabilitas politik negara untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang, terutama dibidang ekonomi yang sangat berpengaruh dari stabilitasan politik dalam negeri.
Namun ada pula sisi negatifnya yakni kurang terserapnya aspirasi dan partisipasi rakyat secara menyeluruh dari lapisan bawah. Salah satu dampaknya ialah kecenderungan semakin melebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi di dalam masyarakat, terutama masyarakat kecil yang selalu terpuruk dalam keadaan ekonomi yang tidak menentu. Dan hal ini terlihat saat pemerintah yang menaikkan beban ekonomi pada masyarakat secara umum, yang mengakibatkan sebuah problema yang mempengaruhi tata kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai contoh yang ada pada saat sekarang yaitu, Pemerintah yang menaikkan harga BBM yang alasan Pemerintah bahwa hal ini disebabkan akan naiknya harga Minyak Dunia, akan tetapi dengan adanya kompensasi bahwa rakyat kecil dan miskin akan mendapat bantuan berupa BLT yang dibagikan seharga Rp. 300.000,- per kepala keluarga se-Indonesia.
Akan tetapi pada kenyataan bahwa data yang digunakan adalah data lama (2005) yang banyak data yang sewaktu dilihat pada kenyataannya yaitu banyak rakyat Indonesia yang bertambah miskin sejak tahun 2005 sampai tahun 2008. Serta juga dalam hal pembagian juga banyak sekali ketimpangan yang terjadi, antara lain adanya rakyat yang miskin yang tidak mendapat BLT serta juga ada rakyat yang mampu perekonomiannya yang mendapatkan BLT.
Lemahnya peranan dari partai politik yang terjadi ditengah masyarakat dengan sendirinya mengurangi makna asas kedaulatan rakyat yang kita anut, serta juga banyak rakyat yang tidak percaya akan peranan partai politik akan mau memperjuangkan aspirasi rakyat secara umum yang menjerit akan himpinan hidup yang diciptakan oleh pemerintahan yang kurang bisa menangani akan tata pemerintahan dalam hal ekonomi. Lemahnya posisi partai politik juga turut serta mengambil keputusan-keputusan politik yang ada di dewan pemerintahan, karena dominan peranan sebuah birokrasi politik yang membawa dampak kurang bermaknanya arti sebuah pemilihan umum yang ada di negeri ini. Pemilihan umum yang berlangsung cenderung tidak membawa perubahan yang berarti, baik dalam proses peralihan maupun dalam upaya peningkatan aspirasi rakyat dari bawah dan juga perbaikan ekonomi yang di inginkan oleh rakyat secara umum.
Namun demikian, tidaklah berarti bahwa pemilihan umum yang selama ini dilaksanakan selama sama sekali tidak mempunyai makna yang berarti. Keberhasilan pemerintahan Orde Baru dalam melaksanakan pemilihan umum secara yang secara rutin sekali dalam 5 tahun tentu mempunyai arti tersendiri dalam proses pembangunan demokrasi yang ada di Indonesia ini, walaupun banyak cacat yang terjadi disana-sini tetapi hal yang patut di perhatikan bahwa pemerintahan Orde Baru mampu melaksanakan pemilu secara berkala.
Tetapi, walau bagaimanapun dari waktu ke waktu diperlukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Ini terutama menyangkut pembenahan kehidupan kepartaian yang ada di negara kita dan berbagai aspek mengenai penyelenggaraan pemilihan umum, baik dari segi pengeturan, penyelenggaraan maupun sistemnya serta penyidikan akan pelanggaran dari para peserta pemilu serta juga dari Jurkam maupun Timsesnya.
Adapun dalam masalah Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang mengatur akan tata Pemerintahan Daerah (PEMDA) dalam mengatur pemerintahan sendiri terutama dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Undang-undang ini sesuai dengan UUD 1945 yang ada pada UUD 1945 perubahan pertama yaitu Pasal 22E UUD 1945. Yaitu bahwa Pemilihan Kepala Daerah baik untuk tingkatan Gubernur, Bupati, Walikota serta para wakilnya di tentukan oleh adanya pemilihan secara langsung oleh rakyat yang berasaskan pada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Jimlie Ashshiqie, 2006, hal:792).
Sedangkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertempat tugas di daerah Tingkat I (Provinsi), daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Kota. Komisi ini melaksanakan tugasnya sebagai badan pelaksana pemerintah yang mengurusi akan masalah Pemilihan Kepala Daerah yang ada di daerah tanggung jawabnya. Adapun tugas dari KPUD bukan hanya saja memilih Gubernur, Bupati, maupun Walikota akan tetapi DPRD juga turut serta dalam wewenang tanggung jawab dari KPUD dalam memilih anggota legislatif yang ada di daerah. Akan tetapi fokus dalam masalah yang berkembang dalam wacana publik yang ada yaitu banyak masyarakat daerah tersebut atau masyarakat umum se-Indonesia yang membicarakan masalah pemilihan kepala daerah yang berstatus Gubernur, Walikota, maupun Bupati.
Sedangkan pengertian dari Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu yang ada dalam pemerintah daerah adalah Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Undang-undang No. 32 Tahun 2008, Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 3)
RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala daerah?
- Apakah demokrasi menjadi kunci terjawabnya partisipasi politik dalam pemilihan kepala daerah.?
- Apakah Money Politics mempengaruhi akan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah serta apakah boleh untuk menjalankan Money Politics dalam acara demokrasi yang ada ?
TUJUAN PENULISAN
- Untuk mengetahui tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala daerah
- Untuk mengetahui apakah benar demokrasi menjadi kunci terjawabnya partisipasi politik dalam pemilihan umum.
- Untuk mengetahui pengaruh Money Politics dalam patisipasi politik masyarakat dalam pilkada serta mengetahui boleh tidaknya melakukan Money Politics
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kita membahas akan apa partisipasi masyarakat dalam proses pemilhan kepala daerah maupun adanya indikasi akan permainan Money Politics dalam acara pesta demokrasi daerah. Maka penulis akan membahas mengenai arti dari permasalahan awal dalam makalah ini yaitu arti kata politik yang berasal dari bahasa yunani yaitu Polis yang artinya kota (Pusat Pengaturan Rakyat). Jadi, yang dimaksud dengan Politik adalah pengetahuan tentang seluk beluk ketatanegaraan baik dari aspek kekuasaan, pemerintahan dan pengaturan dalam suatu negara.PEMBAHASAN
Pengertian PILKADA ialah pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat daerah tersebut untuk memilih kepala daerahnya yang baru atau Pemilihan Kepala Daerah baik untuk tingkatan Gubernur, Bupati, Walikota serta para wakilnya di tentukan oleh adanya pemilihan secara langsung oleh rakyat yang berasaskan pada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung) sudah terjadi di ratusan tempat di seluruh Indonesia. Namun, ada gejala mencolok yang cukup mengkhawatirkan yang terjadi dalam masyarakat. Antusiasime publik dan tingkat partsipasi masyarakat luas dalam pilkada itu cukup rendah. Ukuran paling mencolok dari rendahnya keterlibatan publik itu adalah rendahnya tingkat Voter Turnout (partisipasi pemilih yang mencoblos di TPS pada hari pemilihan).
Di banyak daerah di Indonesia, hanya 70 persen pemilih yang terdaftar yang datang ke tempat pemungutan suara. Di beberapa tempat, bahkan hanya sekitar 50 persen dari pemilih yang ikut mencoblos. Persentase Voter Turnout itu jelas sekali di bawah rata-rata Pemilu Nasional di Indonesia. Sejak Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi, rata-rata Voter Turnout itu sekitar 90 persen.
Secara hukum, rendahnya tingkat partisipasi publik itu tidak membatalkan pemilu. Sejak awal negara kita menganut asas suka-rela dalam partisipasi politik di dalam pelaksanaan pemilu. Para pemilih boleh mendaftarkan diri sebagai pemilih, boleh juga tidak. Bahkan pemilih yang sudah memiliki kartu pemilih boleh datang ke tempat pemilihan, boleh juga tidak. Partisipasi politik itu dianggap menjadi hak warga negara bukan kewajiban dari warga negara.
Sebagai contoh perbandingan yang terjadi di Amerika Serikat, yang menjadi salah satu model demokrasi dunia, Voter Turnout itu juga cukup rendah. Bahkan dalam pemilu nasional yang memilih Presiden, persentase Voter Turnout itu sekitar 50 persen - 60 persen saja. Namun demokrasi terus berjalan. Pemimpin yang terpilih juga memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat.
Tetapi, bagi negara demokrasi yang baru dan juga baru dalam menjalankan demokrasi di negaranya mapun negara yang baru berdiri, rendahnya Voter Turnout cukup mengkhawatirkan, yang sangat berbeda dengan yang terjadi di Amerika Serikat. Di negara itu, walau publik tidak datang ke tempat pemungutan suara, terasa tidak banyak perbedaan yang dianut para kandidat. Ibarat hanya memilih antara Coca Cola dan Pepsi Cola. Siapa pun yang terpilih, sistem politik di sana sudah berjalan, yang Prodemokrasi, Propasar Bebas, dan Prokebebasan Individu. Rendahnya Voter Turnout di sana tak berkaitan dengan Distrust atau ketidak percayaan masyarakat kepada demokrasi.
Di Indonesia, kita khawatir jika rendahnya Voter Turnout itu akan menjadi awal dari mosi tak percaya kepada demokrasi. Mereka menikmati kebebasan politik yang dibawa oleh demokrasi. Namun, gunjang-ganjing demokrasi itu belum mereka rasakan dalam memperbaiki kehidupan ekonomi konkret mereka sehari-hari. Bahkan untuk banyak kasus, mereka justru merasa lebih sengsara.
Jika ini yang menjadi pangkalnya, rendahnya Voter Turnout dalam pilkada menjadi sinyal lampu kuning bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Sistem demokrasi tak pernah menjadi kokoh tanpa kepercayaan publik atas keefektifannya.
Konsekuensi rendahnya Voter Turnout dalam Pilkada dapat menyebabkan terpilihnya kepala daerah yang berbeda. Untuk suatu daerah yang sangat kompetitif, acap kali jarak kemenangan satu kandidat atas kandidat lainnya di bawah 20 persen. Dalam sistem multipartai dan acap kali jumlah kandidat yang ikut serta lebih dari dua, cukup normal jika selisih persentase dukungan atas kandidat pemenang dan saingan terdekatnya di bawah 20 persen. Hanya dalam kasus khusus saja selisih itu di atas 20 persen.
Namun, apa yang terjadi jika pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara di bawah 70 persen, apalagi di bawah 50 persen? Itu berarti sejumlah 30 persen-50 persen pemilih tidak mencoblos. Jika mayoritas yang tidak mencoblos itu adalah pendukung kandidat tertentu yang paling kuat, niscaya pemenang pemilu berubah. Tokoh tertentu dikalahkan dalam pemilih langsung bukan karena ia kalah populer, tetapi semata karena mayoritas pendukungnya tidak datang ke tempat pencoblosan.
Para ahli strategi politik di belakang kandidat di Amerika Serikat sangat sadar akan situasi itu. Mobilisasi pendukung untuk datang ke tempat pemungutan suara dijadikan bagian sentral pemenangan kandidat.
Penyebab rendahnya Voter Turnout dalam pilkada di Indonesia memang dapat disebabkan banyak hal, mulai dari yang paling teknis sampai kepada yang sangat politis. Yang paling teknis, itu disebabkan oleh persoalan logistik belaka. Keterlambatan turunnya dana ke KPUD dapat menyebabkan tidak sempurnanya semua tahapan pemilu. (Denny JA, 01/05/2006)
KPUD terlambat dalam mendata pemilih. Akibatnya, terlambat pula dalam sosialisasi dan menyiapkan kartu pemilih. Jumlah pemilih yang memenuhi syarat administratif untuk mencoblos menjadi jauh lebih rendah daripada jumlah pemilih yang sebenarnya. Pemilih yang sah tetapi tidak lengkap syarat administrasinya tentu tidak memenuhi syarat untuk ikut mencoblos. Jika itu alasannya, rendahnya Voter Turnout itu tak ada kaitan sama sekali dengan trust atau distrust atas demokrasi di Indonesia.
Namun, jangan pula dikesampingkan alasan yang lebih politis. Selalu terbuka kemungkinan pemilih kehilangan antusiasme. Mereka sudah mengalami euforia reformasi sejak 1998. Sudah tujuh tahun usia reformasi. Namun, apa yang mereka rasakan dalam kehidupan ekonomi konkret mereka sendiri?
Tingginya angka pengangguran, harga kebutuhan pokok yang terus meninggi, meluasnya busung lapar, kelangkaan BBM, listrik yang semakin sering mati, tingginya perpecahan partai politik, hilangnya keteladanan pemimpin, tentu juga menjadi memori kolektif mereka. Dalam berbagai survei juga terekam bahwa kekecewaan publik atas reformasi meningkat.
Kekecewaan itu dapat saja diekspresikan melalui absen dalam pemilu. Rendahnya voter turnout dalam pilkada selalu mungkin menjadi puncak gunung es atas apatisme publik terhadap demokrasi. Rendahnya voter turnout itu dapat pula menjadi cermin distrust atau ketidakpercayaan atas komitmen maupun kapabilitas pemimpin yang dipilih secara demokratis.
Kita harap bukan alasan politis itu yang menjadi sebab rendahnya voter turnout dalam Pilkada. Harapan kita itu dilandasi oleh keyakinan bahwa jika demokrasi tidak kokoh, bangsa kita akan jauh lebih terpuruk (Denny JA, 01/05/2006).
Pemilihan Kepala Daerah Langsung merupakan mekanisme politik yang secara langsung melibatkan masyarakat. Berbeda sebelumnya, dimana pemimpin daerah hanya bisa diputuskan dan dipilih oleh legislatif. Pilkada membuka peluang selebarnya bagi siapapun menentukan pemimpinnya. Dalam konteks Pilkada, masyarakat tidak lagi sekedar menjadi sebagai obyek politik, akan tetapi melainkan sebagai subyek
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan wujud kedaulatan masyarakat lokal dalam membentuk sejarah politik yang dapat mengubah paradigma berfikir terhadap demokrasi pada masyarakat lokal. Sebagai bentuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai bagian dari proses politik, dan ada yang mengatakan bahwa pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bentuk partisipasi politik yang paling minimal. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai bentuk partisipasi yang kecil bagi terciptanya budaya politik rakyat lokal menjadi jalan pembuka untuk menuju jalan kearah partisipasi politik yang lebih jauh. Ada beberapa partisipasi politik yang lebih besar, antara lain menciptakan perdamaian dan ketertiban, pencerahan kepada masyarakat luas berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam bentuk diskusi-diskusi, maupun seminar-seminar, membayar pajak, mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan formal dan informal, memberikan kontribusi dalam bentuk penyampaian ide-ide, pemikiran-pemikiran tentang ideology nasional, memelihara hasil pembangunan dan bela negara.
Partisipasi menjadi kunci terjawabnya demokrasi dapat dibuktikan hampir semua kegiatan membutuhkan partisipasi, kalau kita setuju bahwa demokrasi tanpa partisipasi adalah manipulasi terhadap demokrasi, hal ini pernah terjadi pada masa Indonesia menerapkan pemerintah gaya orde baru, karena dengan partisipasi akan terbentuk demokrasi, dapat ditarik suatu kongklusi, bahwa antara demokrasi dan partisipasi merupakan dua dasar dengan nilai intitas yang sama, konsep demokrasi tumbuh melalui partisipasi, asumsi dasar kita bahwa demokrasi berasal dari partisipasi.
Menurut Peter L. Berger dalam bukunya Pyramids Of Sacrifice ; Political Etnics and social change menyatakan, bahwa partisipasi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Asumsi yang mendasari demokrasi dan partisipasi orang yang paling mengerti tentang apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri. Untuk mewujudkan demokrasi melalui partisipasi ada beberapa acuan yang dapat dijadikan sebagai garis demokrasi partisipasi politik, menurut Ramlan Surbakti “Rambu-Rambu” partisipasi politik sebagai berikut ;
- Partisipasi politik yang dimaksud berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa yang dapat di amati, bukan perilaku dalamnya berupa sikap dan orientasi. Hal ini perlu di tegaskan karena sikap dan orientasi individu tidak selalu termanivestasikan dalam perilakunya.
- Kegiatan itu diarahkan untuk mempengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik. Termasuk kedalam pengertian ini, seperti kegiatan mengajukan alternatif kebijakan umum, alternatif pembuat dan pelaksana keputusan politik dan kegiatan mendukung ataupun menentang keputusan politik yang dibuat pemerintah.
- Kegiatan yang berhasil guna (efektif) maupun yang gagal mempengaruhi pemerintah termasuk dalam konsep partisipasi politik.
- Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Kegiatan yang langsung berarti individu mempengaruhi pemerintah tanpa menggunakan perantara, sedangkan secara tidak langsung berarti mempengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang dianggap dapat menyakinkan pemerintah. Keduanya termasuk dalam kategori partisipasi politik.
- Kegiatan mempengaruhi dapat dilakukan melalui prosedur yang wajar dan tidak berupa kekerasan seperti ikut memilih dalam pemilihan umum, mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka dan menulis surat, maupun dengan cara-cara diluar prosedur yang wajar dan bukan berupa kekerasan seperti demonstrasi (unjuk rasa), huru-hura, mogok kerja maupun mogok makan, pembangkangan sipil, serangan bersenjata, dan gerakan-gerakan politik seperti kudeta dan revolusi.
Partisipasi menurut Oxpord Learner’s Pocket Dictionary yang terbitkan oleh Oxpord University Press, Parcipate In Take Part Or Become Involved In Activity, karena itu dalam partisipasi ada yang mengambil bagian atau menjadi keseluruhan dan sebuah kegiatan berbentuk kerja sama. Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara bisa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Karena itu partisipasi politik dapat diwujudkan keikutsertaan rakyat dalam kegiatan politik, pengertian kegiatan politik tidak tertitik pada fokus memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, akan tetapi lebih luas berkaitan dengan kesejahteraan dan kebaikan bersama dalam hidup berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai warga negara yang taat hukum positif. Di dalam perkembangan demokrasi di Indonesia termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat di daerah menjadi ajang legitimasi kekuasaan bagi setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ) untuk siap di kontrol dalam pengambilan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan sudah menyerahkan sebagian kedaualatannya untuk di kuasai oleh pemerintah, dan oleh sebab itu kecerdasan rakyat untuk memilih personal yang akan memerintah menjadi sangat menentukan masa depan daerahnya.
Adapun pengertian partisipasi politik adalah kegiatan warga negara preman (Private Citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Namun demikian didapati tingkatan hierarki partisipasi politik yang berbeda dari suatu system politik dengan yang lain, tetapi partisipasi pada suatu tingkatan hierarki, tidak merupakan prasyarat bagi partisipasi pada suatu tingkatan yang lebih tinggi.
Di era demokrasi yang sedang berlangsung di negeri ini akan dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi suatu pemerintahan yang sedang berjalan, akan tetapi beberapa fungsi dari suatu negara demokrasi sudah memasuki tahap input bagi sistem politik. Dalam sistem politik seperti ini input merupakan bagian output dari proses sistem politik sedang berjalan menuju suatu jawaban terhadap berbagai tuntunan dan dukungan dalam stabilitas politik. Menurut Grabiel A Almond dalam bukunya yang berjudul The Politics Of The Developing Areas menyatakan bahwa fungsi-fungsi input dan output dapat di kelompokkan sebagai berikut :
- Fungsi-fungsi input terdiri atas :
- Sosialisasi politik dan rekrutmen.
- Artikulasi kepentingan.
- Agregasi kepentingan.
- Komunikasi politik
- Fungsi-fungsi output terdiri atas :
- Pembuatan peraturan.
- Penerapan peraturan.
- Ajudikasi peraturan.
Partisipasi politik menjadi sangat menarik dibicarakan dalam suatu negara yang baru masuk dalam suatu babak demokrasi baru, dengan perbadaan-perbedaan demokrasi pada masa lalu seperti dalam konteks Indonesia. Tetapi terkadang sulit untuk mengobservasi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam menentukan sikap, tidak heran apa yang dikatakan oleh Michel Rush dan Phillip Althoff ada sedikit kesulitan dalam menyajikan berbagai bentuk partisipasi politik terlepas dari tipe sistem politik yang bersangkutan, yaitu: segera muncul dalam ingatan peranan para politis profesional pada para pemberi suara, aktivitas-aktivitas partai, dan para demonstran.
Menurut Michel Rush dan Phillip Althoff mereka memberikan definisi tentang partisipasi politik yaitu menurutnya partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bemacam-bermacam tingkatan di dalam sistem politik. Aktivitas politik itu bisa bergerak dari keterlibatan sampai dengan aktivitas jabatannya. Oleh karena itu partisipasi politik berbeda-beda pada satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, juga bisa bervariasi dalam masyarakat-masyarakat khusus. Perlu ditekankan bahwa partisipasi itu juga menumbuhkan motivasi untuk meningkatkan partisipasinya, termasuk di dalamnya tingkatan paling atas dari partisipasi dalam bentuk pengadaan bermacam-bermacam tipe jabatan dan tercakup didalamnya proses rekrutmen politik.
Lalu dalam bahasan selanjutnya dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum secara umum, banyak terjadinya perbuatan politik uang (Money Politics) yang ikut mewarnai acara pesta dan peta demokrasi yang berlangsung di negara ini. Money Politics banyak membawa pengaruh akan peta perpolitikan Nasional serta juga dalam proses yang terjadi dalam pesta politik.
Dalam norma standar demokrasi, dukungan politik yang diberikan oleh satu aktor terhadap aktor politik lainnya didasarkan pada persamaan preferensi politik dalam rangka memperjuangkan kepentingan publik. Dan juga setiap warga negara mempunyai hak dan nilai suara yang sama (OPOVOV: satu orang, satu suara, satu nilai). Namun, melalui Money Politics dukungan politik diberikan atas pertimbangan uang dan sumber daya ekonomi lainnya yang diterima oleh aktor politik tertentu (Praktino, Jurnal Tarjih, hal:30).
Dalam politik uang (Money Politics) pemilihan kepala daerah baik untuk mengisi jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur, jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terdapat beberapa hal yang mungkin tidak di ketahui oleh umum. Praktek politik ini sangat tertutup yang hanya di ketahui oleh para calon atau orang-orang yang berada pada “Ring Dalam” para calon saja. Besarnya uang yang diperlukan untuk membeli suara juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Besarnya harga suara sangat tergantung pada pola hidup dan tingkat ekonomi masyarakat daerah tersebut. Bagi daerah yang relatif kurang maju mungkin harga satu suara berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta saja. Namun, untuk daerah yang sudah maju dan memiliki pendapatan perkapita tinggi di duga satu suara sangat variatif berkiasar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Persoalannya seorang calon harus tahu benar kapan dana yang dibutuhkan harus dikeluarkan.
Dalam permainan politik uang (Money Politics), seorang calon kepala daerah berserta tim suksesnya (TIMSES) harus menguasai benar kondisi di lapangan. Pertimbangan hati-hati ini dilakuakan oleh para calon agar uang yang tersedia diberikan kepada orang yang tepat sasarannya. Kalau penggunaan uang tidak hati-hati bukan hanya salah sasaran berakibat uang hilang percuma saja, tetapi sangat beresiko apabila informasi jatuh kepada mereka yang tidak dapat dipercaya, dalam pemberian uang kepada pemilih dalam membeli suara calon pemilih. Apabila uang jatuh kepada kelompok yang tidak dapat dipecaya, maka boleh jadi akan menjadi bumerang apabila kelak terpilih dengan suara terbanyak akan mendapat perlawanan dari kelompok yang kalah. Terutama banyaknya pengungkitan dari pihak lawan akan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kandidat yang menang dalam pemilihan kepala daerah. Pada semua tingkatan yang ada. Biasanya kelompok yang kalah akan berusaha mendapatkan bukti-bukti tentang adanya bukti praktek uang (Money Politics) tersebut guna mereka untuk mencari keuntungan bagi pihak-pihak kandidat yang kalah dalam acara pesta demokrasi tersebut. Maka dapat dijadikan bahan untuk membatalkan pelantikan kepala daerah terpilih, bukankah peraturan pemerintah Nomor 151 tentang tata cara pemilihan kepala daerah terpilih harus menghadapi masa uji publik selama 3 hari. Dalam masa uji public ini senjata paling ampuh untuk menjatuhkan kandidat yang menang adalah apabila terdapat bukti adanya praktek politik uang (Money Politics). Bukankah politik uang (Money Politics) dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana suap.
Di samping mempelajari secara hati-hati dan seksama, calon kepala daerah tidak pula sembarangan mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak jelas guna dalam memperoleh suara dalam pemilihan nanti. Dalam praktek politik uang (Money Politics) dikenal beberapa tahapan dana yang dibutuhkan, dimulai dari proses uang perkenalan, uang pangkal, uang untuk fraksi hingga uang yang ditujukan untuk membeli suara orang per orang pemilih.
Pada proses pemilihan, masing-masin bakal calon melakukan pendekatan kepada para anggota dewan, guna mencari dukungan bagi mereka untuk mencalon diri dalam ajang pemilihan kepala daerah (PILKADA). Bagi mereka yang terlibat dalam praktek politik uang (Money Politics) mereka juga menyediakan dana khusus dalam masa perkenalan ini. Bagi bakal calon yang “paham betul” dengan situasi lapangan dan disertai dana yang mencakupi bagi masa perkenalan telah menyediakan dana pada masa perkenalan ini.
Ada lagi istilah uang pangkal. Bagi sebagian kandidat memberikan uang dalam jumlah besar untuk suatu pertarungan yang belum pasti mereka menangkan merupakan suatu hal yang wajar memang merupakan suatu hal yang terlalu besar resikonya. Oleh karena itu, untuk mengurangi resiko tersebut, maka apabila terjadi kesepakatan untuk memberikan dana dalam jumlah tertentu, tidak semua dana yang disepakati dibayarkan. Strateginya dengan memberikan uang pangkal disertai janji apabila kelak terpilih akan melunasi sisa uang yang dijanjikan.
Memang pola menggunakan uang pangkal ini juga riskan apabila ditinjau dari sisi kepastian bahwa suara akan dijaminkan diberikan kepada “si pemberi uang pangkal”. Dalam salah satu kasus yang penulis ketahui dilapangan, uang pangkal diberikan sejumlah Rp 10 juta disertai dengan janji akan diberikan sekitar Rp 100 juta lagi apabila kelak terpilih. Oleh anggota DPRD bersangkutan ternyata uang pangkal ini dianggap tidak pernah ada ketika kandidat lain memberikan dana secara kontan tiga kali lebih besar daripada dana yang dijanjikan oleh “si pemberi uang pangkal pertama” berjumlah Rp 10 juta terdahulu. Akibatnya, uang pangkal yang diberikan oleh salah seorang calon kepala daerah ini hilang percuma karena dana yang lebih besar bukan hanya dijanjikan tetapi dibayar lunas dalam bentuk uang tunai, oleh calon kepala daerah yang lain.
Dalam pemilhan tersebut, maka hal tersebut adalah sebuah hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu adanya sebuah asas yang disebut JURDIL (Jujur dan Adil). Dalam masalah ini ada beberapa perdebatan mengenai asas ini pada awal akan dimasukkan asas ini dalam asas Pemilu pada awal Pemilu di Indonesia, antara lain:
- Perlunya atau tidak asas jurdil ini dimasukan dalam perundang-undangan sebagai asas resmi disamping asas LUBER.
- Dalam pelaksanaan Pemilu perlu ditampakan bahwa asas jurdil ini merupakan sesuatu yang benar-benar diterapkan.
Dalam pilkada yang ada maupun pemilu secara umum maka asas ini (JURDIL serta LUBER) hanyalah sebuah slogan belaka, karena pada dasarnya Money Politics merupakan sebuah sistem yang tidak akan pernah hilang dalam proses demokrasi Indonesia dan hal ini akan terus menerus terjadi dan dilakukan oleh para calon dan Jurkam serta Timses masing-masing calon dalam pilkada dan pemilu guna mencari perhatian serta suara dari para calon pemilih untuk memenangkan mereka dalam PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) dan PEMILU (Pemilihan Umum). Walaupun adanya partai politik yang berasaskan Islam akan tetapi praktek Money Politics ini tetap ada walau dikemas dalam agenda yang sangat rapi. Akan tetapi juga ada juga partai politik yang memang benar-benar mereka tidak melakukan politik uang (Money Politics). Serta merebaknya Money Politics membawa implikasi yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan penguatan negara bangsa. Melalui Money Politics kedaulatan bukan ada pada tangan rakyat akan tetapi kedaulatan berada ditangan “uang”. Oleh karena itu, pemegang kedaulatan adalah “pemilik uang”, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan bukan lagi rakyat mayoritas. Di tengah gelombang demokratisasi yang gencar belakangan ini, maraknya Money Politics bisa mempermudah masuknya penetrasi politik melalui uang (Pratikno, 15 September 2003).
Maka dengan demikian, Pilkada dengan sistem Money Politics akan terus terjadi kejadian yang paling umum dalam praktek politik uang (Money Politics) adalah pembelian suara menjelang hari pemilihan. Artinya, masing-masing calon mengadakan pendekatan kepada para anggota DPRD. Pendekatan dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui perantara orang ketiga. Pada saat inilah transaksi dilakukan baik dengan memberikan uang kontan ataupun dengan suatu janji atau pemberian atas pemberian cheque.
Ada hal yang menarik bahwa umumnya para anggota DPRD lebih menginginkan uang kontan dari pada cheque. Akibatnya, jangan heran kalau uang kontan berdampak lebih ampuh dibandingkan dengan penggunaan selembar cheque. Karena itu harga suara itu sangat mahal apabila seorang bakal calon kepala daerah berasal dari anggota TNI/ POLRI artinya, anggota fraksi ini mempunyai posisi tawar yang tinggi. Mereka dapat mengajukan argument bahwa”terikat rantai komando” dan terikat pemerintah komandan dan seterunya. Padahal, tidak ada lagi perintah komando untuk memilih atau tidak memilih salah satu bakal calon. Akibatnya, calon pembeli suara dihadapkan pada situasi sulit. Dalam kondisi inilah dibutuhkan dana yang cukup besar. Biasanya strategi yang dilakukan dengan mendapatkan informasi berupa dana yang dikeluarkan oleh pihak lawan bagi suara mahal ini. Setelah mengetahui harga suara maka kemudian diberikan dana jauh lebih besar lagi.
Dalam sistem politik yang lain ada yang namanya “Serangan Fajar” bagi para bakal calon kepala daerah beserta tim suksesnya pada calon pemilih, adapun masa yang paling rawan adalah H-2 dan H-1 pemilihan. Dalam masa inilah masing-masing calon saling melakukan pengintaian guna semaksimal mungkin dan seakurat mungkin mendapatkan informasi tentang berapa besar dan yang beredar bagi satu suara anggota DPRD. Informasi ini menjadi sangat penting karena pada H-1 merupakan kesempatan terakhir dalam perebutkan suara tersebut.
Namun, dalam praktek juga terjadi Serangan Fajar yang dimaksud sebenarnya adalah dengan Serangan Fajar ialah pada hari Fajar hari H (Hari Pemilihan), kandidat kepala daerah atau tim suksesnya memanfaatkan informasi paling mutakhir tentang berapa harga satu suara dari para calon pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada pagi harinya dan anggota DPRD mana saja yang kemungkinan masih dapat digarap untuk dimintai suaranya dalam pemungutan suara dan masa uji publik serta masa pelantikan kepala daerah. Ada beberapa kategori mereka yang dapat digarap yaitu sebagai berikut:
- Pertama, Anggota Dewan (DPRD) yang selama ini dikenal dengan kondisi siap menyeberang asal sesuai harga.
- Kedua, Anggota Dewan (DPRD) yang masih dihadapkan pada keraguan antara misi partai dengan iming-iming uang yang berjumlah besar.
Selain itu ternyata pemberian uang tidak pula selalu dilakukan oleh para kandidat secara langsung. Akan tetapi pemberian uang tersebut dapat dilakukan melalui perantara orang lain termasuk teman akrab, keluarga, hubungan bisnis, dan seterusnya. Ada beberapa macam-macam bentuk pemberian uang dari kandidat kepada anggota dewan yang terlibat dengan politik uang (Money Politics). Macam-macam itu adalah sebagai berikut:
- Sistem ijon
- Melalui tim sukses calon
- Melalui orang terdekat
- Pemberian langsung oleh kandidat
- Dalam bentuk cheque
- Adanya hubungan keluarga dan persahabatan
- Bakal calon bersikap ragu-ragu
- Adanya anggota yang terlanjur mempunyai komitmen tersendiri
- Adanya anggota yang dianggap opportunis
Peraturan tersebut antara lain:
- BAB XX Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Dan Perselisihan Hasil Pemilu Undang-undang No. 10 Tahun 2008 Pasal 247 Ayat 1 sampai Ayat 10
- Undang-undang No. 10 Tahun 2008 mengenai PELANGGARAN PIDANA PEMILU Pasal 252, Pasal 253 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 254 Ayat 1 sampai Ayat 3, Pasal 255 Ayat 1 sampai Ayat 5, Pasal 256 Ayat 1 sampai Ayat 2, Pasal 257 Ayat 1 sampai Ayat 3.
- Undang-undang No. 10 Tahun 2008 mengenai PERSELISIHAN PEMILU Pasal 258 Ayat 1 sampai Ayat 2, Pasal 259 Ayat 1 sampai Ayat 3.
- Undang-undang No. 32 Tahun 2008 mengenai Pemberhentian Kepala Daerah (yang sudah dilantik atau yang akan dilantik) Pasal 29 Ayat 1 sampai 4, Pasal 30 Ayat 1 smapai 2, Pasal 31 Ayat 1 sampai Ayat 2, Pasal 32 Ayat 1 sampai Ayat 7, Pasal 33 Ayat 1 sampai Ayat 3, Pasal 34 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 35 Ayat 1 sampai Ayat 5, Pasal 36 Ayat 1 sampai Ayat 5.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari pembahasan diatas mengenai partisipasi politik yang ada didalam masyarakat dalam pemilu umum maupun pemilu daerah (PILKADA) maka dapat dilihat bahwa partisipasi politik masyarakat sangatlah penting guna keberlangsungan demokrasi di Negara ini. Serta juga memberikan sebuah pencerahan bagi masyarakat umum bagaimana partisipasi tersebut jangan salah digunakan dalam pemilihan umum. Dalam hal ini yaitu dengan adanya sistem yang bernama politik uang yang (Money Politics) yang memberikan gambaran buruk bagi kesejahteraan demokrasi di Indonesia ini. Ada sebuah slogan yang bagus dalam menyikapi akan pelanggaran dari PILKADA maupun PEMILU secara umum yaitu DEMOKRASI bukanlah DEMOCRAZY. Dan juga bagi masyarakat umum sepatutnyalah untuk lebih cerdas dalam menanggapi semua iming-iming dan janji-janji yang diberikan oleh para calon kandidat Pilkada dalam kampanye-nya. Dan juga lebih selektif dalam memilih apa yang sesuai dengan hati nurani kalian.
Serta juga ingat pada para calon kandidat yang akan bertarung dalam ajang pesta demokrasi yang ada di negeri tercinta ini, yaitu ingatlah asas JURDIL dan LUBER dalam melaksanakan acara demokrasi ini, dan juga para calon pemilih juga agar ingat akan slogan tersebut. Janganlah sekali-kali kalian khianati hati kalian demi sesuatu yang belum tentu kalian dapatkan. Serta juga slogan tersebut walau sudah tua umurnya akan tetapi, manfaat dan maknanya sangatlah dalam menentukan masa depan bangsa ini.
Dan dengarlah wahai pewaris negeri ini untuk menemani negeri tercinta ini dalam menghadapi permasalahan besar yang sedang kita hadapi bersama. Temani negeri ini, sobat. Hidup kalian adalah masa depan bagi bangsa ini, dan ingat juga salah memilih dalam ajang demokrasi ini maka akan berakibat fatal bagi kemashlahatan bangsa ini. Ingat 5 menit salah memilih maka 5 tahun akan sengsara.
DAFTAR PUSTAKA
- Antulian, Rifa’i. DR. S.H, M.Hum. 2004. Politik uang jalan pemilihan kepala daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Donald, Parulian. 1997. Menggugat PEMILU. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
- Hidayat, Komaruddin dan Ignas Kleden. 2004. Pergulatan Partai Politik di Indonesia. Jakarta: PT. Rajawali Perss.
- Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. 2004. Kepemimpinan Nasional & Good Governance. Edisi ke-8, Juli 2004/ Jumadil Ula 1425 H. Yogyakarta.
- Juliansyah, Elvi. 2007. PILKADA: Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bandung: Mandar Maju.
- Syafiee, Innu Kencana. Drs. 1993. Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU). Jakarta:PT. Rineka Cipta.
0 komentar :
Post a Comment
Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.