Monday, April 26, 2010

Metodologi Penelitian Studi Agama Islam Tinjauan Sejarah Islam

A. Pengertian Sejarah Islam

Kata sejarah dalam bahasa Arab disebut tarikh dan sirah, atau dalam bahasa Inggris disebut history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang ‘Ilmu Tarikh’ ilmu yang membahas peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian, masa atau tempat terjadinya peristiwa, dan sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.

Sedangkan menurut pengertian istilah, al-tarikh berarti; ’’sejumlah keadaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau, dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia’’.

Dalam bahasa sejarah berarti: silsilah; asal-usul (keturunan); kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan Ilmu Sejarah adalah ’’pengetahuan atau uraian peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi di masa lampau’’.

Dalam bahasa Inggris sejarah disebut history, yang berarti orderly description of past events (uraian secara berurutan tentang kejadian-kejadian masa lampau).

Menurut Ibnu Khaldun, sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau, tetapi juga penalaran kritias untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa masa lampau. Dengan demikian unsur penting dalam sejarah adalah adanya objek peristiwa (who), adanya batas waktu (when), yaitu masa lampau, adanya pelaku (who), yaitu manusia, tempatnya (where), latar belakangnya (whay), dan daya kritis dari peneliti sejarah.

Dari pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud sejarah Islam adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang seluruhnya berkaitan dengan agama Islam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek. Dalam kaitan ini maka muncullah istilah yang sering digunakan untuk sejarah Islam ini, diantaranya Sejarah Islam, Sejarah Peradaban Islam, Sejarah dan Kebudayaan Islam.

Dalam mempelajari dan mengkaji sejarah Islam (muslim) yang terkandung dalam buku-buku sejarah, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu:

  1. Apa yang menjadi tujuan penulisan, apakah bentuk sejarah pragmatik ataukah berbentuk filsafat sejarah.
  2. Siapa penulis sejarah itu, termasuk bagaimana kecenderungan sikap hidup atau ide poliik yang dianutnya, dan
  3. Kapan dia menulis, karena dari situ dapat pula memberi pengaruh apa dan siapa yang telah membuat dia berinterprestasi begitu.

B. Periodisasi Sejarah Islam

Dikalangan ahli sejarah terdapat perbedaan tentang kapan dimulainya sejarah Islam yang telah berusia lebih dari empat belas abad ini. Di satu pihak menyatakan bahwa sejarah Islam (muslim) dimulai sejak Nabi Muhammad SAW. diangkat sebagai Rasul, dan berada di Makkah atau tiga belas tahun sebelim hijrah ke Madinah. Di lain pihak menyatakan, bahwa sejarah Islam itu dimulai sejak lahirnya negara Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW. Atau tepatnya setelah Nabi Muhammad SAW. Berhijrah ke Madinah yang sebelumnya bernama Yatsrib.

Timbulnya perbedaan dari kedua belah pihak tersebut disebabkan karena perbedaan tinjauan tentang unit sejarah. Pihak pertama melihat bahwa unit sejarah adalah masyarakat. Masyarakat Muslim telah ada sejak Nabi Muhammad SAW. Menyampaikan seruannya. Malah jumlah mereka sedikit atau banyak tidak menjadi soal. Disamping itu, meskipun mereka belum berdaulat, tetapi sudah terikat dalam satu organisasi yang memiliki corak tersendiri. Sedangkan pihak kedua melihat bahwa niat sejarah itu adalah Negara, sehingga sejarah Islam muai dihitung sejak lahirnya Negara Madinah.

Perbedaan pendapat tersebut akan tercermin pada pembagian periodisasi sejarah (kebudayaan) Islam yang dikemukakan oleh para ahli, terutama dalam hal tahun permulaan sejarah Islam pada periode pertama atau biasa disebut periode klasik, dan bahkan ada yang menyebutkan sebagai periode praklasik guna mengisi babakan sejarah Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam periode klasik tersebut.

Hasjimy menyatakan bahwa para ahli sejarah kebudayaan telah membagi sejarah kebudayaan Islam kepada sembilan (9) periode, sesuai dengan perubahan-perubahan politik, ekonomi, dan social dalam masyarakat Islam selama masa-masa itu. Kesembilan periode itu adalah, sebagai berikut:

1. Masa permulaan Islam, yang dimulai sejak lahirannya Islam pada tanggal 17 Ramadhan 12 tahun sebelum hijrah sampai tahun 41 Hijriyah, atau 6 Agustus 610 sampai 661 M;

2. Masa Daulah Amawiyah: dari tahun 41-132 H. ( 661-750 M );

3. Masa Daulah Abbsiyah Islam: dari tahun 132-232 H. ( 750-847 M );

4. Masa Daulah Abbasiyah II: dari tahun 232-334 H. ( 847-946 M );

5. Masa Daulah Abbasiyah III: dari tahun 334-467 H. ( 946-1075 M );

6. Masa Daulah Abbasiyah IV: dari tahun 467-656 H. ( 1075-1261 M );

7. Masa Daulah Mungoliyah: dari tahun 656-925 H. ( 1261-1520 M );

8. Masa Daulah Usmaniyah: dari tahun 925-1213 H. ( 1520-1801 M );

9. Masa Kebangkitan Baru: dari tahun 1213 H. (1801 M ) sampai awal abad 20.

Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa periode sejarah kebudayaan Islam dimulai sejak Nabi Muhammad SAW. Diangkat menjadi Rasul, pada tahun 12/13 tahun sebelum hijrah. Hal ini berarti mendukung pendapat pihak pertama sebagaimana uraian terdahulu.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Nourouzzaman as-Shiddiqi yang menyatakan bahwa waktu sekarang ini para sejarawan cenderung mengambil masyarakat sebagai unit sejarah. Jika unit sejarah itu tertumpu pada Negara, maka hal itu mengandung kelemahan. Artinya, batas Negara tidak selalu tetap. Dia telah membagi perjalanan sejarah Islam ke dalam tiga bagian besar beserta cirri-ciri sebagai berikut:

1. Periode klasik, yang dimulai sejak Rasulallah SAW. Menyampaikan seruannya sampai masa runtuhnya Dinasti Abbasiyah pada tahun 656 H/1258 M. Cirinya ialah tanpa menutup mata terhadap adanya dinasti-dinasti kecil, Dinasti Umaiyah Barat yang berkedudukan di dan interengum (masa peralihan pemerintahan) Dinasti Fatimah di Mesir, masih ada satu kekuasaan politik yang kuat dan disegani. Dalam periode klasik inilah umat Islam mencapai prestasi-prestasi puncak di bidang kebudayaan.

2. Periode pertengahan yang dimulai sejak runtuhnya Dinasti Abbasiyah sampai abad ke-11 H/17 M. Ciri-cirinya ialah kekuasaan politik terpecah-pecah dan saling bermusuhan. Osmanli Turki, Mamluk Mesir, Umaiyah Barat di Andalusia, Mamluk , dan berdirinya kerajaan-kerajaan Muslim yang berdaulat sendiri-sendiri.

3. Periode modern, yaitu sejak abad ke-12 H/18 M sampai sekarang. Dalam periode ini umat Islam sudah tidak memiliki kekuatan politik yang disegani. Dinasti Turki Osmanli yang pernah menggedor pintu Wina sudah mendapat julukan The Sick Man of Europa. Bukan saja Turki sudah tidak mampu memperluas wilayah dibagi-bagi antara Inggris, Perancis dan Rusia. Wilayah Turki Barat seperti sepotong kue yang menjadi rebutan antara kekuasaan-kekuasaan besar Barat. Bekas jajahan setiap Negara Barat inilah yang kemudian melahirkan Negara-negara baru setelah Perang Dunia I.

Pembagian periode sejarah Islam ke dalam tiga (3) periode tersebut memang merupakan pembagian secara garis besar. Bila dikaitkan dengan pendapat A. Hasjmy, maka periode pertama (periode klasik) dimulai sejak masa permulaan Islam sampai menjelang berakhirnya masa Daulah Abbasiyah IV (No. 1-6); periode kedua (periode pertengahan) adalah masa Daulah Mongoliyah dan masa Daulah Usmaniyah (No.7 dan 8); sedangkan Nomor 9 sebagai periode ketiga (periode modern).

Di lain pihak Harun Nasution juga telah membagi sejarah Islam secara garis besar ke dalam tiga (3) periode besar, yaitu periode klasik (650-1250 M); periode pertengahan (1250-1800 M); dan periode modern (1800-dan seterusnya). Periode klasik merupakan kemajuan Islam dan dibagi ke dalam dua fase, yaitu pertama: fase ekspansi, integrasi, dan puncak kemajuan (650-1000 M); dan kedua: fase disintegrasi, periode pertengahan juga dibagi ke dalam dua fase, yaitu pertama; fase kemunduran (1250-1500 M) dan fase ketiga kerajaan besar (1500-1800 M), yang dimulai dengan zaman kemajuan (1500-1700 M) dan zaman kemunduran (1700-1800 M), sedang periode modern merupakan zaman kebangkitan umat Islam.

Dari pendapat tersebut dapat dipahami periodisasi sejarah Islam dimulai pada tahun (650 M), yang berarti dia tidak memasukkan masa permulaan Islam (sejak Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul) sampai dengan tahun 650 M, sebagai periode Islam. Pada selama masa itu (610-650 M) Nabi Muhammad SAW dan umatnya (para sahabat) telah banyak berperan membawa perubahan-perubahan besar dikalangan masyarakat, yang seharusnya dimasukkan dalam suatu babakan (periodisasi) sejarah tersendiri.

Karena itu, untuk tidak mengurangi arti pendapat-pendapat sebelumnya dan juga pendapat dari Harun Nasution tersebut, maka ada baiknya periodisasi sejarah Islam secara garis besarnya dibagi ke dalam 4 (empat) periode besar, yaitu:

1. Periode praklasik (610-650 M), yang meliputi 3 (tiga) fase, yaitu: fase pembentukan agama (610-622 M), fase pembentukan Negara (622-632 M), dan fase praekspansi (632-650 M).

2. Periode klasik (650-1230 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650-1000 M), dan fase disintegrasi (1000-1250 M).

3. Periode pertengahan (1250-1800 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase kemunduran (1250-1500 M), dan fase tiga kerajaan besar (1500-1800 M), dan

4. Periode modern (1800-dan seterusnya), yang merupakan zaman kebangkitan Islam.


C. Beberapa Peristiwa Penting Yang Terjadi Pada Masing-masing

Periode Sejarah Islam


I. Periode Praklasik (610-650 M)

Periode ini dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) fase, yaitu:


1. Fase Pembentukan Agama (610-622 M)

Pada fase ini Nabi Muhammad SAW melakukan kegiatan pembentukan akidah dan pemantapannya serta pengalaman ibadah di kalangan umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama dan wahyu-wahyu berikutnya, kemudian Nabi Muhammad SAW memperkenalkan Islam kepada masyarakatnya di Makkah berdasarkan wahyu tersebut. Dakwah yang beliau lakukan melalui tiga tahapan, yaitu: pertama, memperkenalkan Islam secara rahasia, dalam arti terbatas pada keluarga terdekat dan teman-teman akrabnya, melalui pendekatan pribadi. Tahap ini dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan kejutan dikalangan masyarakat, namun hasilnya cukup memadai,terbukti beberapa keluarga dan teman terdekatnya berhasil masuk Islam. Kedua dilakukan dengan semi rahasia, dalam arti mengajak keluarganya yang lebih luas dibandingkan pada tahap pertama, terutama keluarga yang bergabung dalam rumpun Bani Abdul Mutholib (Baca QS. As-Syu’ara: 214), Ketiga dilakukan secara terbuka dan terang-terangan dihadapan masyarakat umum dan luas (Baca QS.al-Hijr: 94) pada tahap ini Nabi Muhammad SAW beserta pengikutnya menghadapi oposisi dari berbagai pihak, bahkan mendapatkan siksaan berat sebagiannya mengakibatkan kematian. Sungguhpun demikian, akidah mengikuti Nabi tetap kokoh dan tidak luntur dalam menghadapi oposisi tersebut. Berbagai upaya dilakukan antara lain pengungsian rahasia ke Abbesinia, tetapi justru menimbulkan pengejaran hebat, bahkan terjadi pemboikotan atas pengikut Nabi Muhammad SAW. A. Syalabi telah menjelaskan beberapa sebab timbulnya reaksi negatif terhadap dakwah beliau, yaitu:

1) Persaingan dalam berebut kekuasaan.

2) Persamaan hak antara kasta bangsawan dan kasta hamba sahaya.

3) Takut dibangkitkan setelah manusia mati,untuk mempertanggungjawabkan segala amalannya selama hidup di dunia.

4) Taklid kepada nenek moyang.

5) Memperniagaan patung (masalah ekonomi).


2. Fase Pembentukan Negara (622-632 M)

Sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib (Madinah) didahului dengan usaha memengaruhi para peziarah Ka’bah di Makkah agar mereka masuk Islam. Di antara mereka banyak yang berasal dari kabilah Khazraj dan Aus (Yatsrib/Madinah). Ternyata sebagian mereka menyambut baik atas seruan dan ajakan Nabi Muhammad SAW tersebut, yang pada gilirannya menyatakan diri masuk Islam serta diikuti dengan perjanjian kesetiaan mereka kepada agama Islam dan Nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan ’’Perjanjian Aqabah’’.Beberapa upaya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah, yaitu:

1) Mendirikan Masjid, sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, secara gotong-royong;

2) Mempersaudarakan antara kaum Anshor dan Muhajiin;

3) Membuat perjanjian persahabatan (toleransi) antara intern umat Islam dan antara umat beragama; dan

4) Meletakkan dasar-dasar politik ekonomi dan social untuk masyarakat baru. Karena itu terbentuklah masyarakat yang disebut Negara dengan membuat konstitusi di dunia.


3. Fase Pra-Ekspansi (632-650 M)

Merupakan fase ekspansi pertama (pendahuluan), yang pada dasarnya dapat dibagi ke dalam 4 fase, yaitu:

Pertama: Fase konsolidasi. Abu Bakar sebagai kholifah Islam pengikut Rasulallah SAW. (632 M) harus menghadapi suku-suku bangsa Arab yang tidak mau lagi tunduk kepada Madinah, mereka menganggap bahwa perjanjian yang mereka buat dengan Nabi SAW. Dengan sendirinya tidak mengikat lagi setelah beliau wafat. Selanjutnya mereka mengambil sikap menentang Abu Bakar ( ingkar kepada pemerintah Islam ) tidak mau membayar dinar karena itu Abu Bakar menyelesaikannya dengan perang Riddah (melawan kaum separatis) di bawah komando Khalid bin Walid, dan kemenangan di pihak Abu Bakar ( umat Islam ).

Kedua, Fase pembuka jalan. Dimana setelah selesai perang dalam negeri tersebut (konsolidasi), Abu Bakar mulai mengirim kekuatan-kekuatan ke luar . Khalid bin al-Walid memimpin tentara yang diantar ke Irak (wilayah Bizantium) dan dapat menguasai al-Hirah di tahun 634 M. Bersama dengan itu ke Suria (Iran) dikirim tentara di bawah pimpinan tiga Jendral: Amr Ibnu ‘Ash, Yazid Ibnu Abi Sofyan dan Syurahbil Ibnu Hasanah, dan ditunjang oleh pasukan Khalid, sehingga dapat menguasai kota Ajnadin dan Fihl.

Ketiga, Fase pemerataan jalan. Dimana usaha-usaha yang dirintis oleh Abu Bakar untuk membuka jalan ekspansi, kemudian dilanjutkan oleh khalifah kedau, Umar bin Khatab (634-664 M). pada zaman Umar inilah gelombang ekspansi pertama terjadi Damaskus jatuh di tahun 635 M dan setahun kemudian Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, daerah Suria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan adanya gelombang ekspansi pertama ini (menurut istilah kami fase perantara jalan ekspansi). Maka kekuasaan Islam di bawah Khalifah Umar telah meliputi selain Semenanjung Arabiah, juga Palestina, Suria, , dan Mesir.

Keempat, Fase jalan buntu, yaitu pada zaman Usman bin Affan (644-656 M) sebagai khalifah ketiga, dan pada zaman Ali bin Abi Thalib (656-661 M) khalifah keempat. Pada zaman Usman, meskipun , Ciprus dan beberapa daerah lain dikuasai, tetapi gelombang ekspansi pertama berhenti sampai disini, karena dikalangan umat Islam mulai terjadi perpecahan menyangkut masalah pemerintahaan dan dalam kekacauan yang timbul itu Usman mati terbunuh.

Selanjutnya diganti oleh Ali bin Abi Thalib, tetapi mendapat tantangan dari pendukung Usman, terutama Muawiyah Gubernur Damaskus dari Golongan Thalhah dan Zubair di Makkah dan kaum Khawarij dan Ali sebagaimana Usman juga terbunuh.


II. Periode klasik (650-1250 M)

Periode Klasik ini merupakan zaman kemajuan umat Islam. Harun Nasutiontelah membagi periode klasik ini ke dalam dua (2) fase, yaitu:

  1. Fase Ekspansi, Integrasi, dan Puncak Kemajuan (650-1000 M)

Periode klasik ini merupakan periode kebudayaan dan peradaban Islam yang tertinggi dan mempunyai pengaruh terhadap tercapainya kemajuan atau peradaban modern di Barat sekarang, sungguhpun tidak dengan secara langsung. Hal ini diakui oleh para orientalis Barat, sebagai berikut:

  1. Christopher Dawson, menyatakan:”Periode kemajuan Islam ini bersamaan masanya dengan abad kegagalan di Barat (Eropa).”
  2. H. McNeill, menyatakan:”Kebudayaan Kristen di Eropa di antara tahun 600-1000 M sedang mengalami masa surut yang rendah. Di abad XI Eropa mulai sadar akan adanya peradaban Islam yang tinggi di Timur, dan melalui Spanyol, Sicilia, Perang Salib peradaban itu sedikit demi sedikit di bawa ke Eropa.”
  3. Gustave Lebon, menyatakan: “Orang Arablah yang menyebabkan kita mempunyai peradaban, karena mereka imam kiita selama enam abad..”
  4. Romm Landayu, dari hasil penelitiannya mengambil kesimpulan bahwa “dari orang Islam periode klasik inilah orang Barat belajar berfikir serta objektif dan logis, dan belajar lapang dada.
  5. Jacques C. Rislar juga menyatakan bahwa “ilmu pengetahuan dan teknik Islam amat dalam memengaruhi kebudayaan Barat.”

2. Fase Disintegrasi (1000-1250 M)

Fase disintegrasi merupakan fase di mana pemisahan diri dinasti-dinasti dari kekuasaan pusat, dilanjutkan dengan perebutan kekuasaan antara dinasti-dinasti tersebut untuk menguasai satu sama lain. Misalnya:(1). Dinasti Buwaihi yang menguasai daerah dikalahkan oleh Saljuk pimpinan Tughril Beg (1076 M).

(2). Dinasti Saljuk waktu dipimpin Nizamul Mulk dikalahkan oleh Dinasti Hasysyasin pimpinan Hasan Ibnu Sabah, yang meskipun Dinasti Saljuk masih sempat berdiri, tetapi akhirnya dikalahkan total pada Perang Salib oleh Paus Urban II (1096-1099 M).


III. Periode Pertengahan (1250-1800 M)

Periode pertengahan ini juga dibagi ke dalam dua (2) fase yaitu:


1. Fase Kemunduran (1250-1500 M)

Pada masa ini desentralisasi dan disintegrasi bertambah meningkat. Perbedaan antara Sunni dan Syi’ah, demikian juga antara Arab dan bertambah tampak. Dunia Islam pada zaman ini terbagi dua, yaitu: Bagian Arab yang terdiri dari Arabia, Irak, Suria, Palestina, Mesir dan Afrika Utara, dengan Mesir sebagai pusat, dan Bagian Persia yang terdiri atas Balkan, Asia Kecil, Persia dan Asia Tengah dengan Iran sebagai Pusat.


2. Fase Tiga Kerajaan Besar (1500-1700 M) yang Dimulai dengan Zaman Kemajuan (1500-1700 M), Kemudian Zaman Kemunduran (1700-1800 M). Tiga Kerajaan Besar Tersebut Ialah Kerajaan Usmani () di Turki, Kerajaan Safawi di Persia, dan Kerajaan Mughal di India.

Dimasa kemajuaan, ketiga kerajaan besar tersebut mempunyai kerajaan masing-masing, terutama dalam bentuk literature dan arsitek. Masjid-masjid dan gedung-gedung indah yang didirikan di zaman ini masih dapat dilihat di Istambul, di Tibriz, , serta kota-kota lain di Iran dan . Kemajuan umat Islam di zaman ini lebih banyak merupakan kemajuan di periode klasik.

Sedangkan di zaman kemunduran kerajaan Usmani terpukul di Eropa, Kerajaan Safawi dihancurkan oleh serangan-serangan suku bangsa Afgam, dan daerah kekuasaan kerajaan Mughal diperkecil oleh pukulan-pukulan raja-raa . Kekuatan militer dan kekuatan politik umat Islam menurun umat Islam dalam keadaan kemunduran drastis. Akhirnya Napoleon pada tahun 1798 M. menduduki Mesir, sebagai salah satu pusat Islam terpentinjatuhnya pusat umat Islam ke tangan Barat, menginsafkan dunia Islam.


IV. Periode Modern (1800 M-dan seterusnya)

Ciri-ciri umat Islam pada periode modern ini adalah keadaan yang berbalik dengan pada periode klasik. Dalam arti, umat Islam pada periode ini sedang menaik sementara Barat sedang dalam kegelapan sedang pada periode modern ini sebaliknya, umat Islam sedang dalam kegelapan sementara Barat sedang mendominasi dunia Islam, dan umat Islam ingin belajar dari Barat tersebut.


KESIMPULAN

Sejarah Islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek. periodisasi sejarah kebudayaan Islam dimulai sejak Nabi Muhammad SAW. Diangkat menjadi Rasul, pada tahun 12/13 tahun sebelum hijriyah, periode sejarah kebudayaan Islam dapat dibagi dalam 9 periode, yaitu:

  1. Masa permulaan Islam, yang dimulai sejak lahirannya Islam pada tanggal 17 Ramadhan 12 tahun sebelum hijrah sampai tahun 41 Hijriyah, atau 6 Agustus 610 sampai 661 M;
  2. Masa Daulah Amawiyah: dari tahun 41-132 H. ( 661-750 M );
  3. Masa Daulah Abbsiyah Islam: dari tahun 132-232 H. ( 750-847 M );
  4. Masa Daulah Abbasiyah II: dari tahun 232-334 H. ( 847-946 M );
  5. Masa Daulah Abbasiyah III: dari tahun 334-467 H. ( 946-1075 M );
  6. Masa Daulah Abbasiyah IV: dari tahun 467-656 H. ( 1075-1261 M );
  7. Masa Daulah Mungoliyah: dari tahun 656-925 H. ( 1261-1520 M );
  8. Masa Daulah Usmaniyah: dari tahun 925-1213 H. ( 1520-1801 M );

Masa Kebangkitan Baru: dari tahun 1213 H. (1801 M ) sampai awal abad 20.

Periodisasi sejarah Islam secara garis besarnya dapat dibagi ke dalam 4 (empat) periode besar, yaitu:

1. Periode praklasik (610-650 M), yang meliputi 3 (tiga) fase, yaitu: fase pembentukan agama (610-622 M), fase pembentukan Negara (622-632 M), dan fase praekspansi (632-650 M).

2. Periode klasik (650-1230 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650-1000 M), dan fase disintegrasi (1000-1250 M).

3. Periode pertengahan (1250-1800 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase kemunduran (1250-1500 M), dan fase tiga kerajaan besar (1500-1800 M), dan

4. Periode modern (1800-dan seterusnya), yang merupakan zaman kebangkitan Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Ed. Revisi -11: PT.Raja Grafindo Persada Jakarta Thn. 2007.

Atang Abd.Hakim, Jaih Mubarok, Metodologo Studi Islam, Ed. Revisi -9: PT.Remaja Rosda Karya, Bandung. Mei 2007.

Muhaimin, Abd.Mujib, Jusuf Mudzakkir, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Ed. I cetakan ke-2 PT.Prenada Media, , Juli 2007.

Tadjab, Muhaimin, Abd.Mujib, Dimensi-dimensi Studi Islam, cetakan pertama, PT.Karya Abditama, , Agustus 1994.

Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid 1 (Jakarta: UI Press, 1984).

Metodologi Penelitian Studi Agama Islam Tinjauan Sejara h

METODOLOGI PENELITIAN STUDI AGAMA ISLAM TINJAUAN SEJARAH ISLAM

A. Pengertian Sejarah Islam

Kata sejarah dalam bahasa Arab disebut tarikh dan sirah, atau dalam bahasa Inggris disebut history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang ‘Ilmu Tarikh’ ilmu yang membahas peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian, masa atau tempat terjadinya peristiwa, dan sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.

Sedangkan menurut pengertian istilah, al-tarikh berarti; ’’sejumlah keadaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau, dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia’’.

Dalam bahasa sejarah berarti: silsilah; asal-usul (keturunan); kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan Ilmu Sejarah adalah ’’pengetahuan atau uraian peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi di masa lampau’’.

Dalam bahasa Inggris sejarah disebut history, yang berarti orderly description of past events (uraian secara berurutan tentang kejadian-kejadian masa lampau).

Menurut Ibnu Khaldun, sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau, tetapi juga penalaran kritias untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa masa lampau. Dengan demikian unsur penting dalam sejarah adalah adanya objek peristiwa (who), adanya batas waktu (when), yaitu masa lampau, adanya pelaku (who), yaitu manusia, tempatnya (where), latar belakangnya (whay), dan daya kritis dari peneliti sejarah.

Dari pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud sejarah Islam adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang seluruhnya berkaitan dengan agama Islam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek. Dalam kaitan ini maka muncullah istilah yang sering digunakan untuk sejarah Islam ini, diantaranya Sejarah Islam, Sejarah Peradaban Islam, Sejarah dan Kebudayaan Islam.

Dalam mempelajari dan mengkaji sejarah Islam (muslim) yang terkandung dalam buku-buku sejarah, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu:

  1. Apa yang menjadi tujuan penulisan, apakah bentuk sejarah pragmatik ataukah berbentuk filsafat sejarah.
  2. Siapa penulis sejarah itu, termasuk bagaimana kecenderungan sikap hidup atau ide poliik yang dianutnya, dan
  3. Kapan dia menulis, karena dari situ dapat pula memberi pengaruh apa dan siapa yang telah membuat dia berinterprestasi begitu.

B. Periodisasi Sejarah Islam

Dikalangan ahli sejarah terdapat perbedaan tentang kapan dimulainya sejarah Islam yang telah berusia lebih dari empat belas abad ini. Di satu pihak menyatakan bahwa sejarah Islam (muslim) dimulai sejak Nabi Muhammad SAW. diangkat sebagai Rasul, dan berada di Makkah atau tiga belas tahun sebelim hijrah ke Madinah. Di lain pihak menyatakan, bahwa sejarah Islam itu dimulai sejak lahirnya negara Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW. Atau tepatnya setelah Nabi Muhammad SAW. Berhijrah ke Madinah yang sebelumnya bernama Yatsrib.

Timbulnya perbedaan dari kedua belah pihak tersebut disebabkan karena perbedaan tinjauan tentang unit sejarah. Pihak pertama melihat bahwa unit sejarah adalah masyarakat. Masyarakat Muslim telah ada sejak Nabi Muhammad SAW. Menyampaikan seruannya. Malah jumlah mereka sedikit atau banyak tidak menjadi soal. Disamping itu, meskipun mereka belum berdaulat, tetapi sudah terikat dalam satu organisasi yang memiliki corak tersendiri. Sedangkan pihak kedua melihat bahwa niat sejarah itu adalah Negara, sehingga sejarah Islam muai dihitung sejak lahirnya Negara Madinah.

Perbedaan pendapat tersebut akan tercermin pada pembagian periodisasi sejarah (kebudayaan) Islam yang dikemukakan oleh para ahli, terutama dalam hal tahun permulaan sejarah Islam pada periode pertama atau biasa disebut periode klasik, dan bahkan ada yang menyebutkan sebagai periode praklasik guna mengisi babakan sejarah Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam periode klasik tersebut.

Hasjimy menyatakan bahwa para ahli sejarah kebudayaan telah membagi sejarah kebudayaan Islam kepada sembilan (9) periode, sesuai dengan perubahan-perubahan politik, ekonomi, dan social dalam masyarakat Islam selama masa-masa itu. Kesembilan periode itu adalah, sebagai berikut:

1. Masa permulaan Islam, yang dimulai sejak lahirannya Islam pada tanggal 17 Ramadhan 12 tahun sebelum hijrah sampai tahun 41 Hijriyah, atau 6 Agustus 610 sampai 661 M;

2. Masa Daulah Amawiyah: dari tahun 41-132 H. ( 661-750 M );

3. Masa Daulah Abbsiyah Islam: dari tahun 132-232 H. ( 750-847 M );

4. Masa Daulah Abbasiyah II: dari tahun 232-334 H. ( 847-946 M );

5. Masa Daulah Abbasiyah III: dari tahun 334-467 H. ( 946-1075 M );

6. Masa Daulah Abbasiyah IV: dari tahun 467-656 H. ( 1075-1261 M );

7. Masa Daulah Mungoliyah: dari tahun 656-925 H. ( 1261-1520 M );

8. Masa Daulah Usmaniyah: dari tahun 925-1213 H. ( 1520-1801 M );

9. Masa Kebangkitan Baru: dari tahun 1213 H. (1801 M ) sampai awal abad 20.

Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa periode sejarah kebudayaan Islam dimulai sejak Nabi Muhammad SAW. Diangkat menjadi Rasul, pada tahun 12/13 tahun sebelum hijrah. Hal ini berarti mendukung pendapat pihak pertama sebagaimana uraian terdahulu.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Nourouzzaman as-Shiddiqi yang menyatakan bahwa waktu sekarang ini para sejarawan cenderung mengambil masyarakat sebagai unit sejarah. Jika unit sejarah itu tertumpu pada Negara, maka hal itu mengandung kelemahan. Artinya, batas Negara tidak selalu tetap. Dia telah membagi perjalanan sejarah Islam ke dalam tiga bagian besar beserta cirri-ciri sebagai berikut:

1. Periode klasik, yang dimulai sejak Rasulallah SAW. Menyampaikan seruannya sampai masa runtuhnya Dinasti Abbasiyah pada tahun 656 H/1258 M. Cirinya ialah tanpa menutup mata terhadap adanya dinasti-dinasti kecil, Dinasti Umaiyah Barat yang berkedudukan di dan interengum (masa peralihan pemerintahan) Dinasti Fatimah di Mesir, masih ada satu kekuasaan politik yang kuat dan disegani. Dalam periode klasik inilah umat Islam mencapai prestasi-prestasi puncak di bidang kebudayaan.

2. Periode pertengahan yang dimulai sejak runtuhnya Dinasti Abbasiyah sampai abad ke-11 H/17 M. Ciri-cirinya ialah kekuasaan politik terpecah-pecah dan saling bermusuhan. Osmanli Turki, Mamluk Mesir, Umaiyah Barat di Andalusia, Mamluk , dan berdirinya kerajaan-kerajaan Muslim yang berdaulat sendiri-sendiri.

3. Periode modern, yaitu sejak abad ke-12 H/18 M sampai sekarang. Dalam periode ini umat Islam sudah tidak memiliki kekuatan politik yang disegani. Dinasti Turki Osmanli yang pernah menggedor pintu Wina sudah mendapat julukan The Sick Man of Europa. Bukan saja Turki sudah tidak mampu memperluas wilayah dibagi-bagi antara Inggris, Perancis dan Rusia. Wilayah Turki Barat seperti sepotong kue yang menjadi rebutan antara kekuasaan-kekuasaan besar Barat. Bekas jajahan setiap Negara Barat inilah yang kemudian melahirkan Negara-negara baru setelah Perang Dunia I.

Pembagian periode sejarah Islam ke dalam tiga (3) periode tersebut memang merupakan pembagian secara garis besar. Bila dikaitkan dengan pendapat A. Hasjmy, maka periode pertama (periode klasik) dimulai sejak masa permulaan Islam sampai menjelang berakhirnya masa Daulah Abbasiyah IV (No. 1-6); periode kedua (periode pertengahan) adalah masa Daulah Mongoliyah dan masa Daulah Usmaniyah (No.7 dan 8); sedangkan Nomor 9 sebagai periode ketiga (periode modern).

Di lain pihak Harun Nasution juga telah membagi sejarah Islam secara garis besar ke dalam tiga (3) periode besar, yaitu periode klasik (650-1250 M); periode pertengahan (1250-1800 M); dan periode modern (1800-dan seterusnya). Periode klasik merupakan kemajuan Islam dan dibagi ke dalam dua fase, yaitu pertama: fase ekspansi, integrasi, dan puncak kemajuan (650-1000 M); dan kedua: fase disintegrasi, periode pertengahan juga dibagi ke dalam dua fase, yaitu pertama; fase kemunduran (1250-1500 M) dan fase ketiga kerajaan besar (1500-1800 M), yang dimulai dengan zaman kemajuan (1500-1700 M) dan zaman kemunduran (1700-1800 M), sedang periode modern merupakan zaman kebangkitan umat Islam.

Dari pendapat tersebut dapat dipahami periodisasi sejarah Islam dimulai pada tahun (650 M), yang berarti dia tidak memasukkan masa permulaan Islam (sejak Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul) sampai dengan tahun 650 M, sebagai periode Islam. Pada selama masa itu (610-650 M) Nabi Muhammad SAW dan umatnya (para sahabat) telah banyak berperan membawa perubahan-perubahan besar dikalangan masyarakat, yang seharusnya dimasukkan dalam suatu babakan (periodisasi) sejarah tersendiri.

Karena itu, untuk tidak mengurangi arti pendapat-pendapat sebelumnya dan juga pendapat dari Harun Nasution tersebut, maka ada baiknya periodisasi sejarah Islam secara garis besarnya dibagi ke dalam 4 (empat) periode besar, yaitu:

1. Periode praklasik (610-650 M), yang meliputi 3 (tiga) fase, yaitu: fase pembentukan agama (610-622 M), fase pembentukan Negara (622-632 M), dan fase praekspansi (632-650 M).

2. Periode klasik (650-1230 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650-1000 M), dan fase disintegrasi (1000-1250 M).

3. Periode pertengahan (1250-1800 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase kemunduran (1250-1500 M), dan fase tiga kerajaan besar (1500-1800 M), dan

4. Periode modern (1800-dan seterusnya), yang merupakan zaman kebangkitan Islam.

C. Beberapa Peristiwa Penting Yang Terjadi Pada Masing-masing

Periode Sejarah Islam

I. Periode Praklasik (610-650 M)

Periode ini dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) fase, yaitu:

1. Fase Pembentukan Agama (610-622 M)

Pada fase ini Nabi Muhammad SAW melakukan kegiatan pembentukan akidah dan pemantapannya serta pengalaman ibadah di kalangan umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama dan wahyu-wahyu berikutnya, kemudian Nabi Muhammad SAW memperkenalkan Islam kepada masyarakatnya di Makkah berdasarkan wahyu tersebut. Dakwah yang beliau lakukan melalui tiga tahapan, yaitu: pertama, memperkenalkan Islam secara rahasia, dalam arti terbatas pada keluarga terdekat dan teman-teman akrabnya, melalui pendekatan pribadi. Tahap ini dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan kejutan dikalangan masyarakat, namun hasilnya cukup memadai,terbukti beberapa keluarga dan teman terdekatnya berhasil masuk Islam. Kedua dilakukan dengan semi rahasia, dalam arti mengajak keluarganya yang lebih luas dibandingkan pada tahap pertama, terutama keluarga yang bergabung dalam rumpun Bani Abdul Mutholib (Baca QS. As-Syu’ara: 214), Ketiga dilakukan secara terbuka dan terang-terangan dihadapan masyarakat umum dan luas (Baca QS.al-Hijr: 94) pada tahap ini Nabi Muhammad SAW beserta pengikutnya menghadapi oposisi dari berbagai pihak, bahkan mendapatkan siksaan berat sebagiannya mengakibatkan kematian. Sungguhpun demikian, akidah mengikuti Nabi tetap kokoh dan tidak luntur dalam menghadapi oposisi tersebut. Berbagai upaya dilakukan antara lain pengungsian rahasia ke Abbesinia, tetapi justru menimbulkan pengejaran hebat, bahkan terjadi pemboikotan atas pengikut Nabi Muhammad SAW. A. Syalabi telah menjelaskan beberapa sebab timbulnya reaksi negatif terhadap dakwah beliau, yaitu:

1) Persaingan dalam berebut kekuasaan.

2) Persamaan hak antara kasta bangsawan dan kasta hamba sahaya.

3) Takut dibangkitkan setelah manusia mati,untuk mempertanggungjawabkan segala amalannya selama hidup di dunia.

4) Taklid kepada nenek moyang.

5) Memperniagaan patung (masalah ekonomi).

2. Fase Pembentukan Negara (622-632 M)

Sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib (Madinah) didahului dengan usaha memengaruhi para peziarah Ka’bah di Makkah agar mereka masuk Islam. Di antara mereka banyak yang berasal dari kabilah Khazraj dan Aus (Yatsrib/Madinah). Ternyata sebagian mereka menyambut baik atas seruan dan ajakan Nabi Muhammad SAW tersebut, yang pada gilirannya menyatakan diri masuk Islam serta diikuti dengan perjanjian kesetiaan mereka kepada agama Islam dan Nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan ’’Perjanjian Aqabah’’.Beberapa upaya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah, yaitu:

1) Mendirikan Masjid, sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, secara gotong-royong;

2) Mempersaudarakan antara kaum Anshor dan Muhajiin;

3) Membuat perjanjian persahabatan (toleransi) antara intern umat Islam dan antara umat beragama; dan

4) Meletakkan dasar-dasar politik ekonomi dan social untuk masyarakat baru. Karena itu terbentuklah masyarakat yang disebut Negara dengan membuat konstitusi di dunia.

3. Fase Pra-Ekspansi (632-650 M)

Merupakan fase ekspansi pertama (pendahuluan), yang pada dasarnya dapat dibagi ke dalam 4 fase, yaitu:

Pertama: Fase konsolidasi. Abu Bakar sebagai kholifah Islam pengikut Rasulallah SAW. (632 M) harus menghadapi suku-suku bangsa Arab yang tidak mau lagi tunduk kepada Madinah, mereka menganggap bahwa perjanjian yang mereka buat dengan Nabi SAW. Dengan sendirinya tidak mengikat lagi setelah beliau wafat. Selanjutnya mereka mengambil sikap menentang Abu Bakar ( ingkar kepada pemerintah Islam ) tidak mau membayar dinar karena itu Abu Bakar menyelesaikannya dengan perang Riddah (melawan kaum separatis) di bawah komando Khalid bin Walid, dan kemenangan di pihak Abu Bakar ( umat Islam ).

Kedua, Fase pembuka jalan. Dimana setelah selesai perang dalam negeri tersebut (konsolidasi), Abu Bakar mulai mengirim kekuatan-kekuatan ke luar . Khalid bin al-Walid memimpin tentara yang diantar ke Irak (wilayah Bizantium) dan dapat menguasai al-Hirah di tahun 634 M. Bersama dengan itu ke Suria (Iran) dikirim tentara di bawah pimpinan tiga Jendral: Amr Ibnu ‘Ash, Yazid Ibnu Abi Sofyan dan Syurahbil Ibnu Hasanah, dan ditunjang oleh pasukan Khalid, sehingga dapat menguasai kota Ajnadin dan Fihl.

Ketiga, Fase pemerataan jalan. Dimana usaha-usaha yang dirintis oleh Abu Bakar untuk membuka jalan ekspansi, kemudian dilanjutkan oleh khalifah kedau, Umar bin Khatab (634-664 M). pada zaman Umar inilah gelombang ekspansi pertama terjadi Damaskus jatuh di tahun 635 M dan setahun kemudian Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, daerah Suria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan adanya gelombang ekspansi pertama ini (menurut istilah kami fase perantara jalan ekspansi). Maka kekuasaan Islam di bawah Khalifah Umar telah meliputi selain Semenanjung Arabiah, juga Palestina, Suria, , dan Mesir.

Keempat, Fase jalan buntu, yaitu pada zaman Usman bin Affan (644-656 M) sebagai khalifah ketiga, dan pada zaman Ali bin Abi Thalib (656-661 M) khalifah keempat. Pada zaman Usman, meskipun , Ciprus dan beberapa daerah lain dikuasai, tetapi gelombang ekspansi pertama berhenti sampai disini, karena dikalangan umat Islam mulai terjadi perpecahan menyangkut masalah pemerintahaan dan dalam kekacauan yang timbul itu Usman mati terbunuh.

Selanjutnya diganti oleh Ali bin Abi Thalib, tetapi mendapat tantangan dari pendukung Usman, terutama Muawiyah Gubernur Damaskus dari Golongan Thalhah dan Zubair di Makkah dan kaum Khawarij dan Ali sebagaimana Usman juga terbunuh.

II. Periode klasik (650-1250 M)

Periode Klasik ini merupakan zaman kemajuan umat Islam. Harun Nasutiontelah membagi periode klasik ini ke dalam dua (2) fase, yaitu:

  1. Fase Ekspansi, Integrasi, dan Puncak Kemajuan (650-1000 M)

Periode klasik ini merupakan periode kebudayaan dan peradaban Islam yang tertinggi dan mempunyai pengaruh terhadap tercapainya kemajuan atau peradaban modern di Barat sekarang, sungguhpun tidak dengan secara langsung. Hal ini diakui oleh para orientalis Barat, sebagai berikut:

  1. Christopher Dawson, menyatakan:”Periode kemajuan Islam ini bersamaan masanya dengan abad kegagalan di Barat (Eropa).”
  2. H. McNeill, menyatakan:”Kebudayaan Kristen di Eropa di antara tahun 600-1000 M sedang mengalami masa surut yang rendah. Di abad XI Eropa mulai sadar akan adanya peradaban Islam yang tinggi di Timur, dan melalui Spanyol, Sicilia, Perang Salib peradaban itu sedikit demi sedikit di bawa ke Eropa.”
  3. Gustave Lebon, menyatakan: “Orang Arablah yang menyebabkan kita mempunyai peradaban, karena mereka imam kiita selama enam abad..”
  4. Romm Landayu, dari hasil penelitiannya mengambil kesimpulan bahwa “dari orang Islam periode klasik inilah orang Barat belajar berfikir serta objektif dan logis, dan belajar lapang dada.
  5. Jacques C. Rislar juga menyatakan bahwa “ilmu pengetahuan dan teknik Islam amat dalam memengaruhi kebudayaan Barat.”

2. Fase Disintegrasi (1000-1250 M)

Fase disintegrasi merupakan fase di mana pemisahan diri dinasti-dinasti dari kekuasaan pusat, dilanjutkan dengan perebutan kekuasaan antara dinasti-dinasti tersebut untuk menguasai satu sama lain. Misalnya:(1). Dinasti Buwaihi yang menguasai daerah dikalahkan oleh Saljuk pimpinan Tughril Beg (1076 M).

(2). Dinasti Saljuk waktu dipimpin Nizamul Mulk dikalahkan oleh Dinasti Hasysyasin pimpinan Hasan Ibnu Sabah, yang meskipun Dinasti Saljuk masih sempat berdiri, tetapi akhirnya dikalahkan total pada Perang Salib oleh Paus Urban II (1096-1099 M).

III. Periode Pertengahan (1250-1800 M)

Periode pertengahan ini juga dibagi ke dalam dua (2) fase yaitu:

1. Fase Kemunduran (1250-1500 M)

Pada masa ini desentralisasi dan disintegrasi bertambah meningkat. Perbedaan antara Sunni dan Syi’ah, demikian juga antara Arab dan bertambah tampak. Dunia Islam pada zaman ini terbagi dua, yaitu: Bagian Arab yang terdiri dari Arabia, Irak, Suria, Palestina, Mesir dan Afrika Utara, dengan Mesir sebagai pusat, dan Bagian Persia yang terdiri atas Balkan, Asia Kecil, Persia dan Asia Tengah dengan Iran sebagai Pusat.

2. Fase Tiga Kerajaan Besar (1500-1700 M) yang Dimulai dengan Zaman Kemajuan (1500-1700 M), Kemudian Zaman Kemunduran (1700-1800 M). Tiga Kerajaan Besar Tersebut Ialah Kerajaan Usmani () di Turki, Kerajaan Safawi di Persia, dan Kerajaan Mughal di India.

Dimasa kemajuaan, ketiga kerajaan besar tersebut mempunyai kerajaan masing-masing, terutama dalam bentuk literature dan arsitek. Masjid-masjid dan gedung-gedung indah yang didirikan di zaman ini masih dapat dilihat di Istambul, di Tibriz, , serta kota-kota lain di Iran dan . Kemajuan umat Islam di zaman ini lebih banyak merupakan kemajuan di periode klasik.

Sedangkan di zaman kemunduran kerajaan Usmani terpukul di Eropa, Kerajaan Safawi dihancurkan oleh serangan-serangan suku bangsa Afgam, dan daerah kekuasaan kerajaan Mughal diperkecil oleh pukulan-pukulan raja-raa . Kekuatan militer dan kekuatan politik umat Islam menurun umat Islam dalam keadaan kemunduran drastis. Akhirnya Napoleon pada tahun 1798 M. menduduki Mesir, sebagai salah satu pusat Islam terpentinjatuhnya pusat umat Islam ke tangan Barat, menginsafkan dunia Islam.

IV. Periode Modern (1800 M-dan seterusnya)

Ciri-ciri umat Islam pada periode modern ini adalah keadaan yang berbalik dengan pada periode klasik. Dalam arti, umat Islam pada periode ini sedang menaik sementara Barat sedang dalam kegelapan sedang pada periode modern ini sebaliknya, umat Islam sedang dalam kegelapan sementara Barat sedang mendominasi dunia Islam, dan umat Islam ingin belajar dari Barat tersebut.

KESIMPULAN

Sejarah Islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek. periodisasi sejarah kebudayaan Islam dimulai sejak Nabi Muhammad SAW. Diangkat menjadi Rasul, pada tahun 12/13 tahun sebelum hijriyah, periode sejarah kebudayaan Islam dapat dibagi dalam 9 periode, yaitu:

  1. Masa permulaan Islam, yang dimulai sejak lahirannya Islam pada tanggal 17 Ramadhan 12 tahun sebelum hijrah sampai tahun 41 Hijriyah, atau 6 Agustus 610 sampai 661 M;
  2. Masa Daulah Amawiyah: dari tahun 41-132 H. ( 661-750 M );
  3. Masa Daulah Abbsiyah Islam: dari tahun 132-232 H. ( 750-847 M );
  4. Masa Daulah Abbasiyah II: dari tahun 232-334 H. ( 847-946 M );
  5. Masa Daulah Abbasiyah III: dari tahun 334-467 H. ( 946-1075 M );
  6. Masa Daulah Abbasiyah IV: dari tahun 467-656 H. ( 1075-1261 M );
  7. Masa Daulah Mungoliyah: dari tahun 656-925 H. ( 1261-1520 M );
  8. Masa Daulah Usmaniyah: dari tahun 925-1213 H. ( 1520-1801 M );

Masa Kebangkitan Baru: dari tahun 1213 H. (1801 M ) sampai awal abad 20.

Periodisasi sejarah Islam secara garis besarnya dapat dibagi ke dalam 4 (empat) periode besar, yaitu:

1. Periode praklasik (610-650 M), yang meliputi 3 (tiga) fase, yaitu: fase pembentukan agama (610-622 M), fase pembentukan Negara (622-632 M), dan fase praekspansi (632-650 M).

2. Periode klasik (650-1230 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650-1000 M), dan fase disintegrasi (1000-1250 M).

3. Periode pertengahan (1250-1800 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase kemunduran (1250-1500 M), dan fase tiga kerajaan besar (1500-1800 M), dan

4. Periode modern (1800-dan seterusnya), yang merupakan zaman kebangkitan Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Ed. Revisi -11: PT.Raja Grafindo Persada Jakarta Thn. 2007.

Atang Abd.Hakim, Jaih Mubarok, Metodologo Studi Islam, Ed. Revisi -9: PT.Remaja Rosda Karya, Bandung. Mei 2007.

Muhaimin, Abd.Mujib, Jusuf Mudzakkir, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Ed. I cetakan ke-2 PT.Prenada Media, , Juli 2007.

Tadjab, Muhaimin, Abd.Mujib, Dimensi-dimensi Studi Islam, cetakan pertama, PT.Karya Abditama, , Agustus 1994.

Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid 1 (Jakarta: UI Press, 1984).

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah Hukum

PENDAHULUAN

Dengan keputusan Menteri P dan K Nomor 0198/U/1972 tanggal 30 Desember 1072 telah ditetapkan pedoman mengenai kurikulum minimal fakultas hukum negeri maupun swasta di Indonesia. Dan sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri tersebut, sub-konsorsium ilmu hukum Departemen P dan K dalam bulan Maret 1973 telah berhasil menyusun pedoman silabus minimal tiap-tiap mata kuliah pada fakultas hukum di Indonesia yang berjudul Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kaedah Hukum.

Tujuan yang terkandung dalam usaha penyusunan pedoman silabus tiap-tiap mata kuliah pada fakultas hukumini antara lain ialah untuk memperoleh suatu pegangan yang nyata dalam mengarahkan materi pendidikan hukum sesuai dengan bobot masing-masing mata kuliah dalam hubungan dengan pembangunan dan beban studi dari pada mahasiswa.

Dengan maksud agar silabus mata kuliah khusus pendidikan ilmu hukum sebagai ilmu kaedah hukum yang dimuat dalam buku ini dapat dilaksanakan. Penulis telah berusaha dengan segala kemampuan dan kekurangan yang ada pdanya menulis makalah ini dengan menghidangkan bahan-bahan pelajaran yang dipandang sesuai dengan tuntutan pedoman silabus mata kuliah ilmu hukum sebagai ilmu kaedah hukum.


PEMBAHASAN

A. HAKEKAT KAEDAH

  1. Tata Tertib Masyarakat

Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.

Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup.

Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut Kaedah (berasal dari bahasa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa Latin) atau Ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :

a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.

b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

  1. Kaedah dalam Kenyataan

Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu, maka masyarakat itu akan kacau. Manusia yang bersifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian, maka tidak dapatlah dikatakan bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu.

Tetapi di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi.

Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.

Beberapa contoh peraturan hidup misalnya :

a. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara sambil mengisap rokok di hadapan orang yang harus/pantas dihormati.

b. Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai di ambang pintu.

c. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.

d. Orang yang mencuri barang milik orang lain harus dihukum.

Dalam masyarakat yang teratur, ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan hidup seperti disebutkan dalam contoh di atas. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat akan berusaha untuk mentaati peraturan-peraturan hidup yang seperti itu. Peraturan-peraturan hidup yang demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum.

Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar.

Sanksi hukum dapat berupa :

1) pidana penjara (hukuman badan), atau

2) penggantian kerugian (pidana denda).


B. KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH LAINNYA

Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada permulaan yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga yang berlaku di luarnya dalam masyarakat, yang dirasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.

Akan tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentingannya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.

Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma kaedah yaitu :

  1. Norma Agama
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
  4. Norma Hukum

  1. Norma Agama

Norma agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.

Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan- peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.

Norma agama itu bersifat umum dan universal (sedunia) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.

  1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil).

Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil daripada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu per-buatan. Misalnya : a) Hendaklah engkau berlaku jujur; b) Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.

Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik-buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.

Norma kesusilaan ini pun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

  1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.

Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.

Misalnya : orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dan lain-lain (terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi).

Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyara-kat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Tiga macam norma tersebut di atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.

Banyak lagi hal-hal yang tidak diatur oleh ketiga norma tadi yang sebenarnya perlu juga diatur guna ketertiban dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan bank, perseroan terbatas, lalu lintas di jalan, dan lain-lain.

Norma agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat. Ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah satu dari peraturannya dilanggar.

Pelanggar norma agama diancam dengan hukuman Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat. Pelanggaran norma kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insyaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

Hukuman-hukuman semacam itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tak mengenal atau tak memperdulikan agama, kesusilaan dan kesopanan.

  1. Norma Hukum (Kaedah Hukum)

Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, misalnya :

a. Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.

Di sini ditentukan besarnya pidana untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (Norma Hukum Pidana)

b. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (misalnya: jual-beli, sewa-menyewa).

Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau pidana denda (Norma Hukum Perdata).

c. Suatu Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman.

Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).

Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat hereronoom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.

Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.


KESIMPULAN

Pada dasarnya manusia itu membutuhkan peraturan hidup dan ingin ditata antara satu dengan yang lain supaya tidak ada perselisihan serta agar kehidupannya menjadi aman, tentram dan damai. Dan manusia kalau bersifat individualistis maka malah akan menimbulkan perselisihan selamanya, oleh karena itu kita harus menyesuaikan diri supaya tidak terjadi pertikaian sesama dalam masyarakat.


Daftar Pustaka

Des. CST. Kansil, SH

S. Toto Pandoyo, SH.