Monday, April 26, 2010

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah Hukum

PENDAHULUAN

Dengan keputusan Menteri P dan K Nomor 0198/U/1972 tanggal 30 Desember 1072 telah ditetapkan pedoman mengenai kurikulum minimal fakultas hukum negeri maupun swasta di Indonesia. Dan sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri tersebut, sub-konsorsium ilmu hukum Departemen P dan K dalam bulan Maret 1973 telah berhasil menyusun pedoman silabus minimal tiap-tiap mata kuliah pada fakultas hukum di Indonesia yang berjudul Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kaedah Hukum.

Tujuan yang terkandung dalam usaha penyusunan pedoman silabus tiap-tiap mata kuliah pada fakultas hukumini antara lain ialah untuk memperoleh suatu pegangan yang nyata dalam mengarahkan materi pendidikan hukum sesuai dengan bobot masing-masing mata kuliah dalam hubungan dengan pembangunan dan beban studi dari pada mahasiswa.

Dengan maksud agar silabus mata kuliah khusus pendidikan ilmu hukum sebagai ilmu kaedah hukum yang dimuat dalam buku ini dapat dilaksanakan. Penulis telah berusaha dengan segala kemampuan dan kekurangan yang ada pdanya menulis makalah ini dengan menghidangkan bahan-bahan pelajaran yang dipandang sesuai dengan tuntutan pedoman silabus mata kuliah ilmu hukum sebagai ilmu kaedah hukum.


PEMBAHASAN

A. HAKEKAT KAEDAH

  1. Tata Tertib Masyarakat

Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.

Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup.

Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut Kaedah (berasal dari bahasa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa Latin) atau Ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :

a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.

b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

  1. Kaedah dalam Kenyataan

Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu, maka masyarakat itu akan kacau. Manusia yang bersifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian, maka tidak dapatlah dikatakan bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu.

Tetapi di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi.

Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.

Beberapa contoh peraturan hidup misalnya :

a. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara sambil mengisap rokok di hadapan orang yang harus/pantas dihormati.

b. Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai di ambang pintu.

c. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.

d. Orang yang mencuri barang milik orang lain harus dihukum.

Dalam masyarakat yang teratur, ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan hidup seperti disebutkan dalam contoh di atas. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat akan berusaha untuk mentaati peraturan-peraturan hidup yang seperti itu. Peraturan-peraturan hidup yang demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum.

Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar.

Sanksi hukum dapat berupa :

1) pidana penjara (hukuman badan), atau

2) penggantian kerugian (pidana denda).


B. KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH LAINNYA

Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada permulaan yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga yang berlaku di luarnya dalam masyarakat, yang dirasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.

Akan tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentingannya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.

Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma kaedah yaitu :

  1. Norma Agama
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
  4. Norma Hukum

  1. Norma Agama

Norma agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.

Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan- peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.

Norma agama itu bersifat umum dan universal (sedunia) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.

  1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil).

Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil daripada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu per-buatan. Misalnya : a) Hendaklah engkau berlaku jujur; b) Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.

Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik-buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.

Norma kesusilaan ini pun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

  1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.

Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.

Misalnya : orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dan lain-lain (terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi).

Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyara-kat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Tiga macam norma tersebut di atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.

Banyak lagi hal-hal yang tidak diatur oleh ketiga norma tadi yang sebenarnya perlu juga diatur guna ketertiban dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan bank, perseroan terbatas, lalu lintas di jalan, dan lain-lain.

Norma agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat. Ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah satu dari peraturannya dilanggar.

Pelanggar norma agama diancam dengan hukuman Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat. Pelanggaran norma kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insyaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

Hukuman-hukuman semacam itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tak mengenal atau tak memperdulikan agama, kesusilaan dan kesopanan.

  1. Norma Hukum (Kaedah Hukum)

Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, misalnya :

a. Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.

Di sini ditentukan besarnya pidana untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (Norma Hukum Pidana)

b. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (misalnya: jual-beli, sewa-menyewa).

Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau pidana denda (Norma Hukum Perdata).

c. Suatu Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman.

Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).

Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat hereronoom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.

Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.


KESIMPULAN

Pada dasarnya manusia itu membutuhkan peraturan hidup dan ingin ditata antara satu dengan yang lain supaya tidak ada perselisihan serta agar kehidupannya menjadi aman, tentram dan damai. Dan manusia kalau bersifat individualistis maka malah akan menimbulkan perselisihan selamanya, oleh karena itu kita harus menyesuaikan diri supaya tidak terjadi pertikaian sesama dalam masyarakat.


Daftar Pustaka

Des. CST. Kansil, SH

S. Toto Pandoyo, SH.

1 komentar :

Unknown said...

thanks for your post this's very helpfull

Post a Comment

Terima kasih atas commentnya, Comment anda sangat bermanfaat bagi saya... Semoga bermanfaat.